Dandim 0503/JB Bersama Polri Gelar Baksos Pengobatan Gratis Dan Sembako

Foto: Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat saat didampingi Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi

dutainfo.com-Jakarta: Polri menggelar baksos pengobatan gratis dan bantuan sembako untuk 1000 kaum dhuafa, kegiatan ini juga dihadiri Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi, di Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (6/4/2019).

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat Sik MSi, dalam sambutannya mengatakan dengan membantu sesama yang membutuhkan uluran tangan dan mewujudkan rasa cinta kasih dan saling menolong hal ini sesuai dengan tupoksi Polri yakni sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Kegiatan bakti sosial dan pelayanan pengobatan gratis yang kita lakukan bersama diharapkan juga dapat menumbuhkan kembali rasa saling peduli, rasa persaudaraan dan rasa kebersamaan guna mempererat hubungan persaudaraan kita sebagai anak bangsa,” ujar Brigjen Pol Wahyu.

Selain itu Wahyu juga menghimbau bahwa pada masa pemilu ini terkait dengan hoax dimana kita harus bisa membedakan mana berita yang benar dan berita yang tidak benar.

Sementara Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi, mengatakan kegiatan baksos dan pengobatan gratis bagi saudara-saudara kita ini adalah bentuk kepedulian Polri/TNI terhadap masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan mengunjungi warga masyarakat sekitar Kalideres yang tidak memiliki biaya untuk berobat dan memiliki riwayat sakit menahun.

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Ka Korbinmas Polri Irjen Pol Heri Wibowo Sik MSi, For Binpot Polri Brigjen Pol Drs Syaiful Zachri MM, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat Sik MSi, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi, Danramil Kalideres Kapten Inf M Kholiq, dan Perwira Polres Jakarta Barat. (Hdr/Tim)

Eksepsi Steve Emmanuel Ditolak Jaksa

Foto: Artis Steve Emmanuel saat diamankan Polisi terkait narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Steve Emmanuel dan kuasa hukum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (4/4/2019).

“Ya benar kita tolak, semua eksepsi yang diungkap dalam persidangan merupakan pendapat dari kuasa hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum Renaldi.

Masih kata JPU Renaldi, itu kan hanya pendapat kuasa hukum terdakwa, didalam persidangan ini tentu mencari kebenaran yang sifatnya subjektif dengan melihat semua alat bukti yang ada dipersidangan.

“Eksepsi yang dilakukan kuasa hukum terdakwa tidaklah tepat dan tidak benar,” ungkap Renaldi.

Sebab pemeriksaan terdakwa serta alat bukti lain belum dilakukan, nah bagaimana dapat menunjukkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa bertolak belakang.

“Materi eksepsi harusnya diajukan oleh kuasa hukum saat mengajukan pembelaan pledoinya,” ucapnya.

Jadi kami JPU berpendapat bahwa keberatan ini sudah memasuki materi pokok perkara.

Ini tidak sesuai dengan pengaturan pengajuan eksepsi seperti diatur dalam Pasal 156 KUHP, tegas Renaldi.

Dengan dasar itulah kami JPU menolak eksepsi dan meminta Majelis Hakim agar terus melanjutkan persidangan.

“Agar Majelis Hakim melanjutkan acara persidangan dengan memeriksa para saksi,” himbau Renaldi.

Sementara kuasa hukum artis Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan bahwa didalam penyusunan dakwaan JPU tidaklah cermat dan tidaklah lengkap serta tidak teliti.

Maka atas dasar itu Jaswin Damanik meminta kliennya dibebaskan. (Hdr/tim)

