Dalam Rangka HUT RI Ke-75 Bisa Jawab Pertanyaan Dandim Dan Kapolres Jakbar Dapat Bingkisan

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat di Kota Tua Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Kegiatan detik-detik Proklamasi di Kota Tua Jakarta Barat, para pengunjung memberikan penghormatan dengan bediri sikap sempurna selama 3 menit dalam rangka HUT RI ke-75 pada Senin (17/8/2020).

Dalam kesempatan itu Dandim 0503/Jakarta Barat Dadang Ismail Marzuki S.I.P menyampaikan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Negara kita yang ke-75 beberapa dekade kita bisa melihat dari situ rasa nasionalisme kemudian rasa cinta tanah air.

“Kebanggaan terhadap Negaranya dengan harapan kami tadi secara tatap muka secara langsung di lapangan bersama Kapolres Jakarta Barat, tujuannya yakni inggin mengetahui sejauh mana kemampuan masyarakat dan pengetahuan juga tentang Pancasila maupun dalam rangka memperingati HUT RI ke-75,” ujar Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, Senin (17/8).

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan dalam rangka HUT RI ke-75 bagaimana dengan cara ini kami mencoba untuk mengajak masyarakat Jakarta Barat untuk benar-benar merdeka, merdeka dari keadaan apatis, apatis terhadap nasionalisme agar mereka benar-benar bangkit kembali rasa nasionalismenya.

“Kemudian jangan sampai mereka tidak merdeka dari keadaan yang rentan yang dapat memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa, itu yang kami lakukan dari tadi kami jalani beberapa tempat, ketemu beberapa kumpulan orang dan kami menanyakan tentang Pancasila tentang hal-hal yang terkait dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan memberikan jawaban kepada masyarakat oleh Dandim 0503/JB dan Kapolres Jakarta Barat, terkait Pancasila serta yang berkaitan dengan HUT RI ke- 75.

Bagi Masyarakat yang bisa menjawab pertanyaan Dandim dan Kapolres langsung mendapatkan bingkisan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghafur, Danramil 01/Ts Mayor Kav Sapta Raharja, Danunit Inteldim 0503/JB Lettu Inf Sriyanto, Kanit Intel Polsek Tamansari Kompol Suratman dan Kanit Binmas Polsek Tamansari Kompol Joko Agus.
(Hdr)

Kejaksaan Negeri Jakbar Ambil Tilang Tak Harus Datang Ke Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dipadati ribuan orang guna mengurus tilang pada Jumat (14/8/2020), pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sangat menyayangkan apa yang dilakukan ribuan warga untuk antre hanya mengambil tilangan dalam waktu yang bersamaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Subhan mengatakan dalam dua Minggu lalu ada gelar Operasi Patuh Jaya, sedangkan Minggu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena Covid-19.

Maka dengan demikian, sidang Jumat yang lalu dikumpulkan jadi satu hari ada total 11 ribu pelanggar di Jakarta Barat.

Namun didalam pengurusan tilang ribuan warga antre di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hingga Jalan Raya dan sempat membuat lalu lintas padat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edi Subhan juga sangat menyayangkan para pelanggar yang akan mengambil barang bukti tilang dalam satu hari secara bersamaan, padahal didalam pengurusan tilang pelanggar tak harus datang ke Kejari Jakarta Barat, bisa lewat tilang daring.

“Bisa lewat daring nantinya pelanggar tinggal mengakses laman web Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau mengunduh aplikasi informasi denda tilang di Playstore,” ujarnya.

Masyarakat tinggal masukan slip tilang dan melihat dendanya, dan akan mengetahui angka denda tilang, nah selanjutnya masyarakat bisa datang ke Kantor Pos terdekat guna memberikan slip denda ke petugas pos, nantinya petugas pos akan mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kata Edi.

Setelah selesai lanjut Edi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan mengirimkan STNK atau SIM yang ditilang ke alamat pelanggar.

Selain itu Edi juga menghimbau kepada masyarakat bahwa didalam pengambilan tilang tak harus di hari Jumat seperti yang tertera didalam surat tilang, dan masyarakat tak perlu khawatir didalam pengambilan STNK dan SIM yang ditilang karena jangka pengambilan barang bukti STNK dan SIM adalah dua tahun.

Namun lewat dua tahun kami tidak lagi melayani pengambilan tilang itu.(Tim)

Pelaku Pengganjal ATM Ditangkap Polsek Tambora Jakbar

Foto: Salah satu pelaku Pengganjal ATM saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat, menangkap dua orang pelaku Pengganjal mesin ATM di Indomaret, Jalan KH Mansyur Tanah Sereal, Jakarta Barat pada, Jumat (7/8/2020).

