Polsek Kebon Jeruk Berhasil Menangkap Seorang Pemuda Yang Tusuk Pacar Mantan Kekasih

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial UA (27) warga Kp Sukamulya Banjarwangi Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega menusuk pacar mantan kekasihnya di sebuah rumah kontrakan Jl Sahabat Baru, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (7/12/2020).

“Ya benar kami telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan,” ujar Kompol R Manurung, Selasa (8/12/2020).

Masih kata Kompol R Manurung, kejadian berawal saat korban Heri (23) berada dirumah kontrakan Sahabat Baru RT 9/10 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menerima kedatangan pelaku.

Saat itu pelaku UA (27) datang ingin menegaskan tentang hubungan asmara yang terjalin selama ini antara pelaku dengan kekasihnya Sdri Mira Janiarti (30), yang saat ini pelaku ketahui telah hidup bersama dengan pelaku.

Kedatangan pelaku berharap pacarnya mau kembali hidup dengan pelaku. Namun saksi Sdri Mira Janiarti menjawab bahwa sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan kekasih idamannya dan telah hidup bersama dengan Sdr Heri.

Mendengar pernyataan mantan kekasihnya pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban yang sedang tidur di kamar kontrakan dan langsung menghujamkan sebilah pisau ke bagian bahu dan lengan kanan korban sehingga mengalami luka tusukan benda tajam.

Melihat kejadian tersebut tetangga korban berusaha menghalangi perbuatan pelaku.

Setelah pelaku berhasil melakukan perbuatanya dengan melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya tersebut kemudian melarikan diri.

“Tak butuh waktu lama anggota kami dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menambahkan penangkapan pelaku berinisial UA berhasil dilakukan oleh anggota kami.

Selain menangkap pelaku kami juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau stanles yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

“Motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban,” kata Yudi.

Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP.
(Chand/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.