dutainfo.com-Jakarta: Buronan pembobol dana pensiun PT Pertamina, Bety ditangkap Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.
Terpidana Bety, ditangkap tim gabungan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, dia merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Mellinial Danatama Sekuritas), yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pembobolan dana pensiun PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,4 triliun.
“Ya benar tim gabungan Kejaksaan Agung, dan Kejati DKI, mengamankan terpidana Bety yang merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, yang terlibat perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pembobolan dana pensiun PT Pertamina,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, pada awak media, Rabu (3/3/2021).
Masih kata Ashari, terpidana diamankan tanpa perlawanan di Kemang 1D No 15B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Bety secara sah dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Ashari menyebut Bety melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terpidana Bety dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, apabila tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan, Bety juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran senilai Rp 700 juta.
“Terpidana Bety dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, dan pidana denda Rp 200 juta, apabila tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan, selain pidana pokok, Bety juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 777.331.421, ungkapnya.
Terpidana Bety langsung dijebloskan ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Tim)