dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD pada 2013-2020, salah satu tersangka berpangkat Perwira Tinggi TNI (Pati).
Penetapan tersangka ini dilakukan tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
“Ya penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD pada 2013-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Jumat (10/12/2021).
Masih kata Leonard, dua tersangka ini adalah Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP TNI AD sejak Maret 2019 dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, terhadap kedua tersangka ini sudah dilakukan penahanan ditempat berbeda.
“Khusus untuk Brigjen TNI YAK menjalani tahanan di Rumah Tahanan Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli hingga saat ini, sedangkan NPP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ungkap Leonard.
Sebelumya penyidik Jampidmil Kejagung telah lebih dulu menetapkan tersangka kepada Brigjen TNI YAK, dan hari ini penyidik menetapkan tersangka kepada NPP selaku pihak swasta dan langsung ditahan.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan inventasi TWP, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerajasama bisnis yakni NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI (Purn) CW serta KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara, dimana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit TNI AD,” jelas Leonard.
Perbuatan Brigjen TNI YAK dan NPP telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 127,7 miliar, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
(Tim)