Dandim 0503/JB, Kapolres, Kajari, Dan Walikota Jakbar Apel Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengikuti apel gerakan 10 juta bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT RI ke 77, Selasa, 16/8/2022.

Kegiatan apel gerakan 10 juta bendera merah putih tersebut bertempat di halaman kantor walikota administrasi Jakarta Barat dan diikuti dari Forkopimko Jakarta barat serta element masyarakat

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Kegiatan ini dalam rangka menyambut hut kemerdekaan RI yang akan dirayakan sesaat lagi pada 17 agustus nanti

“10 juta bendera merah putih akan dibagikan gratis kepada masyarakat maupun para pengguna jalan yang melintas di depan kantor walikota Jakarta Barat,” ujar Kombes pol Pasma Royce dilokasi, Selasa, 16/8/2022.

Sementara dalam sambutan walikota Jakarta Barat Bpk Yani Wahyu Purwoko mengatakan, bahwa ini merupakan instruksi dari kemendagri dalam rangka menyambut hut kemerdekaan RI ke 77 untuk mempercantik dan menghias kota dalam menyambut hut kemerdekaan RI sebagai wujud membangkitkan jiwa patriotisme

“Melalui gerakan 10 juta bendera merah putih ini yang merupakan simbol negara Republik Indonesia sebagai bentuk cinta dan kebanggaan terhadap negara kesatuan republik Indonesia,” ujar walikota Jakarta Barat Bpk Yani Wahyu Purwoko

Setelah kegiatan apel bersama tampak terlihat walikota Jakarta Barat Bpk Yani Wahyu Purwoko, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Dandim 0503 JB Kolonel Kav I Made Maha Yudhiksa, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto membagikan bendera merah putih kepada para pengendara kendaraan bermotor yang sedang melintas kantor walikota Jakarta Barat

Kemudian rombongan dilanjutkan dengan membagikan dan memasang bendera merah putih ke Jl H Briti RT 04/09 Kel. Kembangan Selatan Kembangan Jakbar. (Tim)

Surya Darmadi Kasus Dugaan Korupsi 78 T Akhirnya Ditahan Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Setelah tiba di Indonesia, Surya Darmadi kasus dugaan korupsi sengketa lahan yang merugikan keuangan negara Rp 78 Triliun, akhirnya harus berhadapan dengan pihak Kejaksaan Agung RI, dan dilakukan penahanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung RI, selama 4 jam, akhirnya Surya Darmadi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022.

“Ya benar setelah dilakukan pemeriksaan kepada SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/08/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (15/8/2022).

Sementara Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, mengatakan pihak penyidik Kejagung telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta, selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke Gedung Jampidsus Kejagung RI, guna menjalani pemeriksaan.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung pada 1 Agustus 2022, sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan itu digarap tanpa izin oleh PT Duta Palma Grup, milik Surya Darmadi.

Tersangka Surya Darmadi dikenakan Pasal tindak pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 78 Triliun. (Tim)

Tak Tanggung-Tanggung Polres Jakbar Sita Ekstasi Senilai RP 50 M

Foto: Polres Jakbar Sita 101.355 butir ekstasi senilai Rp 50 Milyar

dutainfo.com-Jakarta : Berawal dari pengungkapan 1/4 butir pil Ecstasy, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan ekstasi Internasional.

Dari hasil pengungkapan tersebut tak tanggung tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 101.355 butir pil Ecstasy senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba berinisial A, yang diamankan awal pada akhir Juli 2022.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Kapolres menuturkan dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah dengan dua tempat berbeda, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Bersamaan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

Dari kerja demikian, lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.

Sekalipun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.

