Kejaksaan Negeri Jakbar Akan Limpahkan Berkas Perkara Artis Vanessa Ke PN Jakbar

Foto : Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Artis Vanessa Angel, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus kepemilikan narkoba jenis Xanax, berkas perkaranya sudah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya benar hari ini juga berkas perkara bersama dakwaan oleh Penuntut Umum akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, Rabu (19/8/2020).

Masih kata Edwin, Vanessa telah datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, guna memenuhi wajib lapor sebagai tahanan kota pada Rabu 19 Agustus 2020.

“Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas permintaan dirinya dikarenakan memiliki anak yang masih membutuhkan ASI,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya artis Vanessa Angel ditangkap polisi bersama suaminya pada 16 Maret di Jalan Diamond, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, disaat penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir psikotropika jenis Xanax yang diduga milik Vanessa.

Setelah diamankan bersama barang bukti, polisi lantas melakukan tes urine, hasil tes urine Vanessa dan seorang wanit CL dinyatakan negatif, sedangkan FA hasilnya positif.

Akan tetapi kepemilikan Xanax, Vanessa Angel tetap dilanjutkan oleh penyidik kepolisian, dan Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 20 butir Xanax tanpa izin resep dokter.

Namum pihak penyidik Polres Jakarta Barat, tidak melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel dengan pertimbangan guna pencegahan pandemi Covid-19, akan tetapi Vanessa ditetapkan sebagai tahanan kota dan wajib lapor.
(Tim)

Kapolda Bersama Danrem Dan Kajati Resmikan Posko Terpadu Food Estate

dutainfo.com-Jakarta: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo M.Hum, M.Si, M.M, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, dan Kajati Kalteng Dr Mukri SH, MH, memotong pita tanda diresmikan posko ketahanan pangan (Food Estate) di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulau Pisang, Kalteng, Rabu (19/8/2020).

Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefanto, SH, S.I.K, M.H, Bupati Pulau Pisau H Edy Pratowo serta pejabat Polda Kalteng.
“Ini adalah posko terpadu Desa Mulang Pantang Mundur dengan indikatornya Lewu Losok Parei (Desa Ketahanan Pangan).

Pembangunan posko ini mengerahkan puluhan TNI dan Polri,” ujar Kapolda Kalteng.

Kapolda menuturkan, Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu Ini adalah salah satu desa yang dicanangkan oleh Presiden RI Ir Joko Widodo sebagai salah satu lokasi ketahanan pangan (Food Estate) yang ada di Provinsi Kalteng.

Disela-sela kegiatan itu, Kapolda, Danrem, dan Kajati juga memberikan hadiah bagi pemenang lomba traktor hias yang juga dilaksanakan pada saat itu.

Dia berharap dengan dibangun Food Estate ini, semoga dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat dibidang ketahanan pangan khususnya masyarakat Desa Belanti Siam dan dapat dirasakan dampak positifnya. (Tim)

Kapolres Jakbar Perintahkan Provost Operasi Pendisiplinan Internal

Foto: Anggota Provost Polres Jakbar saat memakaikan masker kepada anggota Polres Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Polri akan melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas kepolisian se Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid 19.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru S.I.K mengatakan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, bahwa selama dua hari kedepan, seluruh jajaran Polri akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal Polres Jakarta Barat dan Polsek jajaran.

“Hari ini Selasa dan Rabu seluruh personel Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Jakarta Barat hingga Polsek jajaran melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” ini dimulai dari internal personel kepolisian khususnya personel Polres Jakarta Barat hingga jajaran kebawahnya,” ujar Kombes Audie. Rabu (19/8/2020).

Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu nantinya jajaran Polri melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di internalnya, Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polres Jakarta Barat dan Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Seperi diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penutupan dan penghentian sementara penyelengara usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 51 Tahun 2020.

Diharapkan dengan operasi ini bisa menekan laju penularan Covid-19 diwilayah hukum Polres Jakbar.
(Elw/Hdr)

Penyidik Kejagung Tahan Kajari Indragiri Hulu Terkait Pemerasan 63 Kepsek

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan pemerasan kepada 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama, selain TimKajari HS penyidik juga menahan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu RFR.

“Ya benar setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, Selasa (18/8/2020).

Masih kata Hari, diduga ketiga tersangka meminta uang kepada puluhan kepala sekolah terkait pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah tahun anggaran 2019, total uang yang diterima diperkirakan Rp 650 juta.

“Masing-masing Kepala Sekolah ada yang diminta Rp 10 juta hingga Rp 15 juta,” ungkap Hari.

Untuk ketiga Jaksa tersebut sudah dilakukan penahanan dan sudah dicopot jabatannya.

Kasus ini sempat membuat heboh, karena sempat diketahui 63 Kepala Sekolah kompak mengundurkan diri, pengunduran diri para Kepala Sekolah ini sebagai bentuk protes akibat tindak pemerasan.
(Tim)

Mitra Jaya Semanan Koramil 06/KD Kodim 0503/JB Gelar Upacara HUT RI ke-75

Foto: Mitra Jaya Semanan Koramil 06/Kalideres Kodim 0503/JB saat upacar bendera HUT RI ke-75

dutaunfo.com-Jakarta: Dalam rangka HUT RI ke-75, Mitra Jaya Semanan, Koramil 06/Kalideres, Kodim 0503/Jakarta Barat, melaksanakan upacara bendera di Sekretariat RW 012 Perumahan Taman Semanan Indah, Jakarta Barat, Pada Senin (17/8/2020).

Upacara bendera dalam rangka HUT RI ke-75 yang dilaksanakan Mitra Jaya Semanan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Bertindak sebagai Inspektur upacara Ketua Mitra Jaya Semanan Horianto Utomo, yang diikuti puluhan anggota Mitra Jaya Semanan dan Wanra Koramil 06/Kalideres, serta Babinsa Semanan Pelda Ketut dan Serda Budi Priyanto.

Dalam amanatnya Inspektur upacara Horianto Utomo yang juga menjabat sebagai Ketua RW 012 Semanan, mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 ini kita semua masih diberikan kesehatan, mari kita sama-sama berjuang untuk melawan pandemi Covid-19 dengan cara tetap mengunakan masker, pola hidup sehat, cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, dan tetap bisa menjaga jarak satu dengan lainya.

“Pandemi Covid 19 ini telah merubah semua tatanan kehidupan kita di beberapa bulan terakhir ini, oleh karenanya sekali lagi mari kita sama-sama dapat berjuang dan melawan virus Corona,” ujarnya.

Masih kata Horianto, HUT RI ke-75 ini digelar Mitra Jaya bersama warga Semanan adalah bentuk rasa cinta pada Tanah Air Indonesia.

“Saya juga selaku Ketua Mitra Jaya Semanan mengingatkan juga kepada anggota Mitra Jaya dan Wanra Semanan agar terus selalu memberikan edukasi terhadap warga lingkungan Semanan, tentang pencegahan wabah Covid-19,” ungkapnya.

Berikan himbauan kepada warga tentang pentingnya 3 M yakni memaki masker, cuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga jarak.

Namun lakukan itu dengan cara yang persuasif dan humanis, tutup Horianto.
(Tim)