Akhirnya Kejaksaan Agung Tahan Dua Jaksa Seniornya

dutainfo.com-Jakarta: Dua Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun akhirnya di lakukan penahanan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

“Ya penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, Rabu (14/11/2018) malam.

Masih kata Adi Toegarisman, penyidik hari ini memanggil 4 tersangka dalam kasus ini, namun dua orang lagi yang dijadikan tersangka atas nama Albertus Sugeng Mulyanto pihak swasta, dan Zainal Abidin Selaku notaris tidak hadir.
“Kita akan panggil lagi dalam waktudekat ini,” tegas Adi.

Dalam melakukan penahan terhadap dua orang Jaksa ini menurut Adi telah melalui prosedur dan guna penegakan hukum.

“Kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat dan tunduk pada hukum, jadi kami tidak boleh membedakan penegakannya,” jelasnya.

Jampidsus Adi Toegarisman juga mengungkapkan tersangka Chuck Suryosumpeno ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, untuk Jaksa Ngalimun dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui kasus ini bergulir saat Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di Puri Kembangan, Jatinegara, dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplangan BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung
[Ini dinilai tidak sesuai Standar Operasional Procedur (SOP).

Hal penyitaan lahan di wilayah Jatinegara dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, dan tim satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak Kejaksaan Agung RI.

Dan kemudian dari hasil penyitaan aset di Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua negara tidak mendapatkan hasil yang maksimal, aset di Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar.

Prosedurnya barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita dulu baru bisa dilelang. Nah dari uang muka Rp 6 miliar, tim satgassus hanya meyerahkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang.
(Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.