Kini akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tim)

Di Hari Ketiga Warga Tetap Antusias Vaksin Di Pos Mitra Jaya Koramil 03/GP

Foto: Pos Mitra Jaya 337 Bangkit Koramil 03/GP saat melaksanakan kegiatan vaksinasi

dutainfo.com – Jakarta : Dalam rangka mendukung program pemerintah, Koramil 03/GP bersama Mitra Jaya 337 Bangkit kembali menggelar Serbuan Vaksinasi TNI bertempat di Pos Mitra Jaya 337 Bangkit Jatipulo Jl. Semangka Raya RT.13/RW.02, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Pada hari ketiga ini, Serbuan Vaksinasi TNI yang dipantau langsung oleh Bati Tuud Peltu Edi Rustandi dan Ketua Mitra Jaya 337 Bangkit Bapak Sudrajat ditujukan bagi warga masyarakat Kelurahan Jatipulo dan sekitarnya menggunakan jenis vaksin Moderna, Pfizer dan AstraZeneca untuk dosis pertama, kedua dan ketiga atau Booster.

Selaku Penanggung Jawab kegiatan, Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto menjelaskan, “Hari ini kembali kami menggelar Serbuan Vaksinasi TNI berkolaborasi dengan Mitra Jaya 337 Bangkit Jatipulo dengan menargetkan sebanyak 100 orang peserta, menggunakan vaksin Moderna, Pfizer dan AstraZeneca”.

“Setelah melalui tahapan screening yang ketat, total sebanyak 78 orang warga hadir, 76 orang peserta sukses tervaksin dan 2 orang ditunda karena hipertensi”, urai Danramil.

“Kami mengharapkan agar warga masyarakat yang belum melakukan vaksin agar datang ke Pos Mitra Jaya 337 Bangkit Kelurahan Jatipulo. Untuk yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah”, imbau Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi TNI Bapak Sudrajat yang juga sebagai Ketua Mitra Jaya 337 Bangkit mengungkapkan, “Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi pada hari ini. Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi di Pos Mitra Jaya 337 Bangkit akan digelar kembali pada hari Selasa Besok, Kamis Lusa dan Hari Jum’at, tanggal 16, 18 dan 19 Agustus 2022”.

Serbuan Vaksinasi TNI dibantu oleh tenaga kesehatan dari Kesdam Jaya. Dan panitia pelaksanaan melibatkan Babinsa Koramil 03/GP serta Pengurus dan Anggota Mitra Jaya 337 Bangkit Kelurahan Jatipulo. (Sumber Pendim 0503/JB)

Tim Satgas 53 Kejagung Tangkap 3 Jaksa Gadungan Peras Warga

Foto: Ketiga pelaku jaksa gadungan yang memeras warga (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Satgas 53 Kejaksaan Agung RI dan Kejari Jakarta Pusat, menangkap tiga orang jaksa gadungan berinisial WI, RAP, dan FIP yang memeras warga Rp 1 Miliar.

“Ya benar Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengamankan tiga orang jaksa gadungan yang melakukan pemerasan terhadap warga yakni, WI, RAP, dan FIP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Minggu (14/8/2022).

Masih kata Ketut, penangkapan terhadap 3 orang jaksa gadungan ini diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan.

“Jadi jaksa gadungan ini minta uang ke korban Rp 1 Miliar dan menyerahkan uangnya dekat Stasiun Cikini Jakarta Pusat, namun korban hanya bisa membayar Rp 50 juta,” ungkapnya.

Sebelumya penangkapan lanjut Ketut, Tim Satgas 53 dan Kejari Jakarta Pusat telah melakukan pengintaian sejak Kamis 11 Agustus 2022, terhadap target operasi lalu pada pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa TO meminta uang Rp 1 Miliar kepada korban, namun korban hanya sanggup Rp 50 juta dan uang akan diambil oleh para pelaku di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat.

Selanjutnya Tim 53 bersama Kejari Jakarta Pusat, menangkap dua orang tersangka WI dan RAP serta barang bukti berupa senjata airsoftguns dan uang Rp 50 juta.

Setelah diamankan oleh tim, kedua jaksa gadungan itu diserahkan ke Polres Jakarta Pusat, kedua pelaku itu mengaku mendapat perintah dari FIP untuk mengambil uang Rp 50 juta di Stasiun Cikini.

“Berdasarkan pengakuan WI dan RAP, FIP berasal dari Cirebon dan bekerja sebagai wiraswasta,” kata Ketut.

Pelaku FIP, berhasil dibekuk oleh petugas gabungan dari Polres Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat di Masjid Kejaksaan Agung RI.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku diamankan di Polres Jakarta Pusat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Tim)