Jelang HUT RI Ke-77 Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bagikan Paket Vitamin Dan Migor Ke Anggota

Foto: Ketua Harian Mitra Jaya Kodim 0503/JB Hendrik saat membagikan paket Vitamin Merdeka kepada anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB secara simbolis (dok dutainfo.com)

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022, pengurus Mitra Jaya Kodim 0503/Jakarta Barat, membagikan paket vitamin c, minyak goreng, dan mie instan kepada anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB secara gratis.

Ketua Umum Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bhakti Dewanto SH,MH, melalui Ketua Harian Mitra Jaya Kodim 0503/JB Hendrik A, mengatakan kegiatan pembagian paket Vitamin C, Mie Instan, dan Minyak Goreng, ini dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022.

“Ya benar kami telah membagikan paket yang berisikan vitamin C berupa HI C Vitamin 1000 gram, Mie Instan, dan Minyak Goreng, yang terpenting adalah Vitamin C nya guna meningkatkan imun tubuh terhadap anggota Mitra Jaya,” ujar Hendrik, Sabtu (13/8/2022).

Masih kata Hendrik, dalam situasi masih ada Covid-19, jadi kami pengurus Mitra Jaya Kodim 0503/JB tentunya peduli terhadap kesehatan anggota kami, selain sudah melaksanakan vaksin, tentu anggota kami juga perlu diberikan vitamin, agar tetap sehat dan fit.

“Jadi agar tetap sehat dan fit, karena ada anggota Mitra Jaya ini bersifat sosial dan membantu kegiatan wilayah khususnya tugas pokok daripada Kodim, Koramil, dan Babinsa, maka dari itu anggota kita harus sehat dan fit,” ungkap Hendrik yang juga seorang jurnalis.

Selain itu Hendrik, juga mengucapkan terimakasih kepada anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB yang telah ikut berpartisipasi membantu paket vitamin Merdeka ini.

Sementara Ketua Umum Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bhakti Dewanto SH,MH, sangat mengapresiasi kegiatan pemberian paket vitamin Merdeka ini.

“Terimakasih kepada seluruh pengurus Mitra Jaya Kodim 0503/JB yang telah memperhatikan dan peduli kepada kesehatan anggotanya,” kata Bhakti yang juga berprofesi sebagai Advocat.

Mari kita tetap selalu menjaga kesehatan ditengah-tengah Covid-19 ini dan salam Merdeka…. (Tim)

Ini Kata Danrem 052/Wkr Saat Berikan Wasbang Di Kampus Untar

Danrem 052/Wkr Brigjen TNI Rano Tilaar saat Wasbang di Kampus Untar ( foto dok Kodim 0503 )

dutainfo.com – jakarta : Kedatangan Jenderal Bintang Satu tersebut disambut langsung oleh Rektor, Wakil Rektor, Civitas Academica dan para Mahasiswa dan Mahasiswi Universitas Tarumanagara.

Dalam kesempatan ini, Jenderal Bintang Satu dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang saat ini menjabat sebagai Komandan Korem 052/Wijayakrama membawahi wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu dan juga Tangerang Raya, memberikan materi tentang Wawasan Kebangsaan Sebagai Penangkal Ideologi Radikal Kanan dan Radikal Kiri.

Di hadapan ratusan mahasiswa , Danrem menyampaikan tentang Sejarah Kemerdekaan Bangsa Indonesia secara singkat, sebagai wawasan untuk mengingatkan kita tentang sejarah terbentuknya suatu bangsa yang di kemudian hari bernama Bangsa Indonesia. Namun ketika para “Founding Fathers” akan menentukan ideologi bangsa sebagai konstruksi awal pembangunan Bangsa ini, ternyata mereka itu justru menjadi terpetak-petak karena memiliki beberapa pemahaman yang masih dipengaruhi oleh kepentingan sektarian.

