Coba Melawan Dan Melarikan diri Pelaku Curanmor Terpaksa Ditembak

Foto: Tersangka Curanmor saat diamankan di Mapolsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pencurian kendaraan bermotor AS (29), terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, karena berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son mengatakan dari penangkapan tersangka AS kita mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dan kunci leter Y.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan kronologi terungkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, pelaku ditangkap saat sedang mencoba merusak kunci kontak sepeda motor milik pelapor yang sedang parkir dilokasi kejadian dengan menggunakan kunci leter Y.

“Perbuatan pelaku diketahui warga, namun pelaku berusaha kabur setelah diteriaki maling oleh warga,” ungkap AKP Supriyatin, pada awak media, Kamis (15/11/2018).

Saat teriakan warga, ada unit Buser Polsek Tambora yang sedang observasi wilayah, dan langsung menangkap pelaku beserta barang bukti kunci leter Y, ucapnya.

“Selain itu kami juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, warna biru, tahun 2014 No Pol B3925 FSG, 1 unit motor Yamaha Mio J, STNK dan anak kunci,” tambah Supriyatin.

Hasil interogasi pelaku mengaku kerap beraksi di wilayah Tambora, berbekal keterangan itu petugas melakukan pengembangan untuk menunjukan sepeda motor sebagai barang bukti lainnya.

“Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan dua unit motor merk Yamaha Mio J,” kata Supriyatin.

Ketika akan dilakukan pengembangan selanjutnya tersangka berusaha melawan dan melarikan diri dari kawalan petugas sehingga anggota Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Ya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri,” katanya.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolsek Tambora, guna proses hukum lanjutan, tutup AKP Supriyatin. (Hdr/elw)

Polsek Kembangan Jakbar, Tangkap Penikam Rekan Kerja

Foto: Tersangka penikaman saat diamankan Polsek Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kesal lantaran kerap disuruh oleh rekan kerjanya, LS (31) menikam Dika sesama karyawan Secure Parking Vallet di area parkir Mall Puri Kembangan Jakarta Barat, Sabtu (10/11/2018) malam.

“Ya benar kejadian itu berawal saat tersangka baru saja tiba di lokasi kerja, lantas korban menyuruh tersangka LS untuk membeli minuman, namun ditolak tersangka,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Kamis (15/11/2018).

Masih kata Kompol Egman, saat sedang melakukan korvei, korban kembali menyuruh tersangka LS untuk namun LS kembali menolak, semenjak itu keduanya sering salah paham.

“Karena merasa terancam setiap bekerja, tersangka selalu membawa pisau dapur yang disimpan di loker,” ungkap Kompol Egman.

Kejadian penikaman terjadi saat tersangka yang sedang bekerja menunggu giliran tiba-tiba korban menyerobot giliran tersangka, dan terjadi cek-cok dan saat itulah korban Dika mengancam “awas, tar lo ya!” Tersangka mengalah.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi menambahkan, tersangka yang tidak terima dengan perlakuan korban, lalu mengambil pisau yang disembunyikan dibalik bajunya, langsung menikamkan pisau kearah dada korban, pada saat bersamaan rekan lainya bernama Ria Haryadi berusaha melarai, namun tangan kanan Ria terkena tusukan pisau pelaku.

“Akibat peristiwa ini korban mengalami luka di dada dan perut sekitar ulu hati,” papar Iptu Dimitri.

Saat mendapati laporan tersebut tim reskrim Polsek Kembangan langsung mengamankan pelaku di Pos RT 009/08 Jalan SIMPONI Mas 2 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku saat akan diamankan petugas sempat melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan mengunakan pisau, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka membahayakan,” ucap Iptu Dimitri.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat guna proses hukum lanjutan, tutupnya. (Hdr/Chand)

Maling Mesin Bor Tiga Pria Diringkus Polsek Kebon Jeruk

Foto: Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat ringkus tiga pria pengangguran karena mencuri satu unit mesin bor tembok yakni TU (29), SO (24) dan AH (21) di Kawasan Sukabumi Utara Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (13/11/2018).

