Tim Intelijen Kejagung Amankan Buronan Ujaran Kebencian

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI M Rum

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, mengamankan buronan ujaran kebencian Erma Ginting, pada Selasa (18/9/2018).

“Ya dia ditangkap di Desa Seberaya, Kabupaten Karo Sumut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI M Rum, pada awak media, (18/9/2018).

Masih kata Rum, penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2585/Pidsus/2016 tanggal 13 Maret 2017 dan Surat Kajati Bangka Belitung Nomor R-185/n.9/Dek.3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018.

Dia Erma Ginting dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Menyebarkan Informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku,ras dan antar golongan (SARA).

Ema Ginting dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.