Polres Jakbar Tangkap 3 Pemuda Saat Akan Tawuran

Foto: Polres Jakbar Amankan 3 Pemuda saat akan tawuran (dok Polres Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang pemuda yang diduga akan tawuran, di Jl Raya Pondok Randu, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap Polres Jakarta Barat, diduga akan tawuran, selain tiga pemuda polisi, juga menyita senjata tajam jenis clurit, dan stik golf.

“Ya benar selain mengamankan para pelaku kami juga menyita 1 senjata tajam clurit, dan 1 stik golf,” ujar Kasat Samapta Polres Jakarta Barat, Kompol Rahmad Sujatmiko, kepada awak media, Minggu (12/12/2021).

Masih kata Kompol Rahmad, ketiga pemuda itu kini diamankan di Unit Reskrim Polres Jakarta Barat.

“Kami serahkan untuk segera diproses penyidikan,” ungkapnya.

Guna mencegah terjadinya tawuran dan kejahatan lainya, pihaknya akan melakukan patroli mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Nantinya sasaran patroli yakni area rawan tindak kriminal, tim akan mengedepankan upaya preventif strike dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami juga berharap kepada masyarakat jika menemukan atau menjumpai adanya aksi kejahatan jalanan segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” kata Kompol Rahmad.
(Tim)

Artis Boby Joseph Ditangkap Polisi Di Jakbar Terkait Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Satu lagi artis ditangkap Polda Metro Jaya terkait narkoba, sebelumya Polda Metro Jaya menangkap artis Jeff Smith, selang satu hari artis Boby Joseph juga diamankan Polisi, terkait penyalahgunaan sabu.

“Ya positif sabu-sabu saat diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Minggu (12/12/2021).

Diketahui Boby Joseph diamankan polisi pada Jumat (10/12), di Kalideres Jakarta Barat.

“Ya BJ ditangkap di Kalideres Jakarta Barat,” ungkapnya.

Ditanya awak media apakah penangkapan Bobby Joseph terkait dengan Jeff Smith, Zulpan mengatakan tidak ada kaitannya.

“Tidak ada kaitannya, ini beda,” jelas Zulpan.

Saat diamankan polisi juga menyita barang bukti dari Joseph berupa sabu-sabu.

Namun Kombes Zulpan belum merinci secara detail penangkapan artis Bobby Joseph.

Masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, tutupnya.
(Tim)

Jampidmil Kejagung RI, Tetapkan Brigjen TNI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD pada 2013-2020, salah satu tersangka berpangkat Perwira Tinggi TNI (Pati).

Penetapan tersangka ini dilakukan tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

“Ya penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD pada 2013-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Jumat (10/12/2021).

Masih kata Leonard, dua tersangka ini adalah Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP TNI AD sejak Maret 2019 dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, terhadap kedua tersangka ini sudah dilakukan penahanan ditempat berbeda.

“Khusus untuk Brigjen TNI YAK menjalani tahanan di Rumah Tahanan Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli hingga saat ini, sedangkan NPP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ungkap Leonard.

Sebelumya penyidik Jampidmil Kejagung telah lebih dulu menetapkan tersangka kepada Brigjen TNI YAK, dan hari ini penyidik menetapkan tersangka kepada NPP selaku pihak swasta dan langsung ditahan.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan inventasi TWP, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerajasama bisnis yakni NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI (Purn) CW serta KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara, dimana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit TNI AD,” jelas Leonard.

Perbuatan Brigjen TNI YAK dan NPP telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 127,7 miliar, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
(Tim)

Penyidik Satnarkoba Polres Jakbar Serahkan 17 Tersangka Ke Rutan Salemba

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 17 tersangka hasil operasi di Komplek Permata Cengkareng, Jakarta Barat di kirim penyidik Resnarkoba Polres Jakarta Barat, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

Penyerahan para tersangka ini dilakukan setelah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Ya benar ada 17 tersangka hasil tangkapan di Komplek Permata Cengkareng beberapa waktu lalu, telah diserahkan ke Rutan Salemba,” ujar Kasi Humas Polres Jakbar AKP M Taufik Iksan, kepada awak media, Jumat (10/12).

Masih kata AKP Taufik, penyerahan ini setelah mendapatkan hasil Inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Artinya ke 17 tersangka ini sudah selesai diputus perkaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan sekarang menjadi tanggungjawab pihak Rutan Salemba,” ungkapnya.

Seperti diketahui 17 tersangka ini terjaring dalam operasi di Komplek Permata Cengkareng yang digelar Polres Jakarta Barat dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba yang rawan terjadi.

Hingga saat ini di Komplek Permata Cengkareng ditempatkan personel gabungan dan Brimob Polda Metro Jaya guna melaksanakan piket patroli selama 1X24 jam, tutupnya.
(Hdr/elw)

Tim Tabur Kejagung RI Ringkus Direktur PT Citra Trikarsa Niaga

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tabur), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, meringkus Direktur PT Citra Trikarsa Niaga, Irianto Suryoputro, pada Kamis (9/12/2021).

“Ya benar Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jawa Barat, mengamankan Irianto merupakan buronan Kejati Jabar dalam perkara Korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (10/12/2021).

Masih kata Leonard, Irianto ditangkap pada Kamis 9 Desember 2021, pada pukul 14.00 WIB di Jl Prof Satrio, Kuningan, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan penangkapan, Irianto dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, guna dilakukan pemeriksaan administrasi selanjutnya akan dieksekusi,” ungkap Leonard.

Irianto merupakan terpidana dalam perkara Korupsi SIMDA tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 6 Maret 2008.

Amar putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), menyatakan Irianto Suryoputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi SIMDA tahap I tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kab Ciamis.

“Nilai kontrak dalam pengadaan ini sebesar Rp 3,4 miliar namun ada selisih yang menyebabkan kerugian negara Rp 985.818.690. atas dasar itulah Irianto divonis hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu Irianto juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 303.955.145.

Dalam hal ini terpidana Irianto tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara tambahan selama 6 bulan.

“Tak ada tempat yang aman bagi para buronan Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Leonard.
(Tim)