Keren Kejaksaan Negeri Jakbar Ungkap Dan Tetapkan Tersangka Korupsi Di PT Pegadaian

Foto: Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto dan Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih

dutainfo.com-Jakarta: Pegawai pengelola unit pelayanan cabang (UPC) Anggrek cabang Kemandoran Kalideres, Jakarta Barat, berinisial LW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

LW ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019-2021.

“Ya benar kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini inisial LW selaku Kepala UPC Anggrek Cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Dwi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan LW, pertama kedapatan mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan lagi, kedua LW juga terbukti memberikan kredit dengan nilai uang pinjam melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan.

“Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak,” ungkapnya.

Selain itu tambah Dwi, tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum lunas kepada orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan.

Pelanggaran itu ditemukan setelah penyidik pada Pidsus Kejari Jakbar memeriksa 20 orang saksi dari pihak Pengadaian hingga nasabah yang terlibat.

Selain itu Polisi juga telah menggeledah dua tempat yakni UPC cabang Anggrek dan Kantor cabang PT Pegadaian Kemandoran Jakarta Barat.

“Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti yang membuktikan unsur pidana,” paparnya.

Oleh karena perbuatannya tersangka LW diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp 5,8 miliar.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Proses pemeriksaan oleh penyidik masih berjalan dan kemungkinan masih ada tersangka baru,” ucap Reopan.
(Tim/Hdr)

Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakbar Tetapkan Tersangka Korupsi PT Pengadaian

Foto: Tersangka LW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pegawai pengelola unit pelayanan cabang (UPC) Anggrek cabang Kemandoran Kalideres, Jakarta Barat, berinisial LW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

LW ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019-2021.

“Ya benar kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini inisial LW selaku Kepala UPC Anggrek Cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Dwi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan LW, pertama kedapatan mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan lagi, kedua LW juga terbukti memberikan kredit dengan nilai uang pinjam melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan.

“Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak,” ungkapnya.

Selain itu tambah Dwi, tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum lunas kepada orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan.

Pelanggaran itu ditemukan setelah penyidik pada Pidsus Kejari Jakbar memeriksa 20 orang saksi dari pihak Pengadaian hingga nasabah yang terlibat.

Selain itu Polisi juga telah menggeledah dua tempat yakni UPC cabang Anggrek dan Kantor cabang PT Pegadaian Kemandoran Jakarta Barat.

“Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti yang membuktikan unsur pidana,” paparnya.

Oleh karena perbuatannya tersangka LW diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp 5,8 miliar.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Proses pemeriksaan oleh penyidik masih berjalan dan kemungkinan masih ada tersangka baru,” ucap Reopan.
(Tim/Hdr)

Lagi Kajari Kota Tangerang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Di RS Sitanala

Foto: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kembali melakukan penahananan terhadap tersangka AM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang, Banten Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 655.407.050.

“Ya benar penyidik Kejari Kota Tangerang kembali melakukan penahanan terhadap AM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan jasa cleaning service pada satker RS dr Sitanala Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda SH M.Hum, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Erich, tersangka AM disangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap AM telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebanyak 34 pertanyaan dilontarkan penyidik,” ungkap Erich.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka AM, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat, maka penyidik memutuskan melakukan penahananan terhadap AM.

“Penahanan terhadap tersangka AM dilakukan penyidik sesuai dengan Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup,” kata Erich.

Selain itu sambung Erich, penyidik memiliki kekhawtiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 10 Januari 2022 hingga 29 Januari 2022, sementara tersangka dititipkan di Rutan Kls IIB Pandeglang.

Sebelumya diberitakan pada Tahun 2018 pada Satker RS dr Sitanala Tangerang Banten, terdapat kegiatan pengadaan barang dan jasa cleaning service yang bersumber dari APBN Kementrian Kesehatan RI dengan Pagu anggaran Rp 4.550. 102.000 (4 miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).

Sebelumya juga pihak penyidik Kejaksaan Kota Tangerang, telah menetapkan tersangka kepada YS selaku PPK, SRM selaku Ka ULP, Terpidana Nusron Azizan selaku Ketua Pokja ULP serta Haga Pratama selaku Direktur Pinang Jaya Abadi.
(Tim)

Lembaga Survei Kepercayaan Publik Masih Tinggi Ke TNI

Foto: Personel Prajurit TNI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tingkat kepercayaan publik terhadap TNI paling tinggi dipercaya oleh masyarakat, hal ini dicatat lembaga Indikator Politik (IP), sedangkan Polri turun 6 persen.

“Terkait survei tingkat kepercayaan publik (turun), tentu saja Polri selalu bersikap positif atas perkembangan dinamika dan situasi,” kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan, kepada awak media, seperti dikutip detiknews, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Kombes Hendra, Polri tetap bekerja secara profesional meski kepercayaan publik turun.

“Dalam hal ini Polri akan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menggelar survei tingkat kepercayaan publik terhadap institusi, namun Polri turun tajam.

Survei Indikator Politik dilaksanakan pada 6-11 Desember 2021 melibatkan 2020 responden dengan basis 1.220 orang yang tersebar proporsional di 34 Provinsi, serta ada tambahan sebanyak 800 responden di Jawa Timur.

Populasi dipilih secara multistage random samping. Margin of error Survei tersebut +-2,9 persen, responden terpilih dalam survei ini diwawancarai via tatap muka.

Berdasarkan survei IPI, institusi TNI menjadi kepercayaan masyarakat yang paling tinggi, sementara Presiden berada di urutan ke dua.

“Yang paling tertinggi masih dipegang TNI, kedua Presiden, kemudian Polri,” ungkap Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi, secara virtual, Minggu (9/1/2022).

Masih kata Burhanuddin, kalau kita cek kepuasaan terhadap Presiden menurun tapi masih nomor dua, yang menarik kepercayaan terhadap Polri drop tajam 6 persen. (Tim)

Di Krukut Jakbar Warga Positif Corona Jadi 40 Orang

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo saat memberikan bantuan pangan di Krukut Tamansari Jakarta Barat yang Micro Lockdown

dutainfo.com-Jakarta: Per hari ini warga di Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, positif Covid-19 menjadi 40 orang setelah menjalani pemeriksaan PCR test.

“Ya benar terdapat tambahan 4 orang lagi hasil PCR tes, jadi total 40 orang,” ujar Lurah Krukut Ilham Nurkarin, kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Ilham, hasil tes ini diketahui pada Senin (10/1/2022) keempat orang ini dirawat di RSDC Wisma Atlet untuk perawatan.

Sebelumya sebanyak 239 orang warga Krukut, Jakarta Barat menjalani tes swab massal dikarenakan satu warga terkontaminasi Corona Omicron hasilnya sebanyak 10 warga positif Corona berdasarkan tes antigen.

“Jadi total ada 239 warga yang melakukan tes diantaranya 120 warga lakukan tes PCR test dan 119 warga lainya melakukan test antigen,” ungkapnya.

Masih sambung IIham kesepuluh orang menjalani isolasi mandiri sementara hasilnya ada 10 orang yang positif antigen mereka sedang menjalani isolasi mandiri menunggu persetujuan rujukan di wisma atlet.

Ada 36 warga RW 2 Krukut Tamansari, Jakarta Barat, positif Corona, satu diantaranya merupakan suspek Omicron, Lurah Krukut mengatakan mereka yang terkonfirmasi positif Corona telah melakukan vaksin dua kali.
(Tim)