Setelah Terbentuk Jampidmil, Kejaksaan Bisa Tuntut Militer Yang Terlibat Pidana

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, saat ini tengah menyiapkan struktural Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil), hal tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 15/2021.

“Ya untuk kedepan melalui Peraturan Presiden tersebut, Kejaksaan bisa turun tangan untuk menuntut TNI yang terlibat suatu tindak pidana,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, (19/2/2021).

Masih kata Leonard, sebelumnya perkara itu masih ditangani oleh Peradilan Militer, nantinya dalam rangka pelaksanaan koneksitas mengkoordinir audit militer dalam rangka pelaksanaan Perpres.

Selain itu sambung Kapuspenkum Kejagung, nantinya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, akan dijabat oleh pejabat TNI dan personel Jaksa.(Tim)

Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap 38 Buronan Dalam 1,5 Bulan

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan 3.1.1 Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) selama 1,5 Bulan berhasil menangkap 38 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), di Seluruh Indonesia.

“Ya dari 38 buronan yang sudah ditangkap oleh Tim Tabur 3.1.1 itu 22 buronan terkait kasus korupsi sedangkan 16 buronan terkait kasus tindak pidana lain,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Sunarta, Jumat (19/2/2021).

Masih kata Sunarta, sejak awal Januari 2021 hingga Februari 2021, Tim Tabur sudah mengamankan 38 buronan.

Jika dihitung total semenjak Tim Tabur 3.1.1 Kejaksaan Agung terbentuk, pada tahun 2018 hingga tahun 2020, sudah 549 buronan yang berhasil ditangkap.

“Penangkapan buronan ini baik di tingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung,” ungkap Sunarta.

Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, jadi kami himbau agar segera buronan Kejaksaan menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan atau DPO. (Tim)

Peretas Database Kejaksaan Ternyata Bocah dari Sumsel

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, berhasil mengungkap pelaku yang diduga melakukan peretasan database Kejaksaan, disinyalir basis data telah dijualbelikan di situs forum online.

“Ya setelah hasil penelusuran, Kejaksaan menemukan seorang pelaku berinisial MFW yang masih bocah berumur 16 tahun, asal Lahat, Sumatera Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (19/2/2021).

Masih kata Leonard, yang bersangkutan masih berumur 16 tahun dan masih sekolah.

“Kami sudah mintai keterangan terhadap pelaku usai mengidentifikasinya, pelaku bersama orang tuanya langsung dibawa ke Kejaksaan Agung RI, pada Kamis 18/2/2021, guna dimintai keterangannya,” ungkap Leonard.

Namun pihak Kejaksaan Agung, tidak melakukan proses hukum kepada pelaku, dengan alasan masih dibawah umur dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Kami juga telah membuatkan surat pernyataan dan disaksikan orang tua yang bersangkutan, agar mendidik dan mengontrol anak nya agar tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang telah terjadi.

Data-data yang dijual dalam situs https://raidforum.com/bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses secara langsung di website resmi Kejaksaan RI, paparnya.

Namun Leonard, memastikan bahwa data itu tidak berhubungan langsung dengan database kepegawaian kejaksaan, dan untuk informasi perkara-perkara yang dimuat dalam situs itu pun juga dapat diakses publik. (Tim)

Dandim 0503/JB Terima Audiensi GP Ansor Jakarta Barat

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P saat menerima audiensi GP Ansor Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, menerima audiensi Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Cabang Jakarta Barat, bertempat di Ruang Data Makodim 0503/JB, Jl Letjen S Parman No 3 Tomang, Jakarta Barat.

Audiensi yang dilakukan oleh GP Ansor Cabang Jakarta Barat, dalam rangka mempererat tali silahturahmi tersebut disambut dengan hangat dan penuh kekeluargaan oleh Dandim 0503/JB yang didampingi para Perwira Staf Kodim, diantaranya Pasi Inteldim 0503/JB, Mayor Inf Missin MD, Pasi Log Dim 0503/JB, Mayor Inf Edy Suroso dan Pasi Ops Dim 0503/JB, Kapten Inf Sugianto, pada Kamis (18/2/2021).

Dalam kegiatan tersebut Ketua GP Ansor Cabang Jakarta Barat, M Muhadzab, membawa jajaran pengurusnya antara lain Ahmad Muhazir (Sekretaris), Nurzaman Sidiq (Kasat Korcab), Muhajirin (Wakasat Korcab).

Kepada jajaran pengurus GP Ansor Cabang Jakarta Barat, Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P mengungkapkan apresiasinya, “Terima kasih kepada pengurus GP Ansor yang tekah datang ke tempat kami untuk audiensi dengan kami. Semoga kedepannya bisa lebih sinergi lagi”.

“Saya selaku Dandim 0503/JB, meminta kepada pengurus GP Ansor Cabang Jakarta Barat, untuk mengajak kepada para anggotanya terutama para pemuda untuk selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki.

Kami juga berharap agar pengurus GP Ansor beserta anggotanya agar senantiasa berbuat yang terbaik bagi warga masyarakat,” pinta Dandim.

Sementara Ketua GP Ansor Jakarta Barat, mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari Dandim 0503/JB dan jajaranya. GP Ansor Jakarta Barat, siap membantu dan mendukung program pemerintah serta mendukung kegiatan TNI dalam menjaga keamanan di wilayah Jakarta Barat dan kedaulatan keutuhan NKRI. (Hdr/tim)

Polres Jakarta Barat Ungkap Kepemilikan Narkoba Artis JJ

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, mengungkap kepemilikan narkoba atas selebritas yang juga suami dari pesinetron inisial JJ yanh ditangkap beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang didampingi Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo serta Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengungkapkan berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora melakukan penggeledahan di Rumah JJ di Kawasan Ancol Jakarta Utara.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu seberat 0,39 gram dan alat hisap ungkap,” Kombes Yusri, Jumat (19/2/2021).

Masih kata Kombes Yusri, barang bukti itu ditemukan dalam satu kamar, saat itu yang ada hanya anaknya (P), kemudian ada satu lemari di kamar ibunya (JJ), yang memang tidak boleh dibuka. Lalu dilakukan penggeledahan di lemari itu ditemukan satu kotak berisi sabu-sabu dan alat hisap.

“Dari pengakuan P, barang bukti tersebut milik JJ,” ungkap Yusri.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah saat itu JJ dan suami tidak berada di lokasi, kemudian polisi melakukan pencarian hingga ditemukan sedang berada di suatu tempat, dan petugas membawa keduanya ke Polres Jakarta Barat guna test urine.

“Hasil test urine ketiganya negative,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap JJ barang haram itu miliknya sejak 4 tahun lalu dan dia dapat dari orang berinisial A dan R yang saat ini DPO.

Adapun alasan JJ menyimpan sabu selama 4 tahun, Yusri mengaku masih mendalaminya.

“Yang pasti kami masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersebut, untuk pastikan JJ kami bawa ke Lab Forensik guna dilakukan test rambut apakah positif atau negativ, jadi masih kita tunggu hasilnya,” paparnya.

Untuk sementara JJ kita kenakan Pasal 112 Ayat (1) tentang UU Narkotika, tutup Yusri.
(Hdr/elw)