“Ya benar tiga pelakunya sudah diamankan,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH MH, pada awak media, Kamis (15/11/2018).

Masih kata Marbun, kejadian saat korban dan saksi sedang istirahat setelah bekerja merenovasi bangunan.

Kemudian saksi Sri Mulyani melihat ada dua orang pelaku yang tak dikenal masuk ke dalam rumah dan salah satu pelaku menunggu di motor di jalanan depan rumah, nah salah satu pelaku lainnya mengambil alat mesin bor dari dalam rumah dan langsung lari menuju motor, ketiga pelaku melarikan diri, ungkap Kompol Marbun.

“Saksi yang melihat kejadian itu langsung berteriak hingga dilanjutkan melaporkan ke Mapolsek Kebon Jeruk,” kata Marbun.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja menambahkan setelah ada laporan pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku dan berhasil diringkus beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku mengakui mereka sudah 6 kali melakukan perbuatannya.

“Kami juga berhasil mengamankan satu unit alat bor tembok warna hijau merk Krisbow, dan satu unit motor Yamaha Mio Big Pop warna Hitam B4134 BGC, ucap AKP Josman.

Hingga saat ini ke tiga tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolsek Kebon Jeruk, guna proses hukum lanjutan, tutupnya. (Hdr/Chand)

Akhirnya Kejaksaan Agung Tahan Dua Jaksa Seniornya

dutainfo.com-Jakarta: Dua Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun akhirnya di lakukan penahanan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

“Ya penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, Rabu (14/11/2018) malam.

Masih kata Adi Toegarisman, penyidik hari ini memanggil 4 tersangka dalam kasus ini, namun dua orang lagi yang dijadikan tersangka atas nama Albertus Sugeng Mulyanto pihak swasta, dan Zainal Abidin Selaku notaris tidak hadir.
“Kita akan panggil lagi dalam waktudekat ini,” tegas Adi.

Dalam melakukan penahan terhadap dua orang Jaksa ini menurut Adi telah melalui prosedur dan guna penegakan hukum.

“Kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat dan tunduk pada hukum, jadi kami tidak boleh membedakan penegakannya,” jelasnya.

Jampidsus Adi Toegarisman juga mengungkapkan tersangka Chuck Suryosumpeno ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, untuk Jaksa Ngalimun dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui kasus ini bergulir saat Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di Puri Kembangan, Jatinegara, dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplangan BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung
[Ini dinilai tidak sesuai Standar Operasional Procedur (SOP).

Hal penyitaan lahan di wilayah Jatinegara dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, dan tim satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak Kejaksaan Agung RI.

Dan kemudian dari hasil penyitaan aset di Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua negara tidak mendapatkan hasil yang maksimal, aset di Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar.

Prosedurnya barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita dulu baru bisa dilelang. Nah dari uang muka Rp 6 miliar, tim satgassus hanya meyerahkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang.
(Hdr/tim)

Polisi Serahkan Tersangka Narkotika Richard Pada Kejaksaan

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus narkotika Richard Muljadi beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan kita sebagi penyidik ada tanggung jawab untuk melimpahkan tersangka dan bukti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Selasa (13/11/2018).

Masih kata Argo, saat ini kondisi Richard sehat dinyatakan oleh dokter dan dia juga telah menjalani assessment dan rehabilitasi di Polda Metro Jaya.

“Tanggal 6 November 2018 berkas dinyatakan lengkap (P21),” ungkap Argo Yuwono.

Seperti diketahui sebelumnya berkas tersangka Richard Muljadi sempat bulak balik antara penyidik Polda dan Kejati DKI, karena dinyatakan Jaksa belum lengkap.

Tersangka Richard ditangkap dalam toilet di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8), Richard diduga menghisap kokain.

Dari tangan tersangka Richard polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sisa kokain, uang dolar Australia dan satu unit iPhone.

Penyidik menjerat Pasal 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a (Tim)