Kejaksaan Negeri Jakbar Selamatkan Aset Negara Dan Kembalikan Uang Negara Hasil Korupsi

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didalam pemberantasan korupsi kurun waktu Januari-November 2020, pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2020.

Selama Januari-November 2020, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan penyidikan sebanyak 2 perkara penuntutan sebanyak 4 perkara, dan eksekusi sebanyak 13 perkara. Selain itu Kejari Jakarta Barat, melalui seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan aset negara berupa lahan seluas 987 M² di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp 13.679.820.000 dan aset negara berupa lahan hijau di Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat dengan nilai sekitar Rp 200.000.000.000.

“Selain penyelamatan aset negara pengembalian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi juga telah disetorkan ke Kas negara sebesar Rp 698.556.556, dan pembayaran denda non tilang sebesar Rp 550.000.000,” ujar Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Rabu (9/12/2020).

Masih kata Dwi, PNBP tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda tindak pidana korupsi selain pendekatan penindakan (represif) tersebut diatas, Kejari Jakarta Barat juga berupaya melakukan sinergi yang terintegritas dengan pendekatan pencegahan (preventif).

“Dengan memanfaatkan berbagai saran media yang ada baik elektronik/online,cetak, maupun media sosial (Instagram dan Facebook) secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pada kalangan generasi muda milenial terkait pendidikan anti korupsi sejak usia dini,” kata Dwi Agus.

Dwi juga mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk melakukan identifikasi, analisa sekaligus pemetaan yang komperhensif terhadap akar masalah dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi guna di formulasikan langkah-langkah perbaikan.

“Diperlukan upaya guna memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinya praktik korupsi, dengan demikian potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan dicegah,” tegasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih menambahkan, ada tiga sistem yang dilakukan dalam pencegahan korupsi, yakni dengan memutus mata rantai budaya korupsi, salah satunya dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada pelajar sebagai calon penerus estafet kepemimpinan bangsa.

Selain itu lanjut Reopan Kejaksaan juga aktif memberikan pendampingan, nasehat hukum dan penyuluhan langsung terkait korupsi kepada pemangku jabatan dan kewenangan.

“Pihak Kejaksaan aktif memberikan masukan agar peluang kebocoran dan korupsi dapat ditekan seminimal mungkin, upaya ketiga yang dilakukan adalah melalui penindakan yang juga merupakan bagian dari pencegahan, karena yang menjadi target bukan hanya pelaku korupsi, namun juga masyarakat agar dapat melihat dan belajar akibat yang harus ditanggung oleh pelaku korupsi,” tutupnya. (Hdr)

Ini Kata Kajari Jakbar Di Hari Antikorupsi Sedunia

Foto : Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didalam pemberantasan korupsi kurun waktu Januari-November 2020, pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2020.

Selama Januari-November 2020, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan penyidikan sebanyak 2 perkara penuntutan sebanyak 4 perkara, dan eksekusi sebanyak 13 perkara.

Selain itu Kejari Jakarta Barat, melalui seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan aset negara berupa lahan seluas 987 M² di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp 13.679.820.000 dan aset negara berupa lahan hijau di Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat dengan nilai sekitar Rp 200.000.000.000.

“Selain penyelamatan aset negara pengembalian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi juga telah disetorkan ke Kas negara sebesar Rp 698.556.556, dan pembayaran denda non tilang sebesar Rp 550.000.000,” ujar Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Rabu (9/12/2020).

Masih kata Dwi, PNBP tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda tindak pidana korupsi selain pendekatan penindakan (represif) tersebut diatas, Kejari Jakarta Barat juga berupaya melakukan sinergi yang terintegritas dengan pendekatan pencegahan (preventif).

“Dengan memanfaatkan berbagai saran media yang ada baik elektronik/online, cetak, maupun media sosial (Instagram dan Facebook) secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pada kalangan generasi muda milenial terkait pendidikan anti korupsi sejak usia dini,” kata Dwi Agus.

Dwi juga mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk melakukan identifikasi, analisa sekaligus pemetaan yang komperhensif terhadap akar masalah dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi guna di formulasikan langkah-langkah perbaikan.

“Diperlukan upaya guna memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinya praktik korupsi, dengan demikian potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan dicegah,” tegasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih menambahkan, ada tiga sistem yang dilakukan dalam pencegahan korupsi, yakni dengan memutus mata rantai budaya korupsi, salah satunya dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada pelajar sebagai calon penerus estafet kepemimpinan bangsa.

Selain itu lanjut Reopan Kejaksaan juga aktif memberikan pendampingan, nasehat hukum dan penyuluhan langsung terkait korupsi kepada pemangku jabatan dan kewenangan.

“Pihak Kejaksaan aktif memberikan masukan agar peluang kebocoran dan korupsi dapat ditekan seminimal mungkin, upaya ketiga ketiga yang dilakukan adalah melalui penindakan yang juga merupakan bagian dari pencegahan, karena yang menjadi target bukan hanya pelaku korupsi, namun juga masyarakat agar dapat melihat dan belajar akibat yang harus ditanggung oleh pelaku korupsi,” tutupnya. (Hdr)

Berkas Perkara Video Mirip Gisel Dikembalikan Kejati DKI Ke Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta telah mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel dengan tersangka PP dan MN dikarenakan berkas yang diserahkan pihak penyidik Polda Metro Jaya dinilai Jaksa belum lengkap.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan dari hasil penelitian terhadap berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

“Berkas perkara itu sudah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin lalu (7/12/2020), pengembalian berkas ini agar penyidik segera melengkapi lagi,” ujarnya.

Jaksa peneliti mengembalikan berkas dimaksud agar penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa peneliti.

Sementara, Nirwan juga mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dua jaksa peniliti guna mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya, telah memanggil Gisel, guna menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11/2020).
(Tim)

Operasi Yustisi TNI-Polri Di Tambora Jakbar Jaring 48 Pelanggar

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 48 Pelanggar yang ditindak dalam operasi yustisi yang digelar petugas TNI-Polri, dan Satpol PP Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Selasa (8/12/2020).

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan 48 Pelanggar itu terjaring di dua lokasi berbeda.

“Untuk hari ini kita lakukan operasi yustisi di dua lokasi diantaranya di Jembatan Dua, dan Jalan KH Mansyur, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kompol Faruk.

Adapun pelanggar yang ditindak sebanyak 48 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 7 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total Rp 1.100.00.

“Selain menindak pelanggar tentunya kami juga memberikan edukasi agar pelanggar yang ditindak selalu mematuhi protokol kesehatan lanjut dia.

Kapolsek berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tutupnya.
(Elw/Hdr)

Polsek Kalideres Jakbar Tangkap 3 Pelaku Ranmor

Foto: Pelaku Ranmor saat diamankan Polsek Kalideres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap 3 pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (4/12/2020).

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi membenarkan pihaknya baru saja menangkap tiga pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Ya benar baru saja kami melakukan penangkapan,” ujar Slamet, Minggu (6/12/2020).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi menambahkan, penangkapan ini berawal ketika pihaknya melakukan patroli wilayah mencurigai adanya tiga orang dilokasi kejadian.

Para pelaku berinisial RP (26), MS (40), dan W (24).

“Ketiga pelaku kepergok saat melancarkan aksinya dan oleh anggota sepeda motor pelaku ditabrak,” ungkap Anggoro.

Para pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas pada bagian kaki dan saat ini satu orang pelaku masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Saat ini kami masih mengembangkan terhadap kasus ini,” tutup Anggoro.
(Elw/Hdr)