Penyidik Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Di Korupsi Pembagunan Pabrik PT Krakatau Steel

dutainfo.com-Jakarta: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagunan pabrik Blast Furnance Complex PT Krakatau Steel, oleh Penyidik Jampidsus Kejagung RI.

“Ya benar penetapan tersangka ini telah dilakukan berdasarkan temuan alat bukti yang telah cukup,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin,” seperti dikutip, Selasa (19/7/2022).

Masih kata Burhanuddin, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan telah menemukan alat bukti yang cukup.

Para tersangka yakni, FB selaku Dirut PT Krakatau Steel (KS), pada periode 2007 hingga 2012, ASS Dirut PT Krakatau Engineering periode 2005 hingga 2010, dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 hingga 2015, MR Selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 hingga 2016, BP selaku Dirut PT Krakatau Engineering periode 2012 hingga 2015, dan HW selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan GM Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013 hingga Agustus 2019.

Kelima tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, sedangkan FB menjadi tahanan kota sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022.

Jaksa Agung RI Burhanuddin, menambahkan bahwa PT KS pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC, didalam pengadaan itu pemenang kontraktor yakni MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau.

“Akan tetapi pengadaan itu dilakukan melawan hukum, sehingga terdapat kerugian negara Rp 6,9 triliun,” ungkapnya.

Seharusnya MCC CERI melakukan pembagunan sekaligus pembiayaan akan tetapi biayai oleh Konsorsium dalam negeri atau Himbara dengan nilai kontrak pembagunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi seusai dengan kontak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke 4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun, tutupnya. (Tim)

Tim Perintis Patroli Polres Jakbar Giat Patroli Dialogis Di Kampung Boncos

dutainfo.com-Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan Patroli Dialogis dilokasi kampung Boncos kota bambu Selatan jakarta barat, Selasa, 19/7/2022.

Kegiatan patroli dialogis tersebut dilaksanakan dilokasi yang kerap dijadikan penyalahgunaan narkoba

Ps Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Kompol Slamet Riyanto mengatakan, Patroli tersebut dilaksanakan guna mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut

“Patroli dilaksanakan setiap harinya dilokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi ataupun penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Slamet Riyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 19/7/2022.

Menurut Slamet, kegiatan tersebut terus digencarkan sebagai efek jera untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas maupun penyalahgunaan narkoba di Kampung Boncos

“Minimal dengan adanya kegiatan patroli rutin di lokasi tersebut dapat menimbulkan efek baik bagi pencandu maupun pengedar,” ucapnya.

Lanjut dalam pelaksanaan patroli ini kami juga akan melakukan tindakan bagi siapa saja dengan gelagat atau perilaku yang mencurigakan

” Akan kami lakukan pemeriksaan jika terbukti menyimpan ataupun menguasai barang terlarang narkoba maka kami tidak segan segan untuk melanjutkan ke proses hukum,” tegasnya. (Tim)

Kejari Banyuwangi Kolaborasi Dengan PMI Giat Donor Darah

Foto: Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho saat donor darah di Di Kejari Banyuwangi Jawa Timur

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-62 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuwangi, melaksanakan kegiatan donor darah di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).

Kegiatan donor darah ini diikuti sebanyak 40 orang baik dari pegawai maupun ibu-ibu IAD.

“Ya benar kegiatan donor darah ini dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhyaksa ke-62 dan HUT IAD ke-22,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Selasa (19/7).

Masih kata M Rawi, ini bentuk kolaborasi dengan PMI Banyuwangi sebagai bentuk peduli kemanusiaan terhadap sesama bagi yang membutuhkan, diharapkan dengan kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan darah.

“Sehingga nantinya diharapkan masyarakat yang membutuhkan darah bisa dengan mudah mendapatkannya,” tutup Rawi. (Tim)

Kapolsek Dan Danramil Kalideres, Dampingi Kapolres Jakbar Tatap Muka Dengan Element Masyarakat

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce melaksanakan kunjungan kerja sekaligus tatap muka bersama 3 pilar Kalideres Jakarta Barat

Kunjungan kerja dan tatap muka tersebut dilaksanakan di aula lantai 2 polsek Kalideres Jakarta Barat

Dalam sambutan nya Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar menerangkan, Menyambut baik atas kehadiran bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce bisa bertatap muka dengan para 3 pilar Kalideres, para Rt dan RW dan segenap element masyarakat

“Dimana diwilayah Kalideres yang menjadi problem adalah maraknya pelaku curanmor, namun dari Polsek Kalideres dan 3 Pilar telah melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasinya salah satunya dengan mendirikan dan memberlakukan sistem portal dimasing masing wilayah sehingga mempersempit ruang gerak pelaku curanmor,”ujar nya

Orang no 1 dipolres Metro Jakarta Barat ini menyatakan tujuan kegiatan ini dalam rangka untuk mendengar, mencari masukan dan melihat secara langsung tentang kondisi situasi Kamtibmas yang terjadi wilayah masing-masing

Di kesempatan ini saya berada dipolsek Kalideres bersama para 3 pilar Kalideres dan segenap element masyarakat untuk mencari masukan dan mendengar secara langsung tentang kondisi riil yang terjadi

“Sehingga nanti nya kita bisa menentukan langkah dan solusi dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes pol Pasma Royce dilokasi, Selasa, 19/7/2022.

