dutainfo.com-Jakarta: Di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan sudah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 124 jaksa sejak Juli 2021, pada Jumat (22/7/2022).
Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, saat Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.
Sanksi terhadap 124 jaksa ini dilakukan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI (Jamwas Kejagung RI) hingga Juni 2022.
Selain para jaksa, ada juga pegawai tata usaha yang dikenakan sanksi, sejak Juli 2021.
Telah dijatuhkan hukuman disiplin terhadap 171 orang yang terdiri dari 124 jaksa dan 47 pegawai tata usaha pada kejaksaan,” ujar ST Burhanuddin.
Namun ST Burhanuddin tidak merinci apa saja sanksi yang dijatuhkan ke para jaksa dan pegawai tata usaha.
“Kami juga telah mengembangkan sistem e-prowas, tujuan sistem ini dikembangkan agar mempermudah pengelolaan tiap aduan yang masuk, dengan begitu, mampu mendongkrak citra kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan,” ungkapnya.
Kali ini HBA ke-62 mengambil tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta:Polres Metro Jakarta Barat menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Bukan tanpa sebab, itu dilakukan untuk memberikan kejutan dalam rangka hari ulang tahun Bakti Adhyaksa ke 62.
“Kita ke Kejaksaan ketemu dengan pak Kajari ini dalam rangka kita menyambut dan merayakan hari Bakti Adhyaksa yang ke 62,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce di lokasi, Jumat (22/7/2022).
Polres Metro Jakarta Barat datang ke kantor Kejari Jakbar dengan membawa budaya kearifan lokal, yakni palang pintu yang merupakan budaya betawi.
Selain itu, polisi juga membawa satu kotak besar nasi tumpeng kepada Kejari Jakbar dan para anggotanya tersebut.
“Ini surprise buat pak Kajari, dengan adanya pantun dan peragaan. Luar biasa,” jelas Pasma.
Pasma berharap agar dapat terus bersinergi dan bekerjasama, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
Kejari Jakbar, Dwi Agus Afrianto mengaku kaget dan terharu dengan kedatangan pihak kepolisian yang membawa nasi tumpeng itu.
Bahkan, Agus tidak menyangka Polres Metro Jakarta Barat sampai membawa palang pintu ke kantornya itu.
“Saya sangat merasa terharu, suprise bagi kami dan jajaran Kejari Jakbar,” ucap Agus.
Dia berharap di hari ulang tahun ke 62 ini, dapat bisa menjadi lebih baik dan akan mengevaluasi banyak hal yang harus diperbaiki.
“Sesuai dengan perintah pimpinan tetap program akan kami jalankan diawal tahun akan kami lanjutkan sampai akhir tahun kedepan,” pungkasnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce Ngopi (ngobrol tuker pikiran) bareng warga kemanggisan palmerah Jakarta barat bersama tiga pilar dan elemen masyarakat
Kegiatan tersebut berlangsung di pos RW 02 jl anggrek garuda kel kemanggisan pelmerah Jakarta Barat dan di hadiri baik dari para tokoh masyarakat, tokoh agama, para ketua rt
Dalam sambutannya Kapolsek Palmerah Akp Dodi Abdulrohim mengucapkan selamat datang bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce beserta rombongan yang sudah menyempatkan waktu untuk bisa datang dalam program ngopi bareng bersama warga kemanggisan palmerah Jakarta barat
Dikatakannya di wilayah palmerah kami bersama dengan 3 pilar dan segenap masyarakat telah melakukan Kordinasi dengan baik dalam melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas seperti pemasangan cctv dan sistem portal dalam mencegah terjadinya aksi curanmor
“Hal ini menimbulkan dampak positif dengan menurunnya aksi curanmor yang terjadi di wilayah Palmerah,” ujar Akp Dodi Abdulrohim, Kamis, 21/7/2022.
Dikesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Kegiatan ini kesekian kalinya saya berkeliling untuk bisa bersilaturahmi dan bertatap muka dengan masyarakat di wilayah jakarta barat
“Kesempatan ini saya selain untuk bersilaturahmi juga ingin mendengarkan langsung terkait masukan mengenai situasi Kamtibmas yang ada,” ujar Kombes pol Pasma Royce dilokasi.
