Koramil 05/KJ Dan Polsek Kebon Jeruk Tegur Pemilik Cafe Agar Taati PPKM

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka pencegahan penyebaran penularan wabah Covid-19, di wilayah Koramil 05/KB, Kodim 0503/Jakarta Barat, personel gabungan TNI-Polri dan Kecamatan Kebon Jeruk, melaksanakan apel gabungan persiapan patroli rutin keamanan wilayah dan sosialisasi PPKM skala mikro, pada Minggu (14/3/2021).

Apel digelar di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang dipimpin Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Horison Manurung, yang diikuti personel gabungan Koramil 05/KJ, Polsek Kebon Jeruk, dan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Setelah melaksanakan apel gabungan, personel melaksanakan patroli protokol kesehatan dan sosialisasi PPKM kepada pengusaha dan pedagang dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan wabah Covid-19.

“Ya benar kami bersama unsur Polsek, Koramil, dan Kecamatan Kebon Jeruk, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi PPKM secara rutin ini dilakukan dengan sasaran utama tempat-tempat keramaian seperti, Kafe Wijaya Kedoya Selatan, Kafe Wijaya GG Macan Kedoya Utara dan Kafe Top Ane Duri Kepa,” ujar Danramil 05/KJ, Kapten Inf Sudarsono, Minggu (14/3).

Masih kata Kapten Inf Sudarsono, kegiatan ini merupakan suatu bentuk kepedulian TNI khususnya Koramil 05/KJ kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 dengan mengingatkan kembali kepada warga tentang Prokes dan ketentuan PKL dengan melaksanakan peneguran kepada penjual minuman dan makanan yang menyebabkan kerumunan orang.

Adapun rute sasaran patroli gabungan ini, Jl Raya Kebon Jeruk, Jl Lapangan bola, Jl Relasi, Jl Puri Kembangan, Jl Kedoya dan Jl Daan Mogot Raya.

“Kami menghimbau kepada pemilik kafe dan masyarakat agar terus dapat memperhatikan protokol kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang ditetapkan pemerintah, tutupnya. (Tim)

Kedapatan Tidak Menggunakan Masker 22 Warga Ditindak Petugas Gabungan Tambora, Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat yakni Polsek, Koramil dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, berhasil menjaring 22 warga yang kedapatan tidak memakai masker di Jl Kaliber Roamalaka, Jakarta Barat, Minggu (14/3/2021).

Dalam operasi yustisi masker ini 21 pelanggar protkes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan 1 orang memilih membayar administrasi.

“Ya benar kegiatan operasi yustisi ini merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.

Masih kata Faruk, pihaknya bersama, Koramil, Polsek dan Kecamatan Tambora mendapati sebanyak 22 warga tidak menggunakan masker.

“Kami bersama tiga pilar Tambora, secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19, guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.

Kami juga tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat khususnya Tambora, untuk dapat bekerjasama dan mentaati protokol kesehatan terkait Covid-19, tutup Faruk. (Hdr/elw)

Buronan Kasus UU Kesehatan, Ditangkap Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, berhasil menangkap buronan terpidana kasus Undang-Undang Kesehatan bernama Husnatur Khadar Alias Asna, pada Jumat (12/3/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat ditangkap terpidana buron selama dua tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejari Jakarta Timur, tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, Sabtu (13/3/2021).

Masih kata Ashari Syam, penangkapan buronan ini merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 2594 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018.

“Dalam putusan MA tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” ungkap Ashari.

Terpidana terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sesuai Undang-Undang Kesehatan.

Selanjutnya terpidana Husnatur dijatuhi hukuman delapan bulan penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tim Intelijen Kejati DKI, Jakarta, selanjutnya menyerahkan buronan ini kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Tim)

Kapolsek Kembangan Dan Danramil 07/KB Jakbar, Kunjungi Kampung Tangguh Jaya

Foto: Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri dan Danramil 07/KB, Kapten Chb Ayomi saat mengunjungi Kampung Tangguh Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri dan Danramil 07/KB, Kapten Chb Ayomi, mengunjungi Kampung Tangguh Jaya di RW 02 Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat, Sabtu (13/3/2021).

Kunjungan Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri dan Danramil 07/KB, Kapten Chb Ayomi ke Kampung Tangguh Jaya dalam rangka, memberikan semangat dan bantuan terhadap warga yang sedang terpapar Covid-19.

“Kedatangan kami bersama Danramil dan Camat Kembangan, ke Kampung Tangguh Jaya yang berlokasi di RW 02 Meruya Utara, dalam rangka memberikan semangat kepada warga yang saat ini sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar virus Covid-19,” ujar Kompol H Khoiri, Sabtu (13/3).

Masih kata Kompol H Khoiri, selain kunjungan, kami bersama tiga pilar juga membagikan bantuan terhadap warga yang terpapar diantaranya Bpk Argifan Rahaldi yang beralamat di Jl Pengantin RT 07/02 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, adapun bantuan yakni berupa 10 kg beras, 5 kaleng sarden, 1 dus mie instant, 800 gr minyak goreng, dan 1 kaleng biscuit.

Dalam kesempatan itu pula Kapolsek Kompol H Khoiri, menyempatkan untuk memanen tanaman Hidroponik jenis sawi yang langsung dimasak untuk dimakan bersama.

Sementara Danramil 07/KB, Kapten Chb Ayomi, mengatakan, kami bersama Kapolsek dan unsur Kecamatan Kembangan, datang berkunjung ke Kampung Tangguh Jaya, ini memberikan semangat kepada warga yang terpapar Covid-19, sekaligus menghimbau warga dalam masa pandemi Covid-19 saat ini peran aktif dari segenap pihak sangatlah dibutuhkan dalam menanggulangi Covid-19.

“Mari kita bersama-sama dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dengan melaksanakan 5M, Mencuci tangan, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas guna memutus mata rantai wabah Covid-19,” ungkap Kapten Chb Ayomi.

Dalam akhir kunjungannya Kapolsek Dan Danramil juga berpesan agar masyarakat tetap dapat menjaga kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungan. (Hdr/tim)

Mantap Danramil 02/TB Dan Kapolsek Tambora Sinergi Bagikan Masker Ke Masyarakat Tambora, Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menekan pandemi Covid-19, diwilayah Jakarta Barat, khususnya Tambora, Jakarta Barat, Danramil 02/TB, Kapten Inf Arja Suarja bersama, Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, sinergi mengelar kegiatan sosialisasi PPKM dan pembagian masker gratis kepada warga di Roamalaka, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (13/3/2021).

Kegiatan sosialisasi PPKM, ini bertempat di Jl Kali Besar RW 3, Roamalaka, Tambora, Jakarta Barat, diikuti 17 personel gabungan TNI-Polri, dan unsur Kecamatan Tambora.

Menurut Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja kegiatan sosialisasi PPKM ini akan terus kami lakukan bersama Polsek dan Kecamatan Tambora, hal ini guna menekan tingkat penularan Covid-19, selain itu kami juga menyampaikan pentingnya PPKM kepada masyarakat sekaligus kami bersama Kapolsek Tambora, memberikan 200 masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Kami bersama Polsek dan Kecamatan Tambora akan terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah Tambora, Jakarta Barat, dan ini merupakan tugas kami sesuai arahan dan atensi pimpinan,” ungkap Kapten Inf Arja Suarja.

Danramil 02/TB dan Kapolsek Tambora, pada kesempatan itu juga menghimbau agar masyarakat Tambora Khususnya, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19, dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak aman). (Hdr/tim)