Polsek Tanjung Duren Dan Tiga Pilar Berikan Himbauan Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Guna memutus penyebaran pandemi Covid-19 dan mempercepat penanganan Covid-19, jajaran personel Polsek Tanjung Duren bersama tiga pilar Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, memberikan himbauan protokol kesehatan kepada kerumunan orang dam para pedagang makanan kaki lima agar melakukan take away jangan makan ditempat, pada Kamis (10/12/2020) malam.

“Ya benar kami menghimbau agar masyarakat tidak berkerumun dan melakukan physical distancing serta menggunakan masker terkait adanya virus Corona,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo, Jumat (11/12/2020).

Masih kata Kompol Agung, diperlukan physical distancing dan pemakaian masker guna menghentikan laju penyebaran virus Corona, sebisa mungkin tidak melakukan aktivitas luar dan menghindari kerumunan, keramaian atau kegiatan masal lainya, untuk mengurangi resiko tertularnya penyakit yang disebabkan Covid-19.

Kapolsek, juga mengajak masyakarat untuk selalu mendukung tugas TNI-Polri dan Pemerintah dalam hal penegakan hukum bagi yang melanggar aturan.

“Jangan mudah terhasut dengan gerakan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,” tutupnya.
(Chand/Hdr)

Ini Kata Dandim 0503/JB Sambut Hari Juang Kartika Dan HUT Kodam Jaya Ke-71

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P saat mengelar doa dalam rangka Hari Juang Kartika 2020 dan HUT Kodam Jaya ke-71.

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika 2020, dan HUT Kodam Jaya/Jayakarta ke-71, Keluarga besar Kodim 0503/Jakarta Barat, menggelar doa dan syukuran yang diadakan di Masjid Jami Al-Makmur, Makodim 0503/JB, Jalan S Parman, Jakarta Barat, pada Jumat (11/12/2020).

Dihadapan para personel Kodim 0503/JB, Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P mengajak semua personel untuk melakukan doa bersama untuk orang tua dan rekan-rekan kita yang sedang sakit, kita berdoa untuk semua personel yang berada di jajaran Kodam Jaya yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19.

“Semoga diberi kesehatan dan kelancaran dalam pengabdian pada Bangsa dan Negara kita ini,” ujar Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki.

Masih kata Kolonel Dadang, pada HUT ke-71 Kodam Jaya, TNI AD akan selalu setia mengabdi dan membangun bersama rakyat.

Dandim juga meminta kepada personel Kodim bersama dengan masyarakat untuk terus patuh pada anjuran pemerintah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19 serta mendukung para prajurit Kodam Jaya dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk bangsa dan negara, tutupnya.
(Hdr/tim)

Sambut Hari Juang Kartika Dan HUT Kodam Jaya, Persit KCK Koorcab Rem 052/Wkr Gelar Baksos

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 052 PD Jaya Ny Retno Andari Purwito Hadi Wardhono didampinggi Ketua Persit KCK Cabang XVII Dim 0503/JB, Ny Endah Ennadia Dadang Ismail Marzuki, melaksanakan kegiatan bakti sosial dalam rangka Hari Juang Kartika 2020 dan HUT Kodam Jaya ke-71.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata dan rasa peduli dari Korem 052/Wkr terhadap warga yang terdampak bencana kebakaran di wilayahnya dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 052 PD Jaya Ny Retno Andari Purwito Hadi Wardhono mengatakan kami bersama rombongan memberikan paket sembako secara simbolis dalam acara baksos Jumat berkah ini semoga bermanfaat dan juga kami bawakan makanan siap saji untuk anak-anak susu dan makanan lain yang langsung bisa untuk sarapan.

“Paket sembako ini buat warga di sekitar sini, semoga bermanfaat untuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran dan juga pandemi Covid-19,” ujar Ibu Danrem 052/Wkr, Jumat (11/12/2020).

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 052 ini juga berharap agar masyarakat tetap menjaga protkol kesehatan serta menerapkan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, agar warga tetap sehat, karena tanpa dukungan masyarakat semua rantai Covid-19 tidak akan putus.

