dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 48 Pelanggar yang ditindak dalam operasi yustisi yang digelar petugas TNI-Polri, dan Satpol PP Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Selasa (8/12/2020).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan 48 Pelanggar itu terjaring di dua lokasi berbeda.
“Untuk hari ini kita lakukan operasi yustisi di dua lokasi diantaranya di Jembatan Dua, dan Jalan KH Mansyur, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kompol Faruk.
Adapun pelanggar yang ditindak sebanyak 48 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 7 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total Rp 1.100.00.
“Selain menindak pelanggar tentunya kami juga memberikan edukasi agar pelanggar yang ditindak selalu mematuhi protokol kesehatan lanjut dia.
Kapolsek berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tutupnya.
(Elw/Hdr)