dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dipadati ribuan orang guna mengurus tilang pada Jumat (14/8/2020), pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sangat menyayangkan apa yang dilakukan ribuan warga untuk antre hanya mengambil tilangan dalam waktu yang bersamaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Subhan mengatakan dalam dua Minggu lalu ada gelar Operasi Patuh Jaya, sedangkan Minggu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena Covid-19.
Maka dengan demikian, sidang Jumat yang lalu dikumpulkan jadi satu hari ada total 11 ribu pelanggar di Jakarta Barat.
Namun didalam pengurusan tilang ribuan warga antre di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hingga Jalan Raya dan sempat membuat lalu lintas padat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edi Subhan juga sangat menyayangkan para pelanggar yang akan mengambil barang bukti tilang dalam satu hari secara bersamaan, padahal didalam pengurusan tilang pelanggar tak harus datang ke Kejari Jakarta Barat, bisa lewat tilang daring.
“Bisa lewat daring nantinya pelanggar tinggal mengakses laman web Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau mengunduh aplikasi informasi denda tilang di Playstore,” ujarnya.
Masyarakat tinggal masukan slip tilang dan melihat dendanya, dan akan mengetahui angka denda tilang, nah selanjutnya masyarakat bisa datang ke Kantor Pos terdekat guna memberikan slip denda ke petugas pos, nantinya petugas pos akan mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kata Edi.
Setelah selesai lanjut Edi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan mengirimkan STNK atau SIM yang ditilang ke alamat pelanggar.
Selain itu Edi juga menghimbau kepada masyarakat bahwa didalam pengambilan tilang tak harus di hari Jumat seperti yang tertera didalam surat tilang, dan masyarakat tak perlu khawatir didalam pengambilan STNK dan SIM yang ditilang karena jangka pengambilan barang bukti STNK dan SIM adalah dua tahun.
Namun lewat dua tahun kami tidak lagi melayani pengambilan tilang itu.(Tim)