
dutainfo.com-Jakarta: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagunan pabrik Blast Furnance Complex PT Krakatau Steel, oleh Penyidik Jampidsus Kejagung RI.
“Ya benar penetapan tersangka ini telah dilakukan berdasarkan temuan alat bukti yang telah cukup,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin,” seperti dikutip, Selasa (19/7/2022).
Masih kata Burhanuddin, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan telah menemukan alat bukti yang cukup.
Para tersangka yakni, FB selaku Dirut PT Krakatau Steel (KS), pada periode 2007 hingga 2012, ASS Dirut PT Krakatau Engineering periode 2005 hingga 2010, dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 hingga 2015, MR Selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 hingga 2016, BP selaku Dirut PT Krakatau Engineering periode 2012 hingga 2015, dan HW selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan GM Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013 hingga Agustus 2019.
Kelima tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, sedangkan FB menjadi tahanan kota sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022.
Jaksa Agung RI Burhanuddin, menambahkan bahwa PT KS pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC, didalam pengadaan itu pemenang kontraktor yakni MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau.
“Akan tetapi pengadaan itu dilakukan melawan hukum, sehingga terdapat kerugian negara Rp 6,9 triliun,” ungkapnya.
Seharusnya MCC CERI melakukan pembagunan sekaligus pembiayaan akan tetapi biayai oleh Konsorsium dalam negeri atau Himbara dengan nilai kontrak pembagunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi seusai dengan kontak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke 4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun, tutupnya. (Tim)