Tak Tanggung-Tanggung Polres Jakbar Sita Ekstasi Senilai RP 50 M

Foto: Polres Jakbar Sita 101.355 butir ekstasi senilai Rp 50 Milyar

dutainfo.com-Jakarta : Berawal dari pengungkapan 1/4 butir pil Ecstasy, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan ekstasi Internasional.

Dari hasil pengungkapan tersebut tak tanggung tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 101.355 butir pil Ecstasy senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba berinisial A, yang diamankan awal pada akhir Juli 2022.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Kapolres menuturkan dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah dengan dua tempat berbeda, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Bersamaan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

Dari kerja demikian, lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.

Sekalipun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.

Kini akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tim)

Di Hari Ketiga Warga Tetap Antusias Vaksin Di Pos Mitra Jaya Koramil 03/GP

Foto: Pos Mitra Jaya 337 Bangkit Koramil 03/GP saat melaksanakan kegiatan vaksinasi

dutainfo.com – Jakarta : Dalam rangka mendukung program pemerintah, Koramil 03/GP bersama Mitra Jaya 337 Bangkit kembali menggelar Serbuan Vaksinasi TNI bertempat di Pos Mitra Jaya 337 Bangkit Jatipulo Jl. Semangka Raya RT.13/RW.02, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Pada hari ketiga ini, Serbuan Vaksinasi TNI yang dipantau langsung oleh Bati Tuud Peltu Edi Rustandi dan Ketua Mitra Jaya 337 Bangkit Bapak Sudrajat ditujukan bagi warga masyarakat Kelurahan Jatipulo dan sekitarnya menggunakan jenis vaksin Moderna, Pfizer dan AstraZeneca untuk dosis pertama, kedua dan ketiga atau Booster.

Selaku Penanggung Jawab kegiatan, Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto menjelaskan, “Hari ini kembali kami menggelar Serbuan Vaksinasi TNI berkolaborasi dengan Mitra Jaya 337 Bangkit Jatipulo dengan menargetkan sebanyak 100 orang peserta, menggunakan vaksin Moderna, Pfizer dan AstraZeneca”.

“Setelah melalui tahapan screening yang ketat, total sebanyak 78 orang warga hadir, 76 orang peserta sukses tervaksin dan 2 orang ditunda karena hipertensi”, urai Danramil.

“Kami mengharapkan agar warga masyarakat yang belum melakukan vaksin agar datang ke Pos Mitra Jaya 337 Bangkit Kelurahan Jatipulo. Untuk yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah”, imbau Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi TNI Bapak Sudrajat yang juga sebagai Ketua Mitra Jaya 337 Bangkit mengungkapkan, “Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi pada hari ini. Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi di Pos Mitra Jaya 337 Bangkit akan digelar kembali pada hari Selasa Besok, Kamis Lusa dan Hari Jum’at, tanggal 16, 18 dan 19 Agustus 2022”.

Serbuan Vaksinasi TNI dibantu oleh tenaga kesehatan dari Kesdam Jaya. Dan panitia pelaksanaan melibatkan Babinsa Koramil 03/GP serta Pengurus dan Anggota Mitra Jaya 337 Bangkit Kelurahan Jatipulo. (Sumber Pendim 0503/JB)

Tim Satgas 53 Kejagung Tangkap 3 Jaksa Gadungan Peras Warga

Foto: Ketiga pelaku jaksa gadungan yang memeras warga (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Satgas 53 Kejaksaan Agung RI dan Kejari Jakarta Pusat, menangkap tiga orang jaksa gadungan berinisial WI, RAP, dan FIP yang memeras warga Rp 1 Miliar.

“Ya benar Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengamankan tiga orang jaksa gadungan yang melakukan pemerasan terhadap warga yakni, WI, RAP, dan FIP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Minggu (14/8/2022).

Masih kata Ketut, penangkapan terhadap 3 orang jaksa gadungan ini diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan.

“Jadi jaksa gadungan ini minta uang ke korban Rp 1 Miliar dan menyerahkan uangnya dekat Stasiun Cikini Jakarta Pusat, namun korban hanya bisa membayar Rp 50 juta,” ungkapnya.

Sebelumya penangkapan lanjut Ketut, Tim Satgas 53 dan Kejari Jakarta Pusat telah melakukan pengintaian sejak Kamis 11 Agustus 2022, terhadap target operasi lalu pada pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa TO meminta uang Rp 1 Miliar kepada korban, namun korban hanya sanggup Rp 50 juta dan uang akan diambil oleh para pelaku di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat.

Selanjutnya Tim 53 bersama Kejari Jakarta Pusat, menangkap dua orang tersangka WI dan RAP serta barang bukti berupa senjata airsoftguns dan uang Rp 50 juta.

Setelah diamankan oleh tim, kedua jaksa gadungan itu diserahkan ke Polres Jakarta Pusat, kedua pelaku itu mengaku mendapat perintah dari FIP untuk mengambil uang Rp 50 juta di Stasiun Cikini.

“Berdasarkan pengakuan WI dan RAP, FIP berasal dari Cirebon dan bekerja sebagai wiraswasta,” kata Ketut.

Pelaku FIP, berhasil dibekuk oleh petugas gabungan dari Polres Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat di Masjid Kejaksaan Agung RI.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku diamankan di Polres Jakarta Pusat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Tim)

Buronan Linda Liudianto Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Di Kelapa Gading Jakut

Dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi NTT, menangkap seorang buronan Linda Liudianto, kasus tindak pidana korupsi, ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Ya benar tim Tabur Kejagung RI, mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Linda Liudianto,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).

Masih kata Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020 bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan penjara, selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 10.192.784.965, sambung Ketut.

Buronan Linda, ditangkap dikarenakan saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Setelah berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejaksaan, Linda Liudianto, langsung dibawa menuju Kejati NTT guna menjalani eksekusi,” tutupnya. (Tim)

Kejagung Siapkan 30 JPU Di Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo

dutainfo.com-Jakarta: Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Pihak Dirtipidum Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pihak Kejaksaan Agung RI, telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 30 orang.

“Ya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejagung RI, telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022).

Masih kata Ketut, pihak Kejagung menjelaskan bahwa SPDP itu terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, nantinya tim JPU akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Jadi ada 30 JPU yang disiapkan Jampidum guna penuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana ini,” ungkapnya.

Sebelumya diketahui dalam kasus ini penyidik kepolisian telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM (sipil), sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
(Tim)