Terkait Tawuran Di Jakbar Polisi Tetapkan 16 Tersangka

Foto: Para tersangka tawuran saat diamankan Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polres Jakarta Barat, akhirnya menetapkan 16 tersangka kasus tawuran di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (12/1) lalu.

Dalam aksi tawuran antar pemuda Jelambar ini terdapat korban bernama Hadi Iqbal Ramdani (21).

Polres Jakarta Barat telah mengamankan 21 orang terkait tawuran, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yakni, SWP (18), AR (19), RND (20), KA (22), PAN (17), KM (16), DA (15), AP (17), YS (18), YM (16), JA (17), OS (23), SPN (14), ITI (14), MR (16), dan PNB.

“Ya dari 21 orang yang diamankan, yang memenuhi unsur 16 orang dinyatakan tersangka, sedangkan 3 orang yang diketahui sebagai eksekutor diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha menyerang petugas saat akan ditangkap,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, (15/1/2020).

Sebelumnya diberitakan tawuran ini melibatkan kelompok pemuda Kebon Pisang Jelambar menyerang pemuda Borobudur Jelambar.

Tawuran antar kedua kelompok ini menyerang dengan menggunakan batu, busur panah, petasan, hingga bom molotov.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan terdapat korban luka parah di bagian perut sebelah kanan yakni Hadi Iqbal Ramdani, korban saat itu tengah berada di Jalur Transjakarta pada saat inggin menghindar Hadi terkena bacokan.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara Lima Tahun.
(Chand/Hdr)

Dua Rumah Tersangka Jiwasraya Di Geledah Penyidik Kejaksaan

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung RI menggeledah dua rumah tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, yakni Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim.

“Ya benar penggeledahan ini digelar hari ini dan masih berjalan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, pada awak media, Rabu (15/1/2020).

Masih kata Hari, penggeledahan terhadap dua rumah tersangka Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo dilakukan guna menyita aset untuk mengembalikan kerugian negara.

Namun Kapuspenkum Hari Setiyono belum merinci secara detail barang apa saja yang disita.

“Masih berjalan penggeledahan, jadi besok lah kita beritahu ya,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan pihak penyidik Kejaksaan Agung telah resmi melakukan penahanan terhadap Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim pada 14 Januari 2020, selain itu penyidik juga melakukan penahanan terhadap Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Syahmirwan yang juga terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
(Tim)

Melawan Saat Ditangkap 3 Pelaku Tawuran Di Jelambar Ditembak

Foto: Petugas Gabungan Polres Jakbar dan Polsek Tanjung Duren saat mencari para pelaku tawuran di Jelambar Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat mengamankan 21 pelaku tawuran di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (12/1/2020) dinihari.

“Ya benar ada 21 tersangka tawuran namun 3 dari 21 tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, pada awak media, Rabu (15/1/2020).

Sementara Kanit Reskrimum Polres Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan kelompok tawuran merupakan pemuda dari Borobudur Jelambar, dengan pemuda Kebon Pisang, Jelambar, Jakarta Barat.

Akibat tawuran itu seorang pemuda berinisial HIR (21) mengalami luka bacokan pada bagian perut sebelah kanan.

Selain mengamankan 21 pelaku tawuran, petugas juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis clurit.

“Kita masih dalami motif tawuran yang dilakukan dua kelompok pemuda ini,” ungkap Dimitri.

Kami juga telah membentuk tim gabungan Reskrimum Polres Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, guna mencari pelaku tawuran lainya.
(Hdr/Chand)

Polres Jakbar Bentuk Tim Gabungan Usut Tawuran Di Jelambar

Foto: Tim Satreskrim Polres Jakbar dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan olah TKP Di Jelambar terkait tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tawuran dan pengeroyokan di Jalan Semeru Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang dilakukan sekelompok pemuda Jelambar, Jakarta Barat.

Akibat kejadian ini Hadi Iqbal Ramdani (21) warga Sukamulya Grogol Petamburan Jakarta Barat, mengalami luka bacok robek perut sebelah kanan yang diduga akibat sabetan senjata tajam jenis clurit.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, mengatakan kejadian tersebut pada Minggu 12/1/2020, pukul 02.00 WIB telah terjadi tawuran antar pemuda Borobudur dengan Kebon Pisang Jelambar, Jakarta Barat.

Akibat tawuran tersebut seorang pemuda Hadi Iqbal Ramdani (21) mengalami luka bacok pada bagian perut sebelah kanan.

“Saat ini kami telah membentuk tim gabungan baik dari Polres Jakarta Barat, maupun Polsek Tanjung Duren guna mengungkap pelaku penyerangan tersebut,” ujar Kompol Teuku Arsya, pada awak media, Selasa (14/1/2020).

Masih kata Kompol Teuku Arsya hingga kini tim gabungan Unit Reskrim Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Mubarok telah melakukan olah TKP saat kejadian tawuran.

Dari hasil olah TKP kami mengumpulkan bukti bukti dari rekaman CCTV maupun mencari saksi-saksi disekitar lokasi kejadian untuk menggali informasi yang lebih detail lagi.

Tak hanya mengumpulkan bukti-bukti, tim juga akan melakukan penyisiran pencarian terhadap rumah para pelaku tawuran yang dinyatakan terlibat, tutup Teuku Arsya.
(Hdr/Chand)

Ini Kata Jampidsus Kejagung Terkait Penahanan Benny Tjokro

Foto: Jampidsus Kejagung RI Adi Toegarisman

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, setelah memeriksa Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, terkait kasus Jiwasraya, akhirnya melakukan penahanan, Benny dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta.

“Ya telah dilakukan penahanan terhadap Benny Tjokro di Rutan Salemba cabang KPK, Jakarta,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Adi Toegarisman, pada awak media, Selasa (14/1/2020).

Masih kata Adi Toegarisman, selain Benny Tjokro, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penahan terhadap 4 orang lainnya diantaranya mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Untuk Hendrisman Rahim, kami titipkan di Rutan KPK Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

Selanjutnya masih sambung Adi Toegarisman, 3 orang lagi dilakukan penahanan di Kejaksaan Agung cabang Kejari Jakarta Selatan, Rutan Kejagung, dan Rutan Cipinang.

Terkait kasus Jiwasraya pihak penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka yakni, Benny Tjokro Komisaris PT Hanson, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Tram, Mantan Direktur Keungan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan Mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
(Tim)