dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, berhasil menangkap buronan terpidana kasus Undang-Undang Kesehatan bernama Husnatur Khadar Alias Asna, pada Jumat (12/3/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat ditangkap terpidana buron selama dua tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejari Jakarta Timur, tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, Sabtu (13/3/2021).
Masih kata Ashari Syam, penangkapan buronan ini merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 2594 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018.
“Dalam putusan MA tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” ungkap Ashari.
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Selanjutnya terpidana Husnatur dijatuhi hukuman delapan bulan penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tim Intelijen Kejati DKI, Jakarta, selanjutnya menyerahkan buronan ini kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Tim)