Aspidum Kejati DKI Ditangani KPK, Dua Jaksa Lainya Diserahkan Ke Kejagung

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan S Maringka saat di Gedung KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan penipuan investasi senilai Rp 11 miliar yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agus Winoto selain ditetapkan sebagai tersangka juga dilakukan penahanan oleh penyidik KPK, di Rumah Tahanan KPK pada Jum’at (28/6/2019).

Selain Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto penyidik KPK juga menahan seorang pengacara Alvin.

Sedangkan untuk kedua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang ikut diamankan tim OTT KPK yakni Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Yadi Herdianto, proses hukumnya diserahkan pada Kejaksaan Agung RI.

“Ya kedua jaksa itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan kasus penanganan penipuan investasi senilai Rp 11 miliar,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, Sabtu (29/6/2019).

Masih kata Jan Maringka, kedua jaksa itu akan ditangani dan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik, pengawasan, maupun pidana.

Sementara Wakil Ketua KPK Laode Syarif menambahkan pelimpahan dua jaksa ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk kerjasama antara dua lembaga penegak hukum. (Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.