
dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Bareskrim Polri, akan melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ke pihak Kejaksaan, sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan berkoordinasi dengan Kejaksaan soal posisi Bharada E Sebagai Justice Collaborator (JC).
“Ya pastilah LPSK akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kami sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK, yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC, maka dari itu kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum,” ujar Jubir LPSK Rully Novian, Jumat (19/8/2022).
Masih kata Rully, hingga saat ini kami intens berkomunikasi dan mendampingi penuh Bharada E.
Sebelumya diberitakan pihak penyidik Bareskrim Polri, hari ini telah melimpahkan berkas kasus dugaan pembunuhan ini ke pihak Kejaksaan.
“Benar terhadap 4 orang tersangka ini, penyidik Insyaallah telah selesai pemberkasan terhadap 4 perkara ini, dan melimpahkan kepada pihak Kejaksaan selaku JPU,” ungkap Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sebelumya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan ada 4 orang tersangka di kasus Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf (Sipil).
(Tim)