Foto: Ist
dutainfo.com-Jakarta: Pe rkara sengketa lahan di Semanan, Jakarta Barat, antara ahli waris Nilam Bin Idup dengan PT Catur Marga Utama, terus bergulir tak hanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saja, hingga ke Ombudsman Republik Indonesia.
Tak jauh dari lokasi sengketa lahan yang berada di Kampung Lamporan RT 05/08, Kelurahan Semanan, Kalideres Jakarta Barat, yang rencananya akan dibangun perumahan oleh pengembang kini proses aktivitas pengerukan terus berjalan.
Kuasa hukum ahli waris, Nilam Bin Idup, Madsanih Manong SH, mempertanyakan proses perijinan pembangunan itu, mulai dari proses pengurukan lahan dilokasi sekitar, lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum gugatan perdata di PN Jakarta Barat.
“Selain langkah hukum gugatan perdata ke PN Jakarta Barat, kami juga melayangkan surat keberatan kepada Pemprov DKI, Jakarta atas proses perijinan proyek itu,” Ujar Madsanih, kepada awak media, Minggu (21/3/2021).
Masih kata Madsanih, namun hingga kini kami tidak mendapat respon baik dari pemerintah dan Kepala PTSP DKI, selanjutnya kami melaporkan hal tersebut ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya.
“Kami selaku kuasa hukum berharap Ombudsman RI dapat memproses laporan ini dengan cepat apa yang menjadi keberatan kami karena dalam SHGB 08036/Semanan luas 20 241 M2 milik PT CMU terdapat SHM 1492/atas nama Nilam Bin Idup yang belum diperjual belikan oleh ahli waris,” ungkapnya.
Kami juga berharap Ombudsman memberikan rekomendasi dan menunda semua proses perijinan sekaligus menindak para oknum pejabat Pemrov DKI yang diduga kuat terlibat masalah ini, harap Madsanih.(Tim)