dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Sabtu (29/6/2019).
“Ya Agus Winoto akan ditahan di Rumah Tahanan dibelakang gedung KPK, sedangkan Alvin akan ditahan di Rutan KPK cabang C1,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, pada awak media.
Sebelumnya diketahui penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Pengacara Alvin, dan Sendy Perico pihak swasta yang berperkara namun belum tertangkap.
Pihak KPK mengimbau agar Sendy segera menyerahkan diri sehingga bisa menjelaskan perannya dalam kasus ini, ungkap Wakil Ketua KPK Laode Syarif.
Sementara untuk dua jaksa dari Kejati DKI Jakarta yakni Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, proses hukumnya diserahkan pada pihak Kejaksaan Agung RI. (Tim)