Saksi Di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ngaku Terima Uang Rp 20 Juta

dutainfo.com-Jakarta: Dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus mafia tanah Nirina Zubir, seorang saksi bernama Cito, mengaku dikasih tugas oleh Notaris Faridah dan terdakwa kasus mafia tanah Riri Khasmita, untuk mengurus sertifikat tanah milik Ibu Nirina Zubir, Cut Indria, guna mengurus surat itu Cito meminta dana Rp 50 juta.

“Memberikan untuk mengurus ya yang Mulia, untuk ongkos saja, Riri Khasmita yang memberikan uang,” ujar Cito saat ditanya, apakah ada imbalan atau tidak terkait menjadi figuran, oleh hakim di pengadilan negeri Jakarta Barat, pada Selasa (31/5/2022).

Selanjutnya Hakim kembali bertanya apakah ongkos yang diberikan Cito kerena mengurus sertifikat tanah ke BPN, namun Cito menyebut tidak pernah pergi ke BPN karena sebenarnya sertifikat milik Ibu Nirina Zubir sebenarnya tidak hilang.

“Apakah suadara pergi ke BPN,” tanya hakim.

Namun dijawab Cito tak pernah ke BPN.

Jadi saudara urus ke mana saja serifikat itu kan sudah dikasih ongkos lanjut hakim.

“Karena kan sudah disampaikan bahwa yang sebenarnya katanya sudah balik nama begitu yang Mulia selama ini memang menyampaikan bahwa serifikat itu tak hilang,” kata Cito.

Saya tidak pernah pergi kemanapun juga untuk mengurus sertifikat tanah, jelas Cito, saya menerima uang Rp 20 juta untuk seolah-olah mengurus sertifikat tanah Almarhumah Ibu Nirina Zubir yang seolah olah dibuat hilang.

Hakim kemudian bertanya apakah apakah Cito tetap mendapatkan menerima imbalan?.

“Menerima” jawab Cito.

“Berapa,” cecar hakim

“Jumlahnya saya lupa, kurang lebih Rp 20 jutaan tapi dengan cara dicicil,” jelas Cito.

“Jadi Rp 20 juta,” tanya hakim.

“Ya dari Riri Khasmita,” ungkap Cito.

Cito dijanjikan Rp 50 juta namun Riri Khasmita baru memberinya Rp 20 juta.

Jadi tugas Cito hanya menyampaikan kepada ahli waris itu dengan kondisi hilang terus saya disuruh seolah olah lagi mengurus ke BPN, sambung Cito.

Didalam kasus ini ada lima orang terdakwa yakni Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina, Rosalina, dan Erwin Riduan.

Riri Khasmita merupakan orang dekat Ibunda dari Nirina Zubir, guna menjaga kost-kost milik ibunda Nirina Zubir.

Para terdakwa itu dijerat dengan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tim)

Polsek Tanjung Duren Jakbar Amankan Ayah Yang Tega Aniaya Anak Kandung

dutainfo.com-Jakarta: Seorang ayah berinisial EES (40), diamankan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, tega menganiaya anak kandungnya di Kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua anak kandungnya, dia diamankan polisi.

Kasi Humas Polres Jakarta Barat, Kompol M Taufik Iksan mengatakan, Polsek Tanjung Duren mengamankan pelaku yang tega melakukan penganiayaan terhadap 2 anak kandungnya.

“Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya laku naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku,” kata Kompol M Taufik Iksan.

Sementara Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan itu lantaran faktor ekonomi.

“Pelaku dan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga dimana pelaku menganggur kemudian sering cekcok,” ungkapnya.

Namun tak hanya pada anaknya, pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya namun diselesaikan secara kekeluargaan.

Kronologis kejadian tersebut diatas adalah saat pelaku sedang dikunci di dalam ruangan kemudian menyuruh anaknya ke warung untuk membeli suatu barang dengan cara ngutang.

Karena ngutang anak pelaku malu kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas serta botol kaca yang ada di dapur lalu melakukan penganiayaan dengan memukul terhadap MRI dan MA yang merupakan anak kandung pelaku.

“Pelaku memukuli MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali, dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali serta menggunakan pipa paralon dipukul ke perut sebanyak 1 kali,” ujar Kapolsek.

Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang menggepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan kuping kanan, lengan kiri dan perut dipukul menggunakan pipa paralon yang dipegang tangan kanan pelaku.

Tak hanya sampai disitu pelaku EES juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.

Akibat pemukulan itu MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka robek pada betis kaki kanan, pipi kanan dan memar perut.

Masih kata Kompol Muharram, pada hari Minggu Tanggal 22 Mei 2022 pelaku diusir oleh adik istrinya karena melakukan perusakan pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak pelaku.

Akibat insiden itu kemudian istri pelaku melaporkan ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Setelah menerima laporan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Tegal Jawa Tengah.
(Tim)

Kejari Jakbar Musnahkan Barbuk Yang Sudah Inkracht

Foto: Pemusnahan Barang Bukti narkoba dan perkara Pidum lainya (Foto dok Kejari Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH.MH, didamping Kasi PB3R Kejari Jakarta Barat Fariando Rusmand SH.MH, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang menyatakan barang bukti dirampas negara untuk dilakukan pemusnahan.

