Ayah Bunuh Anak Kandung, Positif Narkoba

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick saat memberikan keterangan pers terkait pembunuhan

dutainfo.com-Jakarta: Seorang ayah tega membunuh bayi berusia 3 bulan yang diketahui anak kandungnya sendiri dengan cara memukul kepala bayinya, selain itu pelaku juga melintir tangan bayinya hingga patah.

Kejadian tersebut di Jalan Yusuf Raya Gang Bijaksana Sukabumi Utara Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu 27 April 2019.

“Ya benar pada 27 April 2019 yang lalu, saat itu saksi yang merupakan mertua pelaku melihat kejadian tersebut saat melintas didepan kamar pelaku,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick, pada awak media, Senin 6/5/2019.

Masih kata AKP Erick, saksi mendengar korban mengeluarkan suara seperti ingin muntah, lalu menyuruh pelaku yang sedang tidur disebelah korban untuk menggendongnya.

Lantas saksi mendengar suara gaduh dari dalam rumah pelaku namun saksi tidak menghiraukannya, selang beberapa lama, saksi 2 (SK) yang baru pulang dari pasar langsung menghampiri korban dan berteriak memanggil saksi 1 dan bertanya pada pelaku kenapa korban bisa seperti ini.

“Pelaku sempat mengelak saat ditanyai kondisi korban oleh saksi,” ungkap Erick.

Korban dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk untuk diberikan pertolongan namun setelah dilakukan pengecekan ternyata korban sudah meninggal dunia sejak 20 menit lalu.

Besoknya saat pelaku minta surat kematian tidak diberikan oleh Puskesmas, karena kematian korban ada ketidakwajaran, ucap Erick.

Selanjutnya pihak Puskesmas berkoordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk karena kematian korban tidak wajar.

Petugas kemudian memeriksa MS dan sempat mengelak dengan dalih tidak mengetahui apa yang terjadi kepada putrinya.

“Namun setelah kita dalami dan interogasi barulah pelaku mengakui bahwa dia yang menganiaya putrinya sendiri hingga meninggal dunia,” kata AKP Erick.

Pelaku mengakui menganiaya korban dengan cara memukul dua kali dengan tangan kanan ke arah muka, dahi dan hidung mengeluarkan darah, lantas pelaku menarik tangan kanan dan kiri korban kearah berlawanan dan terakhir memelintir kepala korban.

Sebelumnya pelaku juga pernah menganiaya putrinya itu saat berusia 2 bulan dimana kaki kirinya pernah ditarik keatas hingga diduga tulang nya patah, jelas Kapolsek.

Pelaku berani melakukan penganiayaan anak kandung sendiri hingga tewas diduga juga menggunakan narkoba jenis sabu, tambah Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Irwandi. (Hdr/Chand)

Polsek Tambora Jakarta Barat Tangkap Pengedar Narkoba

Foto: tersangka pengedar narkotika saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial DG (28) terpaksa ditangkap unit reserse kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat, pasalnya pria tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Ya pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat Kalianyar,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, pada awak media, Jumaat (3/5/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, setelah mendapat informasi tim dipimpin Iptu Yugo Pambudi SH melakukan observasi ke Kalianyar Tambora, Jakarta Barat.

Hasilnya tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti empat paket sabu ukuran besar, dua paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil.

“Total barang bukti sebanyak 4,34 gram,” ungkap Iver Son.

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tambora dan sekitarnya.

Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara, tutup Kapolsek. (Hdr/elw)

Steve Sakit Tak Hadir Sidang, Hakim Pun Dinas Luar Kota

dutainfo.com-Jakarta: Sidang kasus dugaan narkoba aktor Steve Emmanuel terpaksa ditunda lagi, pasalnya Steve terkena sakit demam.

Selain itu penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Erwin Djong juga sedang dinas diluar kota.

“Ya benar Ketua Majelis Hakim (Erwin Djong) kebetulan ada tugas luar dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sugiyanto di Yogyakarta untuk pencanangan zona integritas,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Agung Pambudi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).

Namun apabila Ketua Majelis Hakim hadir, juga sidang akan tetap ditunda karena klien kami sakit, ungkap Tim kuasa hukum Jaswin Damanik.

Steve Emmanuel masih dalam keadaan sakit, itu ada surat keterangan dari pihak dokter rutan yang juga ditujukan ke Jaksa Penuntut Umum, tambah Jaswin.

Seperti diketahui sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah mendakwa Steve Emmanuel dengan Pasal 112 Ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Steve ditangkap polisi karena kedapatan memiliki kokain dengan berat 92,04 gram.
(Hdr/tim)