dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, saat ini tengah menyiapkan struktural Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil), hal tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 15/2021.
“Ya untuk kedepan melalui Peraturan Presiden tersebut, Kejaksaan bisa turun tangan untuk menuntut TNI yang terlibat suatu tindak pidana,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, (19/2/2021).
Masih kata Leonard, sebelumnya perkara itu masih ditangani oleh Peradilan Militer, nantinya dalam rangka pelaksanaan koneksitas mengkoordinir audit militer dalam rangka pelaksanaan Perpres.
Selain itu sambung Kapuspenkum Kejagung, nantinya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, akan dijabat oleh pejabat TNI dan personel Jaksa.(Tim)