Penyidik Kejagung Menduga Ada Peran Jaksa Pinangki Dalam PK Djoko Tjandra

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Jaksa Pinangki yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menduga ada peran Pinangki untuk mengkondisikan dan mengatur upaya hukum Peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono, menjelaskan penyidik menduga ada peran Jaksa Pinangki guna mengkondisikan dan mengatur upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Masih kata Hari Setiyono, penyidik juga menduga ada imbalan, serta janji uang yang akan diberikan oleh Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar PK dapat diterima Majelis Hakim PK.

“Ya koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian 500 ribu US dolar,” ungkap Hari Setiyono, Kamis (13/8/2020).

Selanjutnya tambah Hari, lolosnya Djoko Tjandra masuk ke wilayah hukum Indonesia saat masih buron, dan mendaftar PK menyertakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Keterlibatan Pinangki diduga bermula saat dia bertemu Djoko Tjandra di Malaysia sebelum Djoko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020,” katanya.

Pertemuan antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki juga melibatkan pengacara Anita Kolopaking, tambah Hari.

“Dugaan inilah yang membuat Jaksa Pinangki dijerat dengan sangkaan penerimaan dan janji, sementara ini, dan penyidik menebalkan sangkaan Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Tipikor 20/2001,” ucapnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tak hanya dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung, namun penyidik Kejagung RI, juga telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kejagung RI.
(Tim)

Dandim 0503/JB Turun Langsung Cek Lokasi Pasca Kebakaran Tambora Jakbar

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P beserta jajaran mengecek lokasi pasca kebakaran di Tambora Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P bersama jajaran beserta Camat Tambora turun langsung guna pengecekan lokasi pasca kebakaran di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (12/8/2020).

Didalam kegiatan tersebut Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki langsung mengecek lokasi kebakaran di Gang Ucung RT 01, 02, dan 10, RW 05 Kelurahan Duri Raya, dan menyapa seluruh warga korban kebakaran pada Selasa 11 Agustus 2020.

Pada kesempatan itu Danramil 02/Tambora Kapten Inf Arja mengatakan, kegiatan kunjungan Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, merupakan bentuk kepedulian dan perhatian kepada warga yang terkena musibah ini semoga warga yang terkena musibah kebakaran ini tetap bersabar dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, Danramil 02/TB Kapten Inf Arja, Pasi Intel Kodim 0503/JB Kapten Inf Missin MD, Danunit Inteldim 0503/JB Lettu Inf Sriyanto, Camat Tambora Bambang Sutarna, dan Lurah Duri Selatan M Ghufri. (Hdr)

Jaksa Pinangki Ditetapkan Tersangka Kasus Djoko Tjandra

dutainfo.com-Jakarta: Penydik Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berdasarkan bukti yang cukup tadi malam penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial PSN.

“Ya berdasarkan bukti yang cukup tadi malam penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial PSN,” ujar Hari Setiyono, Rabu (12/8/2020).

Masih kata Hari, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, Pinangki langsung ditangkap dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya diberitakan Wakil Jaksa Agung telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra dan melanggar disiplin karena melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seizin atasan sebanyak 9 kali.
(Tim)

Seratus Personel Damkar Dikerahkan Padamkan Sijago Merah Di Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Sijago merah melalap kawasan padat penduduk di Jalan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Selasa malam (11/8/2020).

Pihak Pemadam Kebakaran menurunkan sedikitnya 100 personel, guna memadamkan api.

Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Suku Dinas Jakarta Barat Eko Sumarno mengatakan kebakaran terjadi didepan kawasan Stasiun Duri.

“Kami kerahkan 20 unit mobil pemadam kebakaran, dan 100 personel,” kata Eko.

Masih kata Eko, pihaknya menerima laporan kebakaran sejak pukul 20.06 WIB, lantas pihaknya menerjunkan tujuh unit Damkar dengan kekuatan 45 personel.

Namun api semakin membesar sehingga kami menambah bantuan tambahan Damkar.

Belum diketahui dari mana sumber kebakaran, pihak berwenang masih menyelidikinya.
(Tim)

Penyidik Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Jaksa Pinangki

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari naik ke tingkat penyidikan, namun pihak penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka pada Pinangki.

Sebelumnya diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra yang waktu itu masih merupakan buronan, pertemuan itu diduga diluar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan terkait Jaksa Pinangki ini belum ditetapkan tersangkanya.

“Ya ini belum ditetapkan tersangkanya,” ujar Hari, Senin (10/8/2020).

Masih kata Hari, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menelaah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selanjutnya berdasarkan laporan ini, kemudian dijadikan bukti awal adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara negara
“Pada tahap ini penyidik mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka,” ungkap Hari.

Didalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga orang saksi yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.

Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra disaat mengajukan permohonan penunjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Sebelumya diberitakan pihak Bidang Pengawasan pada Jamwas Kejagung telah menyatakan Jaksa Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi keluar negeri tanpa izin sebanyak 9 kali pada Tahun 2019.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari pun dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
(Tim)