dutainfo.com-Jakarta: Buronan S kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD), Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2017, ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, S berprofesi sebagai petani.
Buronan S ini merupakan buronan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
“Ya benar pada Kamis 6 Januari 2022 Tim Tabur Kejagung RI berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Desa Karya Pelita Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara tahun 2017, S merupakan buronan pada Kejari Bengkulu Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada awak media, Jumat (7/1/2022).
Masih sambung Leonard, buronan S ini bekerja sebagai petani.
“Buronan S ditangkap di perumahan Cahaya Darussalam 2 Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dimana sebelumya S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Buronan S telah menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor: Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tertanggal 19 Juni 2019.
“Perbuatan S telah merugikan keuangan negara Rp 400.287.193,” kata Leonard.
Saat ini buronan S telah dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Bengkulu Utara guna menjalani proses hukuman.
(Tim)