Foto: Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno
dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara tersangka Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
“Ya pelimpahan ini dimaksudkan agar segera diadili, setelah tim Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ini,” ujar Ketua Tim Penyidik Sarjono Turin, pada awak media, (16/1/2019).
Masih kata Sarjono Turin tadi kami sudah melimpahkan tahap dua berkas perkara pengalihan aset Hendra Rahardja kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Saat ini tim Jaksa Peneliti bagian Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih meneliti berkas perkara atas nama tersangka Chuck Suryosumpeno, apabila dinyatakan lengkap, maka tim Jaksa segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Turin.
Hingga saat ini baru tiga orang tersangka yang dapat diadili yakni Chuck Suryosumpeno, Ngalimun mantan Jaksa, dan Notaris Zainal Abidin, sambung Sarjono Turin.
Satu tersangka atas nama Albertus Sugeng Mulyanto yang menjabat sebagai Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati masih berstatus buron pihak Kejaksaan.
Tim Satgassus Kejaksaan sebelumnya sudah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan ini dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebab penyitaan lahan di Jatinegara yang telah berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, dan Tim Satgassus langsung melelang aset tanpa sepengetahuan pihak Kejaksaan Agung. (Tim)