Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Siap Bersinergi Dengan Kejati DKI, Jakarta

Foto: Kajati DKI Jakarta DR Reda Manthovani dan Ka Odmil Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Murod (foto dok Kejati DKI Jakarta)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka kunjungan kerja, Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Murod dan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Laut (KH) Ali Ridlo, menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, pada Selasa (28/6/2022).

Kunjungan Kerja Ka Odmil Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Murod dan Ka Odmil II-07 Jakarta Kolonel Laut (KH), Ali Ridlo, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani.

“Ya kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani yang didampingi oleh Plt Asisten Bidang Pidana Militer Anang Supriatna,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada awak media, Rabu (29/6).

Masih kata Ashari, kunjungan kerja ini dalam rangka koordinasi terkait tugas dan kewenangan dalam penanganan perkara.

“Selain itu kedua lembaga penegak hukum ini bersepakat untuk melanjutkan sinergitas yang selama ini sudah terjalin terkait fungsi dan tugasnya dalam penegakan hukum dan penanganan perkara,” ungkapnya.

Odmil Tinggi II Jakarta, Odmil II-07 Jakarta, serta Pihak Kejati DKI Jakarta, siap melanjutkan sinergitas yang telah terjalin selama ini demi kelancaran tugas dan fungsi organisasi.
(Tim)

Panglima TNI Mutasi Dan Promosi Jabatan Diantaranya Danpaspampres dan Wadan Paspampres

Foto: Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, melakukan mutasi dan promosi jabatan, berdasarkan Surat Keputusan terbaru Panglima TNI, memutasi 180 perwira tinggi (Pati) dan Pamen (Pamen) TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Diantara mutasi dan promosi jabatan terhadap perwira tinggi TNI, terdapat jabatan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), dan Wakil Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Wadan Paspampres).

Kebijakan mutasi dan promosi jabatan tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Adapun pejabat yang dimutasi dan promosi jabatan diantaranya adalah.

1. Kabais TNI Letjen TNI Joni Supriyanto dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka Purna tugas.

2. Danpaspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo, di promosi menjadi Pangdam VI/Mulawarman.

3. Marsma TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko, sebelumya menjabat Wadan Paspampres di promosi menjadi Danpaspampres.

4. Brigjen TNI Mar Oni Junianto, mendapat promosi sebagai Wadan Paspampres.

5. Letjen TNI Rudianto, mendapat promosi sebagai Kabais TNI, menggantikan Letjen TNI Joni Supriyanto dalam rangka Purna Tugas. (Tim)

Penyidik Kejagung RI Kembali Periksa Saksi Di Kasus Korupsi Impor Baja

dutainfo.com-Jakarta: Terkait dugaan korupsi Impor Baja, sejumlah pejabat Kementrian Perindustrian, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dalam impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (28/6/2022).

Masih kata Ketut, para saksi yang diperiksa adalah M Adriansyah selaku Analisis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Import Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Liliek Widodo selaku Direktur Industri Logam Kemenperin, Budi Susanto selaku Direktur Industri Logam Kemenperin tahun 2020-2022, serta Nosadyan Nasyim selaku Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika pada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat, Transportasi dan Elektronika Kemenperin RI, ketiganya diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi baja paduan dan produk turunanya tahun 2016 hingga 2021.

Ketiga tersangka adalah, Tahan Banurea selaku Kasubag TU periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Dir Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Taufik selaku Manager PT Meraseti Logistik Indonesia, dan Budi Hartono Linardi selaku Owner Meraseti.
(Tim)

Polsek Tambora Jakbar Tangkap 6 Pelaku Curanmor

dutainfo.com-Jakarta:Kurun Waktu 2 pekan jajaran polsek tambora jakarta barat berhasil mengamankan 6 pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat

Ke 4 pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial SR, CG, FA, AS, SA dan SG dimana para pelaku kerap melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di tambora jakarta barat

“Dari ke 6 (enam) pelaku yang berhasil diamankan oleh polsek tambora merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu 2 pekan dan diamankan dibeberapa lokasi berbeda,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan saat di Mapolsek Tambora, Selasa, 28/6/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan, ada empat LP yang dilaporkan oleh para korbannya dan dalam kurun waktu dua Minggu semua pelaku berhasil ditangkap.

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus seperti menggunakan kunci palsu, mengambil kunci sepeda motor korban hingga menggunakan Kunci Letter T,” ucapnya

Pertama kasus pencurian dengan korban MSI di mana ia parkirakan kendaraannya di depan gang tempat tinggalnya kawasan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat pada (26/5/2022).

Sepeda motor korban jenis Honda matik dicuri oleh SA dan SB dengan masuk ke dalam rumah untuk ambil kunci kendaraan.

“Jadi setelah mengambil kunci dia buru-buru keluar rumah dan membawa kabur sepeda motor korban, ujarnya

Lokasi kedua, berada di Jalan Bandengan Utara III RT12/11 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Korban berinisial ARS kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra 125 saat memarkirkan di depan rumahnya.

