Polres Jakarta Barat Periksa Dua Saksi Kebakaran Di Tomang

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, saat memberikan keterangan Pers di lokasi kebakaran Tomang Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Terkait insiden kebakaran di Tomang Utara, Jakarta Barat pada Senin (21/1/2019) dinihari, pihak Polres Jakarta Barat telah memeriksa sedikitnya dua orang sebagai saksi atas kebakaran yang menghanguskan ratusan rumah di pemukiman padat penduduk itu.

Dari hasil pemeriksaan kepada dua saksi, kebakaran tersebut diduga kuat berasal dari ledakan tabung gas 40 Kg milik seorang pedagang rumah makan.

“Tabung gas yang sedang digunakan untuk memasak meledak hingga api cepat menjalar ke rumah-rumah lainnya,”

Penghuni rumah makan sumber ledakan tabung gas itu masih kami cari, dan kami masih melakukan penyelidikan guna mengetahui pasti sumber api, ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, kepada awak media, dilokasi kejadian, Senin (21/1).

Masih kata Kombes Hengki Haryadi guna mengungkap kebakaran ini polisi melakukan penyelidikan dengan dua metode baik deduktif atau induktif.

Dengan metode deduktif petugas sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui asal mula kejadian kebakaran, dari keterangan saksi asal api dari rumah makan akibat ledakan tabung gas 40 kg.

Guna memastikan dugaan itu akan diperkuat dengan metode induktif yakni dari hasil penelitian tim Labfor untuk mengetahui dimana sumber titik bakar, titik karbon.

“Apabila pelaku terbukti sengaja untuk mengakibatkan kebakaran, maka hal ini dapat diproses secara hukum dengan pasal 187.

Apabila terjadi kelalaian maka pelaku bisa ditindak dengan pasal 188 tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran.

Namun lanjut Kapolres apakah kebakaran ini disengaja atau tidak, kami meminta kepada Labfor untuk meneliti TKP.

Akibat kebakaran ini sebanyak 165 rumah warga hangus terbakar, lebih dari 1.200 jiwa dari 289 KK kehilangan tempat tinggalnya.
(Hdr/chd)

Penyidik Kejaksaan Agung RI Limpahkan Tahap Dua Mantan Jaksa Chuck

Foto: Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara tersangka Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

“Ya pelimpahan ini dimaksudkan agar segera diadili, setelah tim Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ini,” ujar Ketua Tim Penyidik Sarjono Turin, pada awak media, (16/1/2019).

Masih kata Sarjono Turin tadi kami sudah melimpahkan tahap dua berkas perkara pengalihan aset Hendra Rahardja kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Saat ini tim Jaksa Peneliti bagian Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih meneliti berkas perkara atas nama tersangka Chuck Suryosumpeno, apabila dinyatakan lengkap, maka tim Jaksa segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Turin.

Hingga saat ini baru tiga orang tersangka yang dapat diadili yakni Chuck Suryosumpeno, Ngalimun mantan Jaksa, dan Notaris Zainal Abidin, sambung Sarjono Turin.

Satu tersangka atas nama Albertus Sugeng Mulyanto yang menjabat sebagai Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati masih berstatus buron pihak Kejaksaan.

Tim Satgassus Kejaksaan sebelumnya sudah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan ini dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebab penyitaan lahan di Jatinegara yang telah berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, dan Tim Satgassus langsung melelang aset tanpa sepengetahuan pihak Kejaksaan Agung. (Tim)

Polres Jakarta Barat Tangkap Aspri Ivan Gunawan Terkait Narkoba

Foto: Tersangka AJA merupakan asisten pribadi Ivan Gunawan, ditangkap Polisi terkait narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Asisten pribadi presenter Ivan Gunawan, berinisial AJA (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, karena terlibat peredaran narkoba pada Senin (14/1/2019).

“Ya benar kita amankan seorang berinisial AJA di rumah kost Nomor 1A kamar 23, Jalan H Najihun (Dwijaya) Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan beserta barang bukti 1 paket serbuk kokain, 2 paket serbuk MDMA, dan 1 pil ekstasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz, pada awak media, Rabu (16/1/2019).

Masih kata AKBP Erick, ini merupakan pengembangan jaringan kokain di Indonesia dan masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkapnya.

Ditanya awak media tentang keterlibatan publik figur Ivan Gunawan, AKBP Erick menjelaskan akan segera memanggil Ivan Gunawan.

Ya akan kita panggil dan minta keterangan sebagai saksi, tutupnya. (Hdr/Chand)

Sidang Perdana Hercules Didakwa Pasal Berlapis

dutainfo.com-Jakarta: Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Dalam sidang perdananya Hercules didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan penguasaan lahan milik PT Nila Alam.

Kuasa hukum Hercules, Anshori Thoyib mengatakan setuju dengan isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

Namun Anshori menjelaskan kami sepakat tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima tetapi nanti di dalam pembelaan pokok perkaranya kita masukan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Anggia Yusran, mendakwa Hercules telah melakukan tindak pidana dengan menyuruh seseorang melakukan tindak kekerasan guna menguasai lahan milik PT Nila Alam di Kawasan Kalideres Jakarta Barat.

“Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersama sama dengan Handy Musawan, Sopian Sitepu, Francisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu dan Maman Khermawan menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” ungkap JPU Anggia Yusran saat membacakan dakwaan.

Terdakwa Hercules didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tim)

Grebek Apartemen Di Jakarta Barat Polisi Amankan 112.060 Obat Daftar G

Foto: Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko saat memberikan keterangan Pers terkait penemuan gudang obat-obatan di Apartemen Park View Puri Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan dari Polsek Kembangan dan Polres Jakarta Barat grebeg gudang narkoba di Apartemen Puri Park View Tower A Lantai 23, Kembangan, Jakarta Barat.

Ungkap kasus narkoba ini sebelumnya Polsek Kembangan telah menangkap peredaran narkoba di Sekolah Kawasan Kembangan Jakarta Barat, dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DL dan CP merupakan kakak beradik, pada Kamis (10/1).

“Ya ini penangkapan di Apartemen Puri Park View merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka DL dan CP,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko Sik, pada awak media, Rabu (16/1/2019).

Masih kata Kompol Joko, yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz, menerangkan pengerebekan gudang ini melibatkan petugas gabungan dari Polsek Kembangan dan Polres Jakarta Barat.

Dari penggeledahan di apartemen ini petugas menemukan obat daftar G dengan total sebanyak 112.060 butir dengan rincian 97000 butir thiamine hcl 50 mg dengan total omset: 194 juta (harga jual 10.000 per 5 butir), 12000 butir Merci heximer beromset 7,2juta (harga jual 600 ribu/1000 butir), 700 butir mersi merlopam beromset 5,6 juta (harga jual 80 ribu/1 strip), 960 butir frixitas alparazolam, omset 8,7 juta (harga jual 90 ribu/1 strip), 1400 butir tramadol hcl, omset 14 juta (harga jual 10.000 perbutir), ungkap Joko.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik menambahkan dari penggeledahan Apartemen Park View Tower A Lt 23 Kembangan Jakarta Barat kami mendapat informasi bahwa pemiliknya dari salah satu tersangka LK (DPO) yang merupakan jaringan dikendalikan dari dalam Lapas.

“LK berhasil melarikan diri saat dilakukan pengerebekan,” tutupnya. (Hdr/chan)