Musisi Anji Jalani Rehabilitasi Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI, Jakarta (BNNP) mengabulkan permohonan rehabiitasi musisi EAP Alias Anji terkait penyalahgunaan narkoba.

Penyidik Narkoba Polres Jakarta Barat, pada Jumat (25/6/2021), membawa musisi Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

“Ya benar musisi Anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Jumat (25/6).

Masih kata AKBP Ronaldo, langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yakni membawa EAP alias Anji ke RSKO untuk diberikan rehabiitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan.

Namun demikian sambung Ronaldo, proses hukum musisi EAP tetap berjalan.

“Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya.

Sementara musisi Anji, mengatakan dirinya mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan, dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru perbuatannya karena narkoba ini sungguh merusak.

Musisi Anji, dikenakan Pasal 111 subsider pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Elw/Hdr)

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Di Kasus Penembakan Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penembakan di Jl Mangga Besar VI D Tamansari Jakarta Barat, Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yang kini ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat.

“Ya benar telah kita tetapkan 4 orang tersangka yakni JP (46), HS (41), DT (36), dan FW (25), terkait kasus penembakan di Mangga Besar VI D Tamansari Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat jumpa pers, Kamis (24/6/2021).

Masih kata Ady, keempat tersangka diduga mengayun-ayunkan senjata tajam dan melakukan penembakan saat peristiwa itu.

“Tersangka JP yang membawa senjata api revolver, sedangkan HS, DT, dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang kami amankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan,” ungkap Ady.

Kejadian berawal saat Selasa (22/6) dinihari tepatnya pukul 01.00 WIB beberapa orang sedang berkumpul di kontrakan Tamansari, mereka merayakan pesta ulang tahun salah satu rekanya, dengan minum-minuman keras dan menyebabkan keributan di lokasi.

“Warga merasa tidak nyaman dan memperingati mereka,” paparnya.

Alih-alih mengingatkan mereka untuk menghentikan kegiatannya namun yang terjadi para pelaku itu tidak terima, mereka lantas melakukan perlawanan.

Salah satu tersangka JP kemudian menembakan senjata api keatas dan tiga rekanya mengacungkan senjata tajam.

Mereka kemudian satu persatu menuju ke kendaraanya karena didorong warga yang tidak senang dengan perlakuan mereka.

“Saat pelaku masuk ke kendaraan menurut saksi di lapangan yang kami periksa pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tapi mengarah lurus,” papar Ady.

Alhasil menyebabkan satu orang korban berinisial MIS (18) tertembak di bagian ketiak kiri, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Peluru bersarang di badannya tapi masih dapat perawatan dan informasi terakhir kondisi semakin membaik,” kata Ady.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, tim gabungan Polsek Tamansari, dan Polres Jakarta Barat akhirnya dapat meringkus para tersangka di Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan, dan berhasil mengamankan senjata api revolver rakitan, Airsoftguns, dan beberapa senjata tajam saat menggeledah rumah di Buki Duri, Jakarta Selatan.

“Ada enam orang lagi masih kita dalami perannya,” pungkasnya. (Elw/Hdr)

Kejari Sabang Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dishub

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH,MH.

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang telah menahan terhadap dua tersangka dan penyerahan barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan Pelumas pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka berinisial IS mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang dan SH Manager SPBU nomor 14.235409 beserta barang bukti sejumlah uang Rp 493.326.500.

“Ya benar kami telah melakukan penahanan terhadap IS mantan Kadishub Kota Sabang, dan Manager SPBU nomor 14.235409 SH, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut telah lengkap (P21) secara formil dan materi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH,MH, Kamis (24/6/2021).

Masih kata Choirun, dasar penahanan ini tertuang dalam Surat Nomor 655/L.1.16/Fd.1/06/2021 dan 656/L.1.16/Fd.1/06/2021 tanggal 27 Juni 2021, dan dapat segera dilakukan penyerahan tersangka serta bukti (tahap 2).

“Dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan,” ungkapnya.

