Foto: Pelaku Ranmor saat diamankan Polsek Tambor Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial MI (25), pada Minggu (23/8/2020) lalu.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan penangkapan berawal pada hari Minggu 29 November 2020 sekitar jam 03.00 WIB, telah diamankan dua orang pria masing-masing berinisial MI dan IM yang kedapatan membawa kunci leter T.
Berdasarkan hal tersenut anggota Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suparmin melakukan pemeriksaan dan membawa orang yang diamankan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua orang tersebut berniat melakukan pencurian motor, namun belum berhasil,” ujar Kompol Faruk, Kamis (10/12/2020).
Sementara Kanit Reskrim AKP Suparmin, menambahkan salah satu pelaku MI mengakui sudah 10 kali melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang lain berinisial AR (DPO).
Terakhir tersangka MI mengaku melakukan pencurian di daerah Duri Bangkit Jembatan Besi Jakarta Barat.
“Untuk sepeda motor hasil curian telah dijual kepada saudara EI di daerah Kalideres, Jakarta Barat,” ungkap Suparmin.
Masih Kata Suparmin, untuk pelaku lainya yakni IM mengakui pernah melakukan pencurian dengan temanya AY (DPO) diwilayah Bekasi dan Bogor sebanyak 2 kali dan hasilnya dijual kepada saudara EI.
Kami masih melakukan pengejaran terhadap EI, penerima hasil kejahatan dari para pelaku. Untuk pelaku IM kami limpahkan kepada anggota Resmob Polda Metro Jaya, ditindak lanjuti berhubung Polsek Tambora tidak ada laporan polisinya,” jelasnya.
Dari hasil ungkap Polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP, 5 mata leter T dan 1 gagang leter T.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Elw/Hdr)