Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Sumut Amankan Buronan Kasus Pembuatan Surat Tanah Palsu di Medan

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak.

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumatera Utara, berhasil mengamankan buronan kasus dugaan pemalsuan surat yakni Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jl Yos Sudarso Medan Labuhan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jl Platina Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan akta jual beli nomor 06/2011 tanggal 27 April 2021.

“Sujadi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015 hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Leonard, Senin (14/6/2021).

Masih kata Leonard, pada saat akan diamankan terpidana ini berupaya sembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa.

“Namun akhirnya terpidana menyerah dan dibawa ke Kantor Kejati Sumatera Utara, guna menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas,” ungkapnya.

Terpidana Sujadi, dinyatakan bersalah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak Pidana umum.

“Menggunakan surat palsu melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP,” tutup Leonard. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.