Penyidik Polri Serahkan Berkas 2 Tersangka Penyerang Novel Pada Kejaksaan

Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, diserahkan pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, oleh penyidik Kepolisian.

“Ya berkas sudah jadi, sudah dikirim tanggal 15 kemarin,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Argo Yuwono, Jumat (24/1/2020).

Masih kata Brigjen Argo Yuwono saat ini berkas perkara masih dalam proses pihak Kejaksaan.

“Kita masih menunggu keputusan pihak Kejaksaan,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya terdapat dua pelaku terduga penyerangan terhadap Novel Baswedan yakni RM dan RB, keduanya diketahui adalah anggota polri aktif.

Keduanya diamankan tim gabungan teknis Kepolisian, di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019).
(Tim)

Polres Jakbar Amankan 4 Pelaku Pencabulan Anak

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru saat konferensi pers terkait aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ungkap Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Ya benar anggota kami berhasil mengungkap praktek pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berhasil menangkap 4 pelakunya,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Jumat (24/1/2020).

Masih kata Kombes Audie, para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, keempat pelaku ini berinisial Y, RD, I, dan ADS.

Dalam menjalankan aksinya modus tersangka Y, mengiming-imingi kepada korban agar bisa terkenal menjadi pemain figuran.

“Pelaku juga merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai syarat untuk bisa menjadi pemain figuran, setelah itu pelaku melancarkan aksinya di hotel kawasan Jakarta Barat,” ungkap Audie.

Pelaku ini sudah melakukan aksinya dimulai 14 Februari 2019 hingga sekarang dan diketahui sudah 20 orang menjadi korban adalah anak dibawah umur.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban merasakan sakit di sekitar alat vitalnya yang diketahui orang tua korban sehingga melaporkan ke Polres Jakarta Barat.

“Tersangka kami amankan ketika mencoba kembali menghubungi korban,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, menambahkan, selain penangkapan tersebut, pihaknya juga mengungkap tersangka lainya dengan kasus serupa diantaranya oleh pelaku RD yang diketahui orang yang dipercaya oleh orang tua korban TE.

“Pelaku bukanya menjaga korban malah mencabulinya,” jelas Arsya.
Lantas terdapat juga tersangka lainya I dan ADS kedua pelaku ini menggunakan media sosial guna melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

“Dua pelaku ini modusnya sama yakni berkenalan di medsos lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban, lanjutnya.

Menanggapi kasus ini Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Jakarta Barat yang telah mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.
(Elw/Hdr)

Kejaksaan Agung Pastikan Ada Aset Tersangka Jiwasraya Di Luar Negeri

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, memastikan ada aset yang disembunyikan di luar negeri oleh tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dirinya memastikan ada aset tersangka korupsi Jiwasraya disembunyikan di Luar Negeri.

“Pasti ada dan saya pastikan ada,” ujar Febri, pada awak media, Rabu (22/1/2020).

Masih kata Febrie, penyidik akan terus mengusut keberadaan aset-aset itu, dan saya pastikan akan terus kejar kemanapun mereka sembunyikan.

Namun Febrie belum menjelaskan secara rinci aset-aset tersangka siapa saja yang parkir diluar negeri.

Seperti diberitakan sebelumnya Penyidik Kejaksaan Agung, telah menetapkan 5 tersangka yakni, Benny Tjokro, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan.

Bahkan kelima tersangka ini sudah dilakukan penahanan.
(Tim)

Hasil Pengembangan Polres Jakbar Ungkap Ratusan Kilogram Narkoba

Foto: Barang Bukti ganja yang diamankan Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil ungkap peredaran narkoba antar provinsi, hasilnya ratusan kilogram ganja diamankan.

“Ya benar anggota kami berhasil membongkar sindikat narkoba antar provinsi dan saat ini pelaku berikut barang bukti sedang dalam perjalanan ke Jakarta guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Selasa (21/1/2020).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan, penangkapan kali ini merupakan hasil pengembangan sebelumnya ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam pengembangan tersebut,.anggota kami di pimpin Kanit 2 AKP Maulana Mukarom telah menangkap tiga orang tersangka yakni SO (58), EA (44), dan SN.

“Saat ini kami amankan ratusan kilogram narkoba jenis ganja di kota Nopan, kota Mandailing Natar, Sumatera Utara,” ungkap Erick.

Namun AKBP Erick, belum merinci secara detail kronologis penangkapan pelaku narkoba diduga jaringan sindikat lintas provinsi.

“Masih kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif,” tutupnya.
(Elw/Hdr)

Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Dituntut 6 Tahun Penjara

Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Penuntut umum (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya diberitakan mantan Aspidum DKI Jakarta, Agus Winoto diamankan tim OTT KPK terkait dugaan suap kepengurusan tuntutan perkara yang tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Dalam hal ini penuntut umum, menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan, satu, terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).

Masih menurut Jaksa KPK, hal yang memberatkan terdakwa Agus Winoto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menciderai citra Kejaksaan.

Dan hal yang meringankan adalah terdakwa Agus mengakui perbuatannya, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Dalam hal ini penuntut umum meyakini terdakwa Agus Winoto terbukti menerima suap Rp 200 juta dari pengusaha yang tengah berperkara Sendy Perisco dan pengacara Alfin Suherman.

Selanjutnya menurut penuntut umum, penerimaan suap dari Sendi dan Alfin itu melalui Kasubsi Penuntutan pada Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Kasus dugaan suap ini dimaksudkan agar Agus Winoto menurunkan rencana tuntutan (rentut) yang melibatkan pihak Sendy Perisco dan Harry Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.

Hingga kasus ini bergulir ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Awalnya pihak Kejati DKI Jakarta menunjuk dua orang Jaksa yang bertugas mengawal perkembangan penyidikan yakni Jaksa Arih Wira Suranta, dan Jaksa Isfardi.

Selanjutnya pada 6 Maret 2019, Jaksa Arih Wira Suranta melimpahkan berkas perkara Harry ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan dakwaan tindak pidana penipuan, pengelapan, serta tindak pidana pencucian uang.

Terkait pelimpahan itu Jaksa Ari Wira Suranta meminta Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat M Zahroel Ramadhana guna menyidangkan perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan suap ini selain melibatkan mantan Aspidsus DKI Jakarta, Agus Winoto, juga terdapat beberapa Jaksa Di Kejati DKI Jakarta, diperiksa oleh pihak Kejagung RI dan telah diberikan sanksi diantaranya Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas, Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto, Jaksa Arih Wira Suranta, dan mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat M Zahroel Ramadhana.
(Tim)