Foto: Personel TNI-Polri Tambora Jakarta Barat, bersama Kecamatan Tambora, Gelar Ops Yustisi Tertib Masker
dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 61 Pelanggar protokol kesehatan Covid-19, di Tambora Jakarta Barat, terjaring operasi yustisi yang digelar di dua tempat berbeda yakni, di RPTRA Kalijodo, dan Jalan Moh Mansyur Jembatan Lima, Jakarta Barat, Rabu (3/3/2021).
Sebelumya Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, menyampaikan arahan kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor dikarenakan tahap sosialisasi PSBB transisi telah dilaksanakan.
“Adapun dalam pelaksanaannya ada 61 Pelanggar yang dikenakan sanksi dengan rincian sebanyak 56 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 5 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 500 ribu,” ungkap Kompol Faruk.
Selain itu lanjut Kompol Faruk, dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, dirinya juga memerintahkan personelnya untuk melaksanakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker serta mengamankan kegiatan operasi yustisi.
“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan makser dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan sopan dan santun kepada masyarakat, ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, menghimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19, dengan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak aman.(Hdr/elw)