Artinya dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejari Sabang akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1), huruf a,b, ayat (2), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1), ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Jadi pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan kedua terdakwa di Rutan di selama 20 hari kedepan,” papar Choirun.

Selanjutnya pada masa itu berkas perkara serta barang bukti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Pada kesempatan itu juga Kajari Sabang Choirun Parapat menghimbau kepada seluruh pengelola keuangan daerah agar berhati-hati dan waspada dalam bertindak.

Tentunya Kejari Sabang tidak hanya menekankan pada aspek penindakan saja tapi juga telah banyak melakukan hal-hal guna pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi

“Kami juga selaku Kajari Sabang, berharap penanganan perkara ini agar dipercayakan sepenuhnya kepada tim, dan kami juga mengingatkan agar tidak teriming-iming atau terbujuk oleh orang lain yang mengatasnamakan kami atau tim terkait penanganan perkara ini, kami pastikan tim akan bekerja secara profesional, mengedepankan peraturan, serta berlandaskan kepada hati nurani,” tegas Choirun.

Masih sambung Choirun Parapat, untuk menangani perkara ini dipersidangan saya telah membentuk tim terdiri tujuh orang JPU termasuk saya sendiri, sesuai arahan pimpinan untuk mengikuti proses persidangan, dan terkait tersangka lain kita akan melihat dan mendengar fakta-fakta yang muncul dipersidangan nantinya, tutup mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat ini. (Hdr/tim)

Walaupun Direhab Musisi Anji Proses Hukum Tetap Berjalan

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Barat, sudah menerima hasil Assessment musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji dari BNNP DKI Jakarta pada Rabu (23/6/2021).

Hasil Assessment Anji pun mendapat rekomendasi kalau dia harus menjalankan rehabilitasi.

“Ya benar baru keluar dan baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (23/6/2021).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan dirinya akan segera membuat surat yang mengacu pada hasil Assessment rekomendasi rehabilitasi mantan vokalis Drive Band.

“Sekarang masih kita tahan di Polres, nanti kita buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP baru bisa dibawa ke rumah rehab,” kata AKBP Ronaldo.

Namun demikian lanjut Ronaldo, proses hukum Anji tetap berjalan yang ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Jakarta Barat pimpinan AKP Harry Gasgari.

Semua artis yang ditangkap Polres Jakarta Barat akan berakhir di persidangan dan bakal mendapat vonis dari Hakim.

“Jadi proses hukum tetap berjalan ya,” tutupnya. (Elw/Hdr)

Polres Jakbar Ungkap Para Pelaku Penembakan Di Tamansari Jakbar

Foto: Pelaku Penembakan di Mangga Besar Tamansari Jakbar saat diringkus Polisi.

dutainfo.com-Jakarta: Sepuluh pelaku penembakan di Mangga Besar VI D Tamansari, Jakarta Barat, berhasil diringkus petugas gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Ya benar ada 10 pelaku dan telah diamankan,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Iver Soon Manosoh, Rabu (23/6/2021).

Masih kata AKBP Iver Soon, ada sepuluh pelaku yang diamankan terkait kasus penembakan yang melukai korban M I S (18).

Kedelapan pelaku yang diamankan berinisial HS (41), DT (36), AS (42), JP (46), FW (25), NS (24), RA (48), dan RW (31), dan 2 orang wanita.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Musti Ali, menambahkan pihaknya bersama Sat Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan sepuluh pelaku, mereka diamankan di daerah Tebet, Jakarta Selatan dalam kondisi masih terpengaruh minuman keras.

Selain mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver yang digunakan pelaku untuk menembak korban berikut amunisi dan beberapa senjata tajam lanjut AKP Lalu Musti Ali.

“Kami masih mendalami tetkait penemuan senjata api jenis revolver milik pelaku lantaran senpi organik itu milik polisi,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan seorang remaja bernama MIS (18), ditembak orang tak dikenal di Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat, pada Selasa (22/6/2021) pada pukul 01.00 WIB.(Hdr/elw)