Foto: tersangka pengedar narkotika saat diamankan Polsek Tambora Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial DG (28) terpaksa ditangkap unit reserse kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat, pasalnya pria tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Ya pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat Kalianyar,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, pada awak media, Jumaat (3/5/2019).
Masih kata Kompol Iver Son, setelah mendapat informasi tim dipimpin Iptu Yugo Pambudi SH melakukan observasi ke Kalianyar Tambora, Jakarta Barat.
Hasilnya tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti empat paket sabu ukuran besar, dua paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil.
“Total barang bukti sebanyak 4,34 gram,” ungkap Iver Son.
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tambora dan sekitarnya.
Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara, tutup Kapolsek. (Hdr/elw)