Pasma berencana kegiatan ini akan dilaksanakan seminggu sekali keliling pos kamling bertemu masyarakat untuk mendengarkan masukan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ngopi bareng ini juga bertujuan untuk merencanakan kegiatan kedepannya terkait keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Jakarta Barat.
“Komunikasi harus tetap dibangun, setiap masalah di tingkat RW selagi masih bisa diselesaikan di tingkat RW langsung di musyawarahkan, Bhabinkamtibmas harus berperan aktif terhadap warga.” ungkap Pasma.
Menurut alumni akademi kepolisian tahun 1996 ini menjelaskan, program ini sangat ampuh dalam mencari aspirasi guna menentukan langkah apa yang bisa ditempuh dalam menjaga wilayah jakarta barat yang aman dan kondusif
“Kita bisa melihat secara riil kondisi dilapangan yang ada sehingga kita mampu memetakan dan mengambil langkah selanjutnya,” Ucapnya
Dalam menjaga situasi Kamtibmas ini membutuhkan banyak dari peran aktif berbagai pihak dan kami dari kepolisian, tni dan pemkot tidak dapat berjalan tanpa adanya peran banyak pihak
“Oleh sebab itu diacara ngopi bareng warga ini saya ingin meminta masukan dari masyarakat,” pintanya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang tersangka perkata dugaan pidana korupsi dalam pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI, Jakarta, di Setu Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018, ditahan penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta.
“Ya benar pada Rabu 20 Juli 2022, tim penyidik pada Pidsus DKI, Jakarta telah menahan tiga orang tersangka yakni HH eks Kepala UPT Tanah, LD Notaris, dan MTT pihak swasta,” ujar Aspidus Kejati DKI, Jakarta Abdul Qahar, kepada awak media, Rabu (20/7/2022).
Masih kata Qohar, ketiga tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan syarat obyketif, yakni diancam lebih dari 5 tahun dan syarat subyektif yakni para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 KUHP,” ungkapnya.
Selain itu pada Hari Selasa 19 Juli 2022, tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, yakni JF pihak swasta, penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.
Dimana tersangka JF dalam proses pembebasan lahan ini bekerjasama dengan tersangka LD, sehingga lahan di Setu, Cipayung dapat dibebaskan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, sambung Qohar.
Tersangka JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Setu, Cipayung, Jakarta Timur, sedangkan pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi Rp 1,6 juta per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebesar Rp 2.700.000.
Jadi total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Rp 46.499.550.000. namun pemilik lahan hanya menerima Rp 28.729.340.317.
“Sisa uang Rp 17.770.209.683 dinikmati para tersangka,” kata Qohar. (Tim)
Foto: Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma (ist)
dutainfo.com-Tangerang: Dokter Merry Anastasya di tuntut 12 tahun penjara terkait kasus kebakaran bengkel di Cibodas Tangerang, hingga menewaskan 3 orang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Ya benar terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP, dengan senagaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, serta membahayakan lingkungan sekitar, dan dituntut oleh JPU 12 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (19/7/2022).
Masih kata Dapot, ada fakta terungkap selama persidangan yakni soal sumber api, terdakwa dr Merry disebut menyiramkan bensin ke bengkel.
“Sumber api tidak saling bersinggungan, sebelah barat bangunan bengkel Intan Jaya Motor milik korban Leon dan sebelah Selatan bangunan bengkel Intan Jaya Motor,” ungkapnya.
Jadi sumber api berasal dari tersulutnya api di kain, plastik, dan bahan-bahan yang mudah terbakar di sebabkan adanya siraman bensin yang dilakukan terdakwa.
“Terdakwa dr Merry ini disebut punya masalah asmara dengan Leon yang merupakan salah satu korban kebakaran ini, hubungan cinta mereka tak mendapat restu hingga akhirnya terdakwa membakar bengkel dan menyebabkan korban Leon beserta keluarga tewas,” kata Dapot.
Ditemukan adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati, masalah status hubungan yang tak mendapat restu oleh ibu korban Leon.
Jadi terdakwa ini merupakan pacar Leon, dan tak terima serta dalam keadaan hamil akan diputuskan hubungannya oleh korban Leon.
Selanjutnya sambung Dapot, jika terdakwa tidak sepakat atas tuntutan JPU 12 tahun penjara, silahkan terdakwa menyampaikan pledoi. (Tim)