Adapun barang bukti tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Umum, yakni Narkotika, Terorisme, Pencurian dengan pemberatan, Pencurian dengan kekerasan, Perkara Tindak Pidana Umum lainya berupa tidak ada ijin edar terhadap kosmetik.

Untuk perkara narkoba sebagai berikut, Kristal Metamfetamina 509,8053 gram, Ganja 1424,1231 gram, Jenis MDMB 4-en Pinaca 40,5861 gram, Jenis Tablet MDMA 17,6392 gram, dan Jenis Tablet Alprazolam 0,212 gram.

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH,MH. Melalui Kasi PB3R, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan guna melaksanakan Putusan Pengadilan selain itu pemusnahan barang bukti dilakukan segera mungkin guna menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut.

“Maka dalam hal ini Kajari Jakarta Barat selalu rutin melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera dimusnahahkan,” ujar Kasi PB3R Fariando Rusmand SH.MH, Selasa (31/5/2022).

Masih kata Fariando, selain itu juga terhadap perkara Tindak Pidana yang barang buktinya dikembalikan kepada pemilik yang berhak agar segera mungkin diserahkan kepada yang berhak.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan agar segera mengambil barang bukti di Kejari Jakarta Barat dan tidak ada pungutan biaya apapun juga,” ungkapnya.

Pengembalian barang bukti kepada pemiliknya, merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan, tutupnya.
(Tim)

Buronan Korupsi Tukar Guling Tanah Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, mengamankan Rustamadji, pada Senin 30 Mei 2022, dia merupakan mantan Direktur PT Handayani Membangun, sekaligus buronan kasus korupsi tukar guling aset tanah milik Pemprov Semarang Jawa Tengah.

“Ya benar dia diamankan di wilayah Wringin Putih Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Selasa (31/5/2022).

Masih kata Ketut, Rustamadji masuk dalam pencarian orang (DPO), Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang telah menjatuhkan vonis Rustamadji bersalah melakukan tukar guling (ruislag) aset tanah Pemprov Jawa Tengah pada 3 Februari 2014.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.

Putusan ini berdasarkan Putusan Nomor N.126/Pid.Sus/2013/PN/Tipikor.Smg.

Majelis hakim menghukum Rustamadji pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Penangkapan terhadap Rustamadji, dilakukan kerena terpidana tak pernah hadir memenuhi ekseskusi pihak Kejaksaan.

Setelah mengamankan Rustamadji, tim Tabur akan segera membawa ke Kejaksaan Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi.
(Tim)

Kajati DKI Jakarta: Kita Butuh Peran Media Guna Mendukung Kinerja

Foto: Kajati DKI Jakarta Dr Reda Manthovani SH,LL.M.

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Reda Manthovani yang dikenal sebagai sahabat pers, menyambangi kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jl Veteran II, Jakarta Pusat pada Senin (30/5/2022).

Kehadiran orang nomor 1 di Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, tak pelak membuat kejutan bagi Ketua Serikat Media Siber Indonesia Firdaus dan para pengurus lainya.

Setelah mengucapkan salam, dengan berbalas Senyum, kedua nya lalu berjabat tangan dilanjutkan pembicaraan ringan terlihat penuh kekeluargaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Reda Manthovani, memang terlihat dekat dan familiar terhadap awak media, jauh sebelum beliau menjabat Kajati, sewaktu beliau menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, beliau memang selalu dekat insan pers.

Memang tak salah kalau Dr Reda Manthovani dinobatkan sebagai Sahabat Pers Indoneia oleh SMSI, pada Selasa 23 Maret 2022 lalu, di Hotel Jayakarta, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Selanjutnya Ketua SMSI Firdaus, mengajak Kajati DKI, berkeliling melihat kondisi berbagai ruangan gedung SMSI yang sudah tua.

“Ini merupakan gedung lama yang awalnya adalah gedung PWI Pusat pada era Pak Harmoko,” ujar Firdaus, seperti dikutip IGlobalNews.CO.ID.

“Kami SMSI siap berharap adanya sinergi dan kolaborasi antara SMSI dan Kejakti DKI Jakarta dalam banyak hal,” ungkapnya.

Sementara Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan SMSI, tentunya sebagai aparatur negara, kita membutuhkan peran media, peran rekan-rekan media guna mendukung berbagi program dan kegiatan kita untuk memberikan yang terbaik kepada rakyat Indonesia.

Di tempat terpisah Pemimpin Redaksi Investigasi dutainfo.com Hendrik A, mengungkapkan, Dr Reda Manthovani, adalah sosok pemimpin yang smart, supel dan cerdas.

“Beliau mampu berkomunikasi dengan baik kepada siapapun dan bisa melakukan terobosan-terobosan guna membangun Kejaksaan yang lebih modern dan maju,” kata Hendrik.

Salah satu contoh program kerja beliau yang sukses adalah sewaktu beliau menjabat Kajari Jakarta Barat, dengan membangun Koperasi di Kejari Jakarta Barat, dan menerapkan pengambilan tilang secara delivery serta penerapan tilang online.

Selanjutnya sambung Hendrik, program kerja yang sukses sewaktu beliau menjabat Aspidum Sumsel, tercatat di media dutainfo.com, dengan memberantas habis kejahatan Ilegal Logging serta para kejahatan korporasi di Sumatera Selatan.

Selamat bekerja menegakan hukum di negeri ini Dr Reda Manthovani SH, LL.M.
(Tim)