Polisi Tangkap Robby Abbas Terkait Narkotika Di Hotel Palmerah

Foto: Robby Abbas (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Robby Abbas, ditangkap Polisi terkait kasus narkotika, Robby diamankan di salah satu Hotel di Palmerah, Jakarta Barat.

“Ya benar ditangkap di Hotel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada awak media, Kamis (4/3/2021).

Masih kata Yusri, Robby positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, belum merinci secara detail, penangkapan Robby Abbas.

“Besok ya kita gelar jumpa pers,” ungkapnya.

Robby Abbas sebelumya pernah ditangkap polisi karena kasus prostitusi artis, dia disebut-sebut sebagai Mucikari. (Tim)

Tiga Pilar Tamansari Jakbar, Gelar Ops Yustisi Dan Pembagian Masker Gratis

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Tamansari Jakarta Barat, melaksanakan kegiatan operasi masker dan pembagian masker gratis PPKM Mikro di Jalan Mangga Besar IV RW 2 Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021).

“Ya benar Tiga Pilar Tamansari, Jakarta Barat, melaksanakan operasi masker terhadap warga yang tidak memakai masker dan yang melintas dengan kendaraan tidak menggunakan masker,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghafur, Kamis (4/3).

Selain operasi yustisi masker, kami juga memberikan masker kepada masyarakat secara gratis, sambung Ghafur.

Operasi yustisi tertib masker dilaksanakan di Jalan Mangga Besar IV dan Jalan Kebahagian Krukut, Tamansari.

“Hasilnya sebanyak 6 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 1 pelanggar diberikan sanksi teguran,” ungkap Ghafur.

Kapolsek, berharap kedepannya masyarakat bisa terus mematuhi protokol kesehatan.

“Apalagi, dalam operasi ini juga masih didapati pelanggaran, walupun jumlah pelanggar sudah menurun,” tutupnya. (Hdr/Chand)

TNI-Polri Tambora Jakarta Barat, Bersama Kecamatan Jaring 61 Pelanggar Protkes

Foto: Personel TNI-Polri Tambora Jakarta Barat, bersama Kecamatan Tambora, Gelar Ops Yustisi Tertib Masker

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 61 Pelanggar protokol kesehatan Covid-19, di Tambora Jakarta Barat, terjaring operasi yustisi yang digelar di dua tempat berbeda yakni, di RPTRA Kalijodo, dan Jalan Moh Mansyur Jembatan Lima, Jakarta Barat, Rabu (3/3/2021).

Sebelumya Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, menyampaikan arahan kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor dikarenakan tahap sosialisasi PSBB transisi telah dilaksanakan.

“Adapun dalam pelaksanaannya ada 61 Pelanggar yang dikenakan sanksi dengan rincian sebanyak 56 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 5 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 500 ribu,” ungkap Kompol Faruk.

Selain itu lanjut Kompol Faruk, dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, dirinya juga memerintahkan personelnya untuk melaksanakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker serta mengamankan kegiatan operasi yustisi.

“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan makser dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan sopan dan santun kepada masyarakat, ungkapnya.

Dalam kesempatan itu pula Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, menghimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19, dengan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak aman.(Hdr/elw)

Anggota DPRD DKI, Jakarta dr Stephanie Sambangi Warga Jelambar Baru

dutainfo.com-Jakarta: Anggota DPRD, DKI, Jakarta Komisi E dr Stephanie Octavia melaksanakan reses pertama di Tahun 2021, dengan menyambangi warga RW 02, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (2/3/2021).

Tampak hadir puluhan warga yang tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19, kehadiran warga RW 02, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ini dibagi dua sesi agar tidak terjadi kerumunan, dan sekaligus inggin menyampaikan aspirasinya.

Saat diwawancarai media, dr Stephanie Octavia, yang juga anggota DPRD, DKI, Jakarta Komisi E, mengatakan bahwa mayoritas masyarakat banyak bertanya tentang vaksinasi Covid-19.

“Jadi dalam setiap reses, soal vaksinasi selalu saja ada pertanyaan masyarakat, kekhawatiran warga, namun setelah diberi pemahaman mereka akhirnya dapat memahami dan rasa antusiasnya tinggi,” ujar Stephanie.

Selain itu dr Stephanie juga menjelaskan, bahwa vaksinasi aman untuk dilakukan, dan jenisnya pun sama dengan yang disuntikkan kepada Presiden RI.

Turut hadir mendampingi dr Stephanie diantaranya dr Septian dari Puskemas Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Lurah Jelambar Baru Masykuri, Ketua RW 02/Jelambar Baru Ir H Yayat Supriyatna, dan Tokoh Masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut baik masyarakat dan anggota DPRD DKI, Jakarta Komisi E, beserta Tim, tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M (Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak aman satu dengan lainya. (Tim)

Tim Gabungan Intelijen Kejagung Dan Kejati DKI, Tangkap Buronan, Pembobol Dana Pensiun

dutainfo.com-Jakarta: Buronan pembobol dana pensiun PT Pertamina, Bety ditangkap Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Terpidana Bety, ditangkap tim gabungan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, dia merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Mellinial Danatama Sekuritas), yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pembobolan dana pensiun PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,4 triliun.

“Ya benar tim gabungan Kejaksaan Agung, dan Kejati DKI, mengamankan terpidana Bety yang merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, yang terlibat perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pembobolan dana pensiun PT Pertamina,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, pada awak media, Rabu (3/3/2021).

Masih kata Ashari, terpidana diamankan tanpa perlawanan di Kemang 1D No 15B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Bety secara sah dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Ashari menyebut Bety melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terpidana Bety dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, apabila tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan, Bety juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran senilai Rp 700 juta.

“Terpidana Bety dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, dan pidana denda Rp 200 juta, apabila tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan, selain pidana pokok, Bety juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 777.331.421, ungkapnya.

Terpidana Bety langsung dijebloskan ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Tim)