
dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH.MH, didamping Kasi PB3R Kejari Jakarta Barat Fariando Rusmand SH.MH, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang menyatakan barang bukti dirampas negara untuk dilakukan pemusnahan.
Adapun barang bukti tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Umum, yakni Narkotika, Terorisme, Pencurian dengan pemberatan, Pencurian dengan kekerasan, Perkara Tindak Pidana Umum lainya berupa tidak ada ijin edar terhadap kosmetik.
Untuk perkara narkoba sebagai berikut, Kristal Metamfetamina 509,8053 gram, Ganja 1424,1231 gram, Jenis MDMB 4-en Pinaca 40,5861 gram, Jenis Tablet MDMA 17,6392 gram, dan Jenis Tablet Alprazolam 0,212 gram.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH,MH. Melalui Kasi PB3R, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan guna melaksanakan Putusan Pengadilan selain itu pemusnahan barang bukti dilakukan segera mungkin guna menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut.
“Maka dalam hal ini Kajari Jakarta Barat selalu rutin melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera dimusnahahkan,” ujar Kasi PB3R Fariando Rusmand SH.MH, Selasa (31/5/2022).
Masih kata Fariando, selain itu juga terhadap perkara Tindak Pidana yang barang buktinya dikembalikan kepada pemilik yang berhak agar segera mungkin diserahkan kepada yang berhak.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan agar segera mengambil barang bukti di Kejari Jakarta Barat dan tidak ada pungutan biaya apapun juga,” ungkapnya.
Pengembalian barang bukti kepada pemiliknya, merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan, tutupnya.
(Tim)
