Eksepsi Steve Emmanuel Ditolak Jaksa

Foto: Artis Steve Emmanuel saat diamankan Polisi terkait narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Steve Emmanuel dan kuasa hukum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (4/4/2019).

“Ya benar kita tolak, semua eksepsi yang diungkap dalam persidangan merupakan pendapat dari kuasa hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum Renaldi.

Masih kata JPU Renaldi, itu kan hanya pendapat kuasa hukum terdakwa, didalam persidangan ini tentu mencari kebenaran yang sifatnya subjektif dengan melihat semua alat bukti yang ada dipersidangan.

“Eksepsi yang dilakukan kuasa hukum terdakwa tidaklah tepat dan tidak benar,” ungkap Renaldi.

Sebab pemeriksaan terdakwa serta alat bukti lain belum dilakukan, nah bagaimana dapat menunjukkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa bertolak belakang.

“Materi eksepsi harusnya diajukan oleh kuasa hukum saat mengajukan pembelaan pledoinya,” ucapnya.

Jadi kami JPU berpendapat bahwa keberatan ini sudah memasuki materi pokok perkara.

Ini tidak sesuai dengan pengaturan pengajuan eksepsi seperti diatur dalam Pasal 156 KUHP, tegas Renaldi.

Dengan dasar itulah kami JPU menolak eksepsi dan meminta Majelis Hakim agar terus melanjutkan persidangan.

“Agar Majelis Hakim melanjutkan acara persidangan dengan memeriksa para saksi,” himbau Renaldi.

Sementara kuasa hukum artis Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan bahwa didalam penyusunan dakwaan JPU tidaklah cermat dan tidaklah lengkap serta tidak teliti.

Maka atas dasar itu Jaswin Damanik meminta kliennya dibebaskan. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.