dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tabur), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, meringkus Direktur PT Citra Trikarsa Niaga, Irianto Suryoputro, pada Kamis (9/12/2021).
“Ya benar Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jawa Barat, mengamankan Irianto merupakan buronan Kejati Jabar dalam perkara Korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (10/12/2021).
Masih kata Leonard, Irianto ditangkap pada Kamis 9 Desember 2021, pada pukul 14.00 WIB di Jl Prof Satrio, Kuningan, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Setelah dilakukan penangkapan, Irianto dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, guna dilakukan pemeriksaan administrasi selanjutnya akan dieksekusi,” ungkap Leonard.
Irianto merupakan terpidana dalam perkara Korupsi SIMDA tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 6 Maret 2008.
Amar putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), menyatakan Irianto Suryoputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi SIMDA tahap I tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kab Ciamis.
“Nilai kontrak dalam pengadaan ini sebesar Rp 3,4 miliar namun ada selisih yang menyebabkan kerugian negara Rp 985.818.690. atas dasar itulah Irianto divonis hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu Irianto juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 303.955.145.
Dalam hal ini terpidana Irianto tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara tambahan selama 6 bulan.
“Tak ada tempat yang aman bagi para buronan Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Leonard.
(Tim)