Setelah korban melihat CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata pencuri sepeda motornya adalah tetangganya sendiri berinisial CG.

Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambora untuk ditindak lanjuti pada (7/6/2022).

“Jadi setelah kami menerima laporan, tim buser langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” terang wanita yang akrab disapa Kompol Ocha.

Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Krendang Timur dengan tersangka berinisial A dan PA pada (14/6/2022).

Keduanya ditangkap Polsek Tambora keesokan harinya atau pada (15/6/2022) usai korbannya berinisial F membuat laporan ke Mapolsek.

Tersangka A ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Tapi untuk aksi ketiga kalinya kali berhasil menangkap A dan rekannya PA,” jelasnya.

Lokasi pencurian terakhir, lanjut Ocha, berada di kawasam Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada (17/6/2022).

Dalam perkara ini, tersangkanya satu orang berinisial SH mencuri sepda motor milik korban berinisial MS.

Korban membuat laporan pagi hari setelah sepeda motornya hilang dan tim buser berhasil meringkus pelaku pada malam harinya.

“Mereka tidak saling mengenal, inj adalah empat komplotan pencuri sepeda motor berbeda,” terang alumni Akpol 2007.

Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini mengaku, hasil pemeriksaan urine para tersangka ini negatif narkoba jenis apapun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri,” ucap Polwan Pertama mengembang Kapolsek di Jakarta Barat

Dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha mio Soul warna Merah No.pol B-
3164-KCU a.n VENNA Noka : MH314D205DK265588 Nosin 14D1265406 (dalam keadaan kunci kontak rusak), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra NF 125 No Pol : B-6793-BIH, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah tanpa plat, 2 (dua) Lembar STNK Sepeda Motor, 1 (satu) buah kunci Letter T
dan 1 (satu) buah pisau bersarung kulit bergagang kayu warna coklat

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tim)

Ini Kata Kajari Kota Tangerang Terkait Restoratif Justice Di Kasus Penganiayaan

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda dalam penerapan Restoratif Justice (foto dok Kejari Kota Tangerang)

dutainfo.com-Jakarta: Terapkan Restoratif Justice (RJ), atau keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, hentikan kasus penganiayaan akibat hutang dengan tersangka HS dan RS.

“Ya benar penututan kasus ini dihentikan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15/2020 tentang keadilan restoratif,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, kepada awak media, Selasa (28/6/2022).

Masih kata Dapot, penerapan restoratif justice ini yang pertama pada tahun 2022, total kami sudah terapkan 3 kasus yang dilakukan restoratif justice.

Kronologis kasus Kejadian ini, terjadi pada Rabu 2 Maret 2022, pada Pukul 16.00 WIB, di Kampung Rawa Kucing, Mekarsari, Neglasari.

Kasus bermula saat korban RJP terlibat cekcok mulut dengan HS terkait hutang senilai Rp 2,4 juta, selanjutnya dari cekcok mulut itu, tersangka HS mendorong dan memukul korban, sedangkan RS menjadi saksi kejadian itu turut memukuli korban.

Setelah kejadian itu, korban yang mengalami luka lecet pada tangan kanannya, membuat laporan penelitian polisi ke Polsek Neglasari.

Oleh pihak kepolisian, kedua tersangka di kenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menindaklanjuti perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, memanggil para tersangka, korban, para pendamping, tokoh masyarakat, dan pengurus RT/RW, guna dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Kami temukan kedua belah pihak, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan membuat pernyataan, jadi mereka sepakat perkata ini tak dilanjutkan karena sudah musyawarah,” ungkap Dapot Dariarma.

Masih sambung Dapot, pertemuan musyawarah ini dilakukan di Rumah Restoratif Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Kamis 16 Juni 2022.

“Untuk syarat-syarat penerapan restoratif justice telah terpenuhi dalam kasus ini,” kata Dapot.

Tersangka baru pertama kali dan bukan residivis, sedangkan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

Sementara dihubungi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, mengatakan diterapkan keadilan restoratif, pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan dan bermusyawarah serta bermufakat.

“Dan syarat-syarat penerapan keadilan restoratif ini telah memenuhi dalam kasus ini”, katanya.

Erich juga menambahkan, penerapan Restoratif Justice itu terhadap kasus-kasus tertentu yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, juga sesuai dengan prosedur penanganan perkara yang berdasarkan hati nurani untuk pemenuhan tujuan hukum itu sendiri yang menurut “Gustav Radbruch” untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian dalam hidup bermasyarakat, dan menurut Prof Mochtar Kusumaatmadja bahwa tujuan hukum bagi pemenuhan kapasitan juga diartikan untuk memelihara keteraturan hidup dalam masyarakat agar kembali ajeg dari segala perselisihan ringan yang terjadi di masyarakat untuk saling memaafkan, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tak berorientasi pada pembalasan, tutupnya.
(Tim)