Kejari Jakarta Barat Ajukan Kasasi Tanpa Banding Terkait Vonis Hercules

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, langsung mengajukan kasasi tanpa banding, terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus perkara penguasaan lahan secara ilegal dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal.
“Ya benar permohonan kasasi oleh Jaksa dikarenakan Hercules divonis lepas dari dakwaan Pasal 170 Ayat e1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, Kamis (4/4/2019).
Masih kata Patris, JPU mengajukan kasasi karena dakwaan yang diajukan terhadap Hercules cs adalah dakwaan alternatif kesatu 170 ayat 1 kedua Pasal 335 KUHP dan ke 3 Pasal 167. Dalam tuntutan jaksa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kesatu yakni Pasal 170 (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Vonis delapan bulan yang dijatuhkan hakim terhadap Hercules tidak sesuai dengan tuntutan jaksa tiga tahun penjara,” ungkap Patris.
Dasar jaksa mengajukan kasasi langsung, tanpa tahap banding yakni Pasal 244 KUHAP jo putusan MK 114/PUU-X/2012.
Seperti diketahui pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengajukan kasasi terhadap vonis putusan hakim dengan terdakwa Hercules yang dihukum 8 bulan penjara, permohonan kasasi ini disampaikan pihak Kejari Jakarta Barat kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 2 April 2019.
(Tim)

Diskotek Old City Disegel Aparat Gabungan

Foto: Petugas gabungan saat menyegel Diskotik Old City

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan Satpol PP DKI, Polsek Tambora, dan Babinsa Roa Malaka, melakukan penyegelan terhadap Diskotek Old City yang berada di Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019).

“Ya benar jajarannya hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP yang melakukan penyegelan Diskotik Old City,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH.

Masih kata Iver Son, penyegelan Diskotek Old City, lantaran diduga sebagai sarang narkoba, dan sudah menjadi komitmen Pemprov DKI untuk diberantas.

“Kalau nanti hasil penyelidikan diketahui diskotek Old City terbukti menjadi tempat transaksi narkoba dan jadi tempat pemakai narkoba, maka bukan tak mungkin disegel untuk selamanya,” ungkap Kompol Iver Son. (Elw/Hdr)

Dandim 0503/JB Komsos Dengan KB TNI

perjuangan

Foto: Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi saat Komsos dengan KB TNI

dutainfo.com-Jakarta: Kodim 0503/Jakarta Barat melaksanakan Pembinaan Komunikasi Sosial (Bin Komsos) dengan Keluarga Besar TNI termasuk Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), pada Kamis (4/4/2019) di Aula Perumahan Kompleks Dithubad Pos Pengumben, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kegiatan Pembinaan Komsos dengan mengambil tema “Melalui Silahturahmi Dengan Keluarga Besar TNI, Kita Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air, Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara Dalam Rangka Membantu Kesulitan Rakyat Serta Menjaga Dan Mempertahankan Kedaulatan NKRI”.

Dalam sambutannya Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko, mengatakan Bapak dan Ibu sekalian tinggal 13 hari lagi akan dilaksanakan Pemilu pada 17 April 2019, maka gunakan hak pilih dengan baik.

“Kami TNI/Polri akan siap mengamankan jalannya Pemilu,” ujar Letkol Jatmiko.
Selain itu Letkol Jatmiko meminta pada keluarga besar TNI menjelang pemilu nanti banyak berita-berita Hoax, oleh karena itu agar mengecek kebenaran berita itu kembali.

Dandim berharap agar semua elemen masyarakat dapat melaksanakan pemilu 2019 nanti dengan aman, damai, tertib, dan menyejukkan.

Sementara Ketua LVRI Jakarta Barat Kolonel CPM (Purn) Sucipto, mengatakan Bamgsa Indonesia saat ini banyak mengalami persoalan dari masalah ekonomi hingga teroris.

Nah untuk menghadapi hal itu mari kita pelajari sejarah perjuangan bangsa sehingga timbul nasionalisme yang tinggi.

“Mari kita tingkatkan jiwa kebangsaan, pahami sejarah bangsa, nilai kepahlawanan dan nilai kesetiakawanan,” ungkap Kolonel (Purn) Sucipto.

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi, Ketua LVRI Jakarta Barat Kolonel CPM (Purn) Sucipto, Danplek Dithubad Letkol (Purn) Suwaji, para Danramil, Pasi Inteldim 0503/JB Lettu Inf Sriyanto, Ketua FKPPI Jakarta Barat Anton, Ketua HIPAKAD Irianto, Ketua Persatuan Istri Purnawirawan Ibu Suparno, dan Ketua Persatuan Istri LVRI Ibu Sucipto. (Hdr/iyl)