Di akhir pemaparan materinya, Danrem berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini agar para peserta khususnya para mahasiswa/mahasiswi sebagai generasi penerus bangsa bisa meningkatkan memiliki tekad serta sikap dan perilaku dalam menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Ideologi Bangsa Indonesia yang sering disebut dengan istilah 4 Pilar Kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke, NKRI harga mati.

Dalam pesannya buat para Mahasiswa/Mahasiswi, Rano Tilaar berpesan agar mereka senantiasa mengembangkan semangat ‘PERSAUDARAAN’ yang mana menurutnya definisi dari PERSAUDARAAN tersebut adalah “Senantiasa memperbesar persamaan, namun justru harus memperkecil adanya perbedaan.”

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Rektor Untar Prof. Dr.Ir. Agustinus Purna Irawan M.M.,I.P.U, ASEAN ENg., Wakil Rektor Dr. Rasji ,S.H.,M.H., Dandim 0503/JB Kolonel Kav I Made Maha Yudhiksa, Kasdim 0503/Letkol Inf Dwi Tamtomo, Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto, Bati Tuud Koramil 03/GP, Peltu Edi Rustandi, Babinsa Kelurahan Tomang Serka Bachtiar, serta para personil Koramil 03/GP. (Sumber Pendim 0503)


Polres Jakbar Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Foto: Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Akmal.

dutainfo.com – Jakarta : Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional di provinsi Riau

Tak tanggung tanggung dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ratusan ribu narkotika jenis pil ecstasy

Saat di konfirmasi Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal membenarkan adanya pengungkapan tersebut

“Ya benar, kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional berupa Ratusan ribu narkotika jenis Pil Ecstasy,” ujar Akbp Akmal saat dikonfirmasi, Jumat, 12/8/2022.

Akmal menjelaskan, pengungkapan tersebut berhasil diungkap oleh unit 1 dibawah pimpinannya langsung di wilayah Pekanbaru Riau setelah sebelumnya menangkap pengguna dengan barang bukti 1/4 butir ekstasi di Jakarta.

” Selain mengamankan Ratusan Ribu narkotika jenis Pil Ecstasy kami juga turut mengamankan 2 orang yang diduga sebagai Kurir,” ucapnya

” Informasi yang kami dapat pil Ecstasy tersebut berasal dari malaysia yang akan di selundupkan ke jakarta melalui pekanbaru riau,” terangnya

Sementara penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Akan kami sampaikan secara detail dalam waktu dekat terkait pengungkapan tersebut,” ujar Akmal. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Di Taspen

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 hingga 2020.

Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tersangka tersebut yakni Dirut PT Prioritas Radiya Multifinance (PRM), berinisial AM.

“Ya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Kamis (11/8/2022).

Masih kata Ketut, tersangka AM, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/08/2022.

“Tersangka AM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan penyidik Kejagung, juga telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada periode 2017-2020.

Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka Hasti Sriwahyuni, Beneficial owner grup PT Sekar Wijaya. (Tim)

Kejari Jakbar Kejar Buronan Udeng Dan Lusdianto

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terus buru Udeng Sumarna, lantaran dia diduga menerima sejumlah uang dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terkait kasus dugaan korupsi di PT Pengadaian Anggrek Jakarta Barat sebesar Rp 5,7 miliar.

Perburuan buronan Udeng ini dilakukan tim Tangkap Buronan Kejari Jakarta Barat dan Kejari Bale Endah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Ya benar kami sempat menemukan tempat persembunyian Udeng, namun keberadaan kami sudah terendus di Kawasan Hutan Kabupaten Bandung,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih SH,MH, pada awak media, Kamis (11/8/2022).

Masih kata Reopan, Buronan Udeng, saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan RI.

“Selain Udeng, kami juga menetapkan Lusdianto Marbun, paman dari terdakwa Lusmeiriza sebagai DPO,” ujar Reopan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan tuntutan terhadap Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek pada periode 2019 hingga 2021 dengan tuntutan pidana selama 9 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar serta denda Rp 200 juta.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menghukum terdakwa dengan pidana hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
(Tim)