dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka dalam operas tangkap tangan pada dua jaksa di Kejati DKI Jakarta.
” Ya setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan gelar perkara maka ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif, pada awak media, Sabtu (29/6/2019).
Masih kata Laode, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai penerima sedangkan pihak pemberi Alvin Suherman sebagai pengacara, dan Sendy Perico pihak swasta yang sedang berperkara.
“Kami menghimbau tersangka Sendy Perico agar segera menyerahkan diri,” ungkapnya.
Menyerahkan diri lah agar dapat menjelaskan perannya didalam kasus ini, tutup Laode. (Elw/Hdr)