dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat yakni Polsek, Koramil dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, berhasil menjaring 22 warga yang kedapatan tidak memakai masker di Jl Kaliber Roamalaka, Jakarta Barat, Minggu (14/3/2021).
Dalam operasi yustisi masker ini 21 pelanggar protkes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan 1 orang memilih membayar administrasi.
“Ya benar kegiatan operasi yustisi ini merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Masih kata Faruk, pihaknya bersama, Koramil, Polsek dan Kecamatan Tambora mendapati sebanyak 22 warga tidak menggunakan masker.
“Kami bersama tiga pilar Tambora, secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19, guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.
Kami juga tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat khususnya Tambora, untuk dapat bekerjasama dan mentaati protokol kesehatan terkait Covid-19, tutup Faruk. (Hdr/elw)