Sebanyak 50 paket sembako dan juga 60 paket buat anak-anak dibagikan kepada warga Kelurahan Angke Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pelaksanaan kegiatan baksos ini tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Danramil 02/Tambora Kapten Inf Arja Suarja, Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Lurah Angke Tedy Martadila, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (Hdr/tim)

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Tambora Jakbar

Foto: Pelaku Ranmor saat diamankan Polsek Tambor Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial MI (25), pada Minggu (23/8/2020) lalu.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan penangkapan berawal pada hari Minggu 29 November 2020 sekitar jam 03.00 WIB, telah diamankan dua orang pria masing-masing berinisial MI dan IM yang kedapatan membawa kunci leter T.

Berdasarkan hal tersenut anggota Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suparmin melakukan pemeriksaan dan membawa orang yang diamankan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua orang tersebut berniat melakukan pencurian motor, namun belum berhasil,” ujar Kompol Faruk, Kamis (10/12/2020).

Sementara Kanit Reskrim AKP Suparmin, menambahkan salah satu pelaku MI mengakui sudah 10 kali melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang lain berinisial AR (DPO).

Terakhir tersangka MI mengaku melakukan pencurian di daerah Duri Bangkit Jembatan Besi Jakarta Barat.

“Untuk sepeda motor hasil curian telah dijual kepada saudara EI di daerah Kalideres, Jakarta Barat,” ungkap Suparmin.

Masih Kata Suparmin, untuk pelaku lainya yakni IM mengakui pernah melakukan pencurian dengan temanya AY (DPO) diwilayah Bekasi dan Bogor sebanyak 2 kali dan hasilnya dijual kepada saudara EI.

Kami masih melakukan pengejaran terhadap EI, penerima hasil kejahatan dari para pelaku. Untuk pelaku IM kami limpahkan kepada anggota Resmob Polda Metro Jaya, ditindak lanjuti berhubung Polsek Tambora tidak ada laporan polisinya,” jelasnya.

Dari hasil ungkap Polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP, 5 mata leter T dan 1 gagang leter T.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Elw/Hdr)

Polsek Kebon Jeruk Berhasil Menangkap Seorang Pemuda Yang Tusuk Pacar Mantan Kekasih

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial UA (27) warga Kp Sukamulya Banjarwangi Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega menusuk pacar mantan kekasihnya di sebuah rumah kontrakan Jl Sahabat Baru, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (7/12/2020).

“Ya benar kami telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan,” ujar Kompol R Manurung, Selasa (8/12/2020).

Masih kata Kompol R Manurung, kejadian berawal saat korban Heri (23) berada dirumah kontrakan Sahabat Baru RT 9/10 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menerima kedatangan pelaku.

Saat itu pelaku UA (27) datang ingin menegaskan tentang hubungan asmara yang terjalin selama ini antara pelaku dengan kekasihnya Sdri Mira Janiarti (30), yang saat ini pelaku ketahui telah hidup bersama dengan pelaku.

Kedatangan pelaku berharap pacarnya mau kembali hidup dengan pelaku. Namun saksi Sdri Mira Janiarti menjawab bahwa sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan kekasih idamannya dan telah hidup bersama dengan Sdr Heri.

Mendengar pernyataan mantan kekasihnya pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban yang sedang tidur di kamar kontrakan dan langsung menghujamkan sebilah pisau ke bagian bahu dan lengan kanan korban sehingga mengalami luka tusukan benda tajam.

Melihat kejadian tersebut tetangga korban berusaha menghalangi perbuatan pelaku.

Setelah pelaku berhasil melakukan perbuatanya dengan melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya tersebut kemudian melarikan diri.

“Tak butuh waktu lama anggota kami dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menambahkan penangkapan pelaku berinisial UA berhasil dilakukan oleh anggota kami.

Selain menangkap pelaku kami juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau stanles yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

“Motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban,” kata Yudi.

Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP.
(Chand/Hdr)