Selain itu pasma meminta kepada segenap masyarakat untuk bisa bersama-sama dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah masing-masing

” Polisi tidak akan bisa bekerja secara maksimal tanpa adanya bantuan dan peran aktif dari masyarakat,” terangnya

Seperti halnya permasalahan tawuran dan narkoba, setiap tahunnya pasti selalu ada kejadian tawuran maupun narkoba sehingga permasalahan tersebut tidak hanya mengandalkan berbagai langkah dari polri saja namun peran aktif dari masyarakat hingga upaya yang dilakukan oleh orang tua masing-masing

“Jika kita bergerak bersama dan berperan aktif memberikan edukasi sehingga hasilnya bisa maksimal dan berdampak positif,” jelasnya.

Lanjut pasma mengatakan, kami dari Polres metro jakarta barat bersinergi dengan 3 pilar dalam mencegah terjadinya kriminalitas telah melakukan berbagai langkah salah satunya adalah dengan melaksanakan patroli cipta kondisi baik skala sedang maupun skala besar

“Hal itu dilakukan setiap harinya pada jam maupun lokasi rawan terjadinya aksi kriminalitas,” lanjutnya

Di kesempatan tersebut juga diadakan sesi tanya jawab salah satunya bapak rw 01 semanan, dimana di wilayahnya kerap terjadinya titik kumpul para remaja/pelajar

” Kiranya bisa menjadi perhatian untuk memantau lokasi tersebut guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” ucap nya

Dalam kesempatan tersebut hadir diantaranya Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fernando Saharta Saragi, Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar, Camat Kalideres bpk Naman Setiawan, Danramil 06 Kalideres Kapten Arhanud Yahya, Kepala puskesmas Kalideres ibu Dr Linda lidia, Kasektor Damkar Kalideres bp M Amin, Kasat Pol pp Kalideres ibu Selvi Rachmawati, kastpel dishub Kalideres Bpk Didi barundi, Kasatpel Pendidikan Kalideres Rohidin, Kepala Terbus Kalideres Bp Revi Zulkarnaen para lurah Sekecamatan Kalideres, para RW kecamatan Kalideres. (Tim)

Polsek Tambora Jakbar Ungkap Pelaku Pencurian Bayi

dutainfo.com-Jakarta:Seorang Ibu berinisial ZD (17) warga jl Krendang timur tambora jakarta barat melaporkan tetangganya sendiri lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN yang masih berumur 6 bulan

Pelaku yang diketahui berinisial SD (27) dan SM (41) yang merupakan tetangga korban nekat mencuri anak tetangga lantaran pelaku tidak mempunyai anak

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek tambora berhasil mengungkap kasus penculikan anak

“Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang tambora jakarta barat,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dipolsek tambora, Senin, 18/7/2022.

Sementara Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, dimana pelaku merupakan tetangga korban

“SD (27) dan SM (41) merupakaan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak, kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri,”ujar Kompol Rosana Albertina Labobar

Menurut Polwan yang akrab disapa dengan sebutan Ocha menjelaskan, kejadian tersebut bermula Pada hari rabu, Tanggal 13 juli 2022 sekira jam 11.00 Wib ibu korban
berangkat kerja dan anaknya di titipkan oleh neneknya

Kemudian sekira jam 19.00 wib datang pelaku SD menghampiri nenek korban
untuk meminjam bayi tersebut, Namun tidak boleh karena sedang dalam posisi
tidur lalu secara diam diam pelaku membawa korban

Selang satu jam sekira pukul 20.00 Wib, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya dikamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada dikamar

Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah
dalam keadaan gelap, dan pelaku Sdri. SD tidak ada dirumah kontrakannya kemudian melaporkannya kepolsek tambora

Lanjut Ocha menerangkan berangkat dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek tambora Akp Yugo Pambudi melakukan penyelidikan

Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan patroli cyber dan menemukan anak korban ada diberanda facebook terdapat di Madura

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari
Sabtu tanggal 16 Juli 2022 jam 16.00 wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pongkerep desa Sokobanah Daya kec
Sokobanah Kab Sampang Madura Jatim.

“Kedua pelaku ditangkap pada saat berada dirumah bersama korban,” terang ocha

Dari keterangan yang diperoleh oleh pelaku didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya

“Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya,” jelasnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15
tahun penjara. (Tim)