Penyidik Kejagung Sita 2 Gedung Milik Surya Darmadi Alias Apeng

Dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah menyita 2 gedung milik Surya Darmadi Alias Apeng pemilik PT Duta Palma Grup atau Darmex Grup.

“Ya benar tim penyidik Kejaksaan Agung RI, telah memasang plang penyitaan pada dua aset guna kepentingan penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Minggu (21/8/2022).

Masih kata Ketut, gedung pertama yang disita di Jl Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan luas gedung 16.250 meter persegi.

Dan gedung yang kedua lanjut Ketut, di Jl Salemba Raya No 5 dan 5A, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, luas gedung 2.180 meter persegi.

“Penyitaan ini dilakukan guna mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu,” ungkapnya.

Penyitaan ini berdasarkan ketetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PUS tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

Selain itu kata Ketut Sumedana, tersangka Surya Darmadi telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.
(Tim)

Kasus Penembakan Bank Dan Toserba Di Jakbar Polisi Masih Buruh Pelaku

dutainfo.com-Jakarta: Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus penembakan di Bank dan Toserba di Cengkareng, Jakarta Barat, dan terus memburu pelakunya.

Dalam peristiwa ini tak ada korban jiwa dari kasus penembakan misterius ini.

“Satu Bank dan Toserba di Cengkareng Jakarta Barat jadi sasaran tindak penembakan, kejadian itu pada Kamis 18 Agustus 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Sabtu (20/8/2022).

Masih kata Zulpan, diketahui terdapat dua lubang bekas tembakan di pintu Rolling Door dan mengakibatkan kaca bagian dalam pecah.

“Dalam insiden ini tak ada korban jiwa, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini,” ungkap Zulpan.

Sementara Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, menambahkan ada dua bangunan yang menjadi sasaran penembakan pelaku, jarak kedua bangunan hanya terpisah oleh dua ruko.

“Kami sudah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi dan CCTV, terdapat dua lokasi yang ditembak Bank C dan Ruko Toserba,” kata Ardhie.

Masih sambung Ardhie, di Bank ada dua tembakan dan Toserba ada satu tembakan.

Kalau motif perampokan tidak ada ya, jelas Kompol Ardhie.

Kami masih mendalami motif penembakan ini dan mencari para pelaku.
(Tim)

Setelah Polri Limpahkan Kasus Irjen Ferdy Sambo Ke Kejaksaan, LPSK Juga Koordinasi Dengan Kejaksaan

Foto: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Bareskrim Polri, akan melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ke pihak Kejaksaan, sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan berkoordinasi dengan Kejaksaan soal posisi Bharada E Sebagai Justice Collaborator (JC).

“Ya pastilah LPSK akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kami sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK, yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC, maka dari itu kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum,” ujar Jubir LPSK Rully Novian, Jumat (19/8/2022).

Masih kata Rully, hingga saat ini kami intens berkomunikasi dan mendampingi penuh Bharada E.

Sebelumya diberitakan pihak penyidik Bareskrim Polri, hari ini telah melimpahkan berkas kasus dugaan pembunuhan ini ke pihak Kejaksaan.

“Benar terhadap 4 orang tersangka ini, penyidik Insyaallah telah selesai pemberkasan terhadap 4 perkara ini, dan melimpahkan kepada pihak Kejaksaan selaku JPU,” ungkap Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sebelumya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan ada 4 orang tersangka di kasus Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf (Sipil).
(Tim)

Penyidik Polri Limpahkan Berkas Kasus Irjen Ferdy Sambo Ke Kejaksaan

Foto: Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, hari ini rencananya penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

“Ya terhadap 4 tersangka penyidik Insyaallah sudah selesai pemberkasan 4 perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan selaku JPU,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, saat pers release, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka di kasus Brigadir J, keempatnya adakah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada RE, dan Kuat Ma’ruf (Sipil).
(Tim)

Begal Kerap Resahkan Masyarakat Dibekuk Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta:Polres Metro Jakarta Barat mengamankan komplotan pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 6 pelaku begal diantaranya, MR als D, IF als P, RH als H, AA als K, FG als FZ dan MP als An

Para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merampas dengan paksa kendaraan milik korbannya

” Keberhasilan ini kami ungkap berawal dari adanya 3 Laporan polisi yang masuk, Setelah ditelusuri dari data laporan polisi yang kami terima, Ke 6 pelaku telah terdaftar dalam aksi kejahatan sebanyak 13 Laporan Polisi (LP), ” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono saat press conference, Kamis, 18/8/2022.

Joko menjelaskan, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat di wilayah jakarta barat

” Terdapat 13 TKP mereka telah melakukan aksi kejahatan dengan merampas kendaraan milik masyarakat,” ucap Joko

Dari 13 TKP mereka melancarkan aksinya diantaranya di jl Tanjung Duren Selatan RT 04 / 02 Kel. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, Depan Restoran Imperial, Jl Hayam wuruk RT 01 / 06 Kel. Mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat, Jl Kembangan raya No. 58 Kembangan Utara Jakarta Barat, Jl Arjuna Selatan Kel Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jl Arjuna Utara Kel TG Duren Kec Grogol
Petamburan Jakarta Barat, Jl 15 Rt 006/001 Kel Meruya Utara Kec Kembangan Jakarta Barat, Jl Daan Mogot Jakarta Barat, Lampu Merah Jl Meruya Selatan Kembangan Jakarta Barat, Perum Green Ville Blok AS 34 D RT 008/005 KEL Duri Kepa Jakarta Barat

Lanjut joko Mengatakan para pelaku melancarkan aksinya juga di Jl Pintu Seng Jelambar Timur Kel Jelambar Baru Kec
Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jl Tubagus Angke Kel Wijaya Kusuma Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jl Latumenten Raya Kel Jelambar Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat dan di Jl Tomang Raya No 40B RT01/03 Jati Pulo Palmerah Jakarta Barat

“Pelaku modus nya mencari mangsanya dengan mencari sasaran yang mengendarai sepeda motor sendiri dan sepi serta sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras,” ucap joko

Lebih jauh Joko menjelaskan kejadian tersebut bermula pada saat sdr. Mohammad Luthfi Prayogi (Korban) bersama dengan temannya
melintas di Jl.Tanjung Duren Selatan Rt.04 Rw.02 Kel.Tanjung Duren Selatan Kec.Grogol Petamburan Jakarta Barat

Kemudian korban dihadang oleh 7 (tujuh)
orang pelaku dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor.

Setelah itu korban sdr. Mohammad Luthfi Prayogi dan temannya turun dari sepeda motor dan salah satu pelaku berusaha membacok korban dengan sebilah celurit
yang dibawa oleh pelaku namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri

Lalu pelaku langsung mengambil kendaraan milik korban, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepolsek Tanjung Duren

Berangkat dari laporan tersebut tim dibawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dilokasi yang berbeda-beda

Para pelaku yang kami amankan memiliki peranan berbeda-beda dalam melancarkan aksi kejahatan diantaranya MR als D berperan memepet Korban, IF als P berperan memepet sepeda motor korban, RH als H berperan sebagai
otak dari kejahatan, membawa sepeda Motor Mio M-Tree, AA als K berperan
sebagai otak dari kejahatan, membacok korban sebanyak 2 (dua) kali, menjual sepeda motor korban, FG als FZ sebagai supir, memepet korban dan mengawasi situasi, sementara MP als An supir, memepet korban dan mengawasi situasi

“Para pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabok mabokan dan untuk membeli narkoba,” terangnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tim)