“Ya benar anggota kami berhasil menangkap dua orang pelaku Pengganjal ATM di Indomaret Jalan KH Mansyur Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh, pada awak media, Sabtu (15/8/2020).

Masih kata Iver Son, pada saat anggota Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Ipda Gusti Astawa melakukan observasi wilayah mencurigai kendaraan Avanza terpakir di minimarket.

“Berbekal kecurigaan tersebut kemudian anggota melakukan pengintaian dan benar didapat dua orang sedang mengganjal ATM,” ungkap Iver Son.

Saat bersamaan selang tak berapa lama kemudian datang korban yang inggin mengambil sejumlah uang di ATM saat korban memasukan ATM nya tiba-tiba tidak bisa keluar terganjal.

Pelaku yang sedang mengantri dibelakang korban kemudian berpura-pura membantu korban, sedangkan pelaku lainya mengecoh korban hingga tak sadar ATM miliknya sudah tertukar sama pelaku.

Ketika korban sadar ATM bukan miliknya kemudian korban berteriak hingga terjadi keributan.

Sementara Kanit Reskrim AKP Suparmin menambahkan saat keributan anggota kami yang sudah melakukan pengintaian kemudian masuk kedalam dan mengamankan 2 pelaku berinisial Ws (36), dan Si (34) sedangkan 3 pelaku lainya yang menunggu dimobil langsung melarikan diri setelah melihat kawanya diamankan polisi dan warga sekitar.

“Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainya, untuk dua pelaku yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lanjutan.
(Elw/Hdr)

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Serahkan Tio Pakusadewo Ke Kejati DKI, Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara artis Tio Pakusadewo terkait penyalahgunaan narkoba, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, selain berkas, penyidik juga mengirim tersangkanya dan barang bukti, pada Kamis (13/8/2020).

“Ya benar berkas sudah P21 (lengkap) yang bersangkutan Tio Pakusadewo dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan bersamaan berkas perkara kemarin siang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada awak media, Jumat (14/8/2020).

Masih kata Yusri, nantinya Tio Pakusadewo segara akan menjalani sidang terkait kasus yang menjeratnya, dan kasus itu sekarang menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.

“Kasus itu sudah kewenangan pihak Kejaksaaan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan artis Tio Pakusadewo ditangkap dirumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa 14/4/2020.

Berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.

Selain itu petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 18 gram ganja dan alat hisap sabu, sebelumnya artis Tio Pakusadewo juga pernah diamankan polisi dengan kasus yang sama pada tahun 2017.
(Tim)

Anak Dan Ibu Diamankan Polres Jakbar Terkait Narkoba

Foto: Anak dan ibu saat diamankan Unit Satresnarkoba Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Unit I Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, mengamankan anak dan ibu berinisial AM (31) dan M (49) pemilik narkoba jenis ganja yang dimasukan ke dalam botol minuman keras di Perumahan Serena Hills Blok V/82 Jalan Karang Tengah Raya No 9, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan awalnya anggota Unit I narkoba Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan Iptu Anggoro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemilik narkoba disana.

“Petugas kami datang kerumah pelaku, menunjukan identitas sebagai anggota dan didampingi sekurity perumahan sebagaimana etika masuk ke Perumahan,” ujar Kombes Audie, Kamis (13/8).

Saat petugas sampai didepan rumah pelaku, AM kaget yang datang adalah anggota polisi dan ia berlari keatas rumahnya.

“Sebagai anggota yang sedang memburu pelaku kejahatan narkoba, tentu melakukan tindakan termasuk ikut mengejar pelaku ke atas rumahnya,” terangnya.

Akan tetapi lanjut Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie, M justru membela anaknya dengan menuduh anggota Unit I Polres Jakarta Barat, sebagai polisi gadungan. Padahal anggota sudah menunjukan surat penangkapan dan juga sudah sesuai SOP.

“M juga melakukan penganiayaan kepada anggota narkoba Bripka Naldi dengan stik baseball hingga mengalami memar di bagian kepala,” ungkapnya.

Kami sudah melaporkan penganiayaan ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ucap Audie.

Sementara Kasat Nerkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona, menambahkan dari hasil uji laboratorium bahwa ganja tersebut positif mengandung THC atau ganja.

“Seperti tadi dikatakan Pak Kapolres sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya dan nantinya pelaku akan ditangani perkaranya,” ujar Ronaldo.

Kompol Ronaldo juga berharap dukungan dari masyarakat agar Polres Jakarta Barat bisa terus melakukan pemberantasan narkoba dengan tidak memandang bulu, tutupnya.
(Hdr)