Kejaksaan Negeri Jakbar Selamatkan Aset Negara Dan Kembalikan Uang Negara Hasil Korupsi

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didalam pemberantasan korupsi kurun waktu Januari-November 2020, pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2020.

Selama Januari-November 2020, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan penyidikan sebanyak 2 perkara penuntutan sebanyak 4 perkara, dan eksekusi sebanyak 13 perkara. Selain itu Kejari Jakarta Barat, melalui seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan aset negara berupa lahan seluas 987 M² di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp 13.679.820.000 dan aset negara berupa lahan hijau di Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat dengan nilai sekitar Rp 200.000.000.000.

“Selain penyelamatan aset negara pengembalian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi juga telah disetorkan ke Kas negara sebesar Rp 698.556.556, dan pembayaran denda non tilang sebesar Rp 550.000.000,” ujar Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Rabu (9/12/2020).

Masih kata Dwi, PNBP tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda tindak pidana korupsi selain pendekatan penindakan (represif) tersebut diatas, Kejari Jakarta Barat juga berupaya melakukan sinergi yang terintegritas dengan pendekatan pencegahan (preventif).

“Dengan memanfaatkan berbagai saran media yang ada baik elektronik/online,cetak, maupun media sosial (Instagram dan Facebook) secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pada kalangan generasi muda milenial terkait pendidikan anti korupsi sejak usia dini,” kata Dwi Agus.

Dwi juga mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk melakukan identifikasi, analisa sekaligus pemetaan yang komperhensif terhadap akar masalah dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi guna di formulasikan langkah-langkah perbaikan.

“Diperlukan upaya guna memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinya praktik korupsi, dengan demikian potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan dicegah,” tegasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih menambahkan, ada tiga sistem yang dilakukan dalam pencegahan korupsi, yakni dengan memutus mata rantai budaya korupsi, salah satunya dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada pelajar sebagai calon penerus estafet kepemimpinan bangsa.

Selain itu lanjut Reopan Kejaksaan juga aktif memberikan pendampingan, nasehat hukum dan penyuluhan langsung terkait korupsi kepada pemangku jabatan dan kewenangan.

“Pihak Kejaksaan aktif memberikan masukan agar peluang kebocoran dan korupsi dapat ditekan seminimal mungkin, upaya ketiga yang dilakukan adalah melalui penindakan yang juga merupakan bagian dari pencegahan, karena yang menjadi target bukan hanya pelaku korupsi, namun juga masyarakat agar dapat melihat dan belajar akibat yang harus ditanggung oleh pelaku korupsi,